Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk ASN, Pensiunan PNS, dan Karyawan Swasta, Catat Tanggalnya

Kompas.com, 16 Februari 2026, 17:58 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, pekerja di Indonesia mulai menantikan jadwal pencairan THR Lebaran 2026.

Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu komponen penting dalam perencanaan keuangan, terutama menjelang momen mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

THR memiliki peran strategis untuk memenuhi kebutuhan mudik, belanja keluarga, hingga berbagai persiapan hari raya lainnya.

Berdasarkan kalender 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026 sehingga pencairan THR diprediksi mulai dilakukan pada pertengahan Maret.

Lalu kapan para pekerja bisa menerima pencairan THR Lebaran 2026 dan berapa jumlahnya?

Baca juga: Apakah THR Cair Awal Ramadhan 2026? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk ASN dan Pensiunan PNS 

Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran.

Jika merujuk praktik sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan 10–14 hari sebelum Idul Fitri. Namun tahun ini pemerintah menargetkan agar THR cair awal Ramadhan.

Dengan asumsi Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka pencairan THR ASN dan pensiunan PNS diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026.

Baca juga: THR PNS dan PPPK 2026 Cair Lebih Awal, Simak Perkiraan Jadwalnya

Komponen THR ASN meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah

Dengan jadwal tersebut, sebagian ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan sejumlah pekerja di sektor swasta.

Meski demikian, kepastian kapan THR 2026 cair tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya terbit menjelang Ramadhan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran sebesar Rp 55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk membayar THR PNS 2026, termasuk bagi PPPK, TNI, dan Polri.

“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk Karyawan Swasta

Untuk karyawan swasta, ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Dilansir dari Kompar.tv, regulasi tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika merujuk pada perkiraan Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:

  • Jumat, 13 Maret 2026
  • Sabtu, 14 Maret 2026

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.

Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.

Tanggal Penting Menjelang Pencairan THR Lebaran 2026

Selain memperhatikan jadwal pencairan THR Lebaran 2026, pekerja juga perlu mencermati sejumlah tanggal penting agar dapat menyusun rencana keuangan dengan matang.

Berikut jadwal yang perlu dicatat:

  • Batas akhir THR swasta: 13–14 Maret 2026
  • Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
  • Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H: 20, 23, dan 24 Maret 2026
  • Hari Raya Idul Fitri 1447 H: 21–22 Maret 2026

Tahun 2026 tergolong unik karena Hari Raya Nyepi jatuh berdekatan dengan rangkaian libur Lebaran. Situasi ini berpotensi menciptakan periode libur panjang yang dapat mendorong peningkatan kebutuhan pengeluaran masyarakat.

Besaran THR Lebaran 2026 Berdasarkan Masa Kerja

Besaran THR karyawan telah diatur pemerintah dan dibedakan berdasarkan masa kerja.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Pekerja tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional (prorata), dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

3. Pekerja Harian atau Freelance

Masa kerja ≥12 bulan: dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.

Masa kerja <12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.

Catatan Penting Terkait THR Lebaran 2026

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pekerja terkait THR Lebaran 2026:

  • Komponen upah yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk.
  • Aturan THR berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
  • THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Jika total pendapatan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), nominal yang diterima dapat berkurang karena potongan pajak.

Dengan semakin dekatnya Ramadhan dan Idulfitri 2026, pekerja disarankan mulai merancang pengelolaan keuangan sejak dini.

Periode libur panjang yang berdekatan dengan Nyepi dan Lebaran berpotensi meningkatkan pengeluaran.

Pengelolaan THR secara bijak tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga dapat memperkuat kondisi finansial setelah Lebaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar