Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Rekening! THR PNS,PPPK, Pensiunan, TNI, Polri Sudah Cair, Ini Komponen yang Dibayarkan

Kompas.com, 3 Maret 2026, 13:37 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com-Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) ASN 2026 sejak 26 Februari 2026. Pencairan dilakukan bertahap pada pekan pertama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 55 triliun.

Anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 49 triliun.

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, dan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Ramadhan 2026 di Jakarta pada Selasa (3/3/2026), seperti ditulis KOMPAS.com.

Baca juga: THR ASN 2026 Cair Full 100 Persen, Siap-siap Segera Masuk Rekening

Rincian Anggaran THR ASN 2026

Airlangga menjelaskan anggaran Rp 55 triliun dialokasikan untuk 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri, dengan total Rp 22,2 triliun.

Sebanyak 4,3 juta ASN daerah menerima alokasi Rp 20,2 triliun.

Sementara itu, 3,8 juta pensiunan memperoleh total Rp 12,7 triliun.

Komponen THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, dan Polri 2026

Airlangga memastikan komponen THR dibayarkan penuh 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan THR berbeda dengan gaji ke-13.

“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” kata dia.

Baca juga: Kemenag Ajukan ABT Rp 5,87 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026, Cair Mulai Maret

THR Swasta Wajib Dibayar Penuh

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan swasta agar membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil.

Pembayaran THR pekerja swasta wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

THR diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk ASN, Pensiunan PNS, dan Karyawan Swasta, Catat Tanggalnya

Dorong Daya Beli dan Stimulus Ekonomi

Dengan mulai cairnya THR ASN sejak akhir Februari, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat menjelang Idul Fitri 2026.

Peningkatan konsumsi diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi nasional pada kuartal I 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran Rp 55 triliun telah disiapkan untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri 2026.

“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya kepada awak media usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Tunjangan Guru Non-PNS 2025 Naik Jadi Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Menag

Selain pembayaran THR, pemerintah juga menjalankan berbagai program stimulus dan akselerasi ekonomi, termasuk percepatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 62 triliun, alokasi Rp 6 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatera, serta tambahan paket stimulus ekonomi Rp 13 triliun.

Di sisi belanja negara, realisasi pada awal 2026 atau kuartal I diproyeksikan mencapai Rp 809 triliun.

Percepatan belanja dilakukan pada bulan-bulan awal tahun guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul PNS, TNI dan Polri Cek Rekening! Airlangga Sebut Pencairan THR Sudah Dimulai pada 26 Februari

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com