Penulis
KOMPAS.com-Menjelang Idul Fitri, praktik penukaran uang baru kembali marak di berbagai kota di Indonesia. Masyarakat menukarkan uang pecahan besar menjadi pecahan kecil untuk kebutuhan tradisi Lebaran seperti membagikan THR.
Layanan ini banyak ditemui di pinggir jalan dengan sistem potongan nilai tertentu. Fenomena tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum penukaran uang baru menurut syariat Islam.
Baca juga: Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Kamu Tahu
Tradisi penukaran uang baru menjelang Lebaran sudah lama menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat. Banyak warga memilih menukar uang melalui jasa penukaran di pinggir jalan karena dinilai lebih praktis dan cepat dibandingkan antre di bank.
Dalam praktiknya, penukar sering menerima jumlah yang lebih kecil dari nilai uang yang ditukarkan. Misalnya, seseorang menukar uang Rp100.000 tetapi hanya mendapatkan pecahan baru senilai Rp 90.000. Selisih tersebut biasanya dianggap sebagai biaya jasa oleh penyedia layanan.
Kondisi ini memicu perdebatan mengenai legalitas penukaran uang dengan potongan nilai dalam perspektif hukum Islam.
Baca juga: Wamenhaj Minta Fatwa MUI: Haji Ilegal dan Haji dari Uang Korupsi Dinyatakan Haram
Dalam kajian ekonomi syariah, pertukaran uang termasuk transaksi jual beli mata uang (al-sharf). Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang menjelaskan bahwa transaksi tersebut diperbolehkan selama memenuhi beberapa syarat.
Pertama, transaksi tidak dilakukan untuk spekulasi atau untung-untungan. Kedua, transaksi dilakukan karena kebutuhan pembayaran atau simpanan. Ketiga, jika pertukaran dilakukan pada mata uang sejenis, nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai (attaqabudh). Keempat, apabila mata uang yang ditukar berbeda jenis, maka harus menggunakan kurs yang berlaku saat transaksi dan dilakukan secara tunai.
Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Arin Setyowati, menjelaskan bahwa penukaran uang dengan mata uang yang sama diperbolehkan selama tidak ada selisih nilai.
“Tapi, jika dalam penukaran uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan oleh kedua belah pihak dalam mata uang yang sama dalam keadaan tunai, maka hukumnya haram dan termasuk kategori praktik riba dalam keadaan tunai. Yakni kategori Riba Fadhl,” ujar Arin, dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Ia mencontohkan, seseorang menyerahkan uang Rp1 juta untuk ditukar dengan pecahan baru senilai Rp1 juta. Namun uang yang diterima hanya Rp970 ribu.
Jika kondisi tersebut terjadi, maka selisih nilai tersebut termasuk praktik riba.
Baca juga: BP Haji Sudah Transfer Rp 2,7 Triliun Uang Pangkal Layanan Haji 2026
Penjelasan serupa disampaikan pakar ekonomi Islam sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Prof Dr Imron Mawardi S P M Si.
Menurutnya, secara teoritis uang termasuk barang ribawi, sebagaimana emas yang disebutkan dalam hadis dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia.
“Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Prof. Imron, dilansir dari laman Universitas Airlangga.
Ia menambahkan bahwa mengabaikan kesamaan nilai dalam pertukaran uang dapat menghilangkan keberkahan karena larangan riba dalam Islam sangat tegas.
Imron menjelaskan bahwa selisih uang yang sering disebut sebagai biaya jasa sebenarnya dapat diatasi dengan skema akad yang berbeda.
Jika penyedia jasa menganggap selisih tersebut sebagai upah lelah atau biaya mengantre, maka akadnya harus dipisahkan secara jelas dari transaksi penukaran uang.
Dengan cara ini, nilai uang yang ditukar tetap sama, sementara pembayaran jasa diberikan sebagai transaksi terpisah.
Memisahkan antara nilai nominal uang dengan biaya jasa (ujrah) dinilai sebagai solusi untuk menghindari unsur riba dalam transaksi.
Selain itu, masyarakat juga disarankan memanfaatkan layanan penukaran uang resmi dari perbankan. Beberapa bank menyediakan fasilitas penukaran uang baru melalui pendaftaran online maupun ATM dengan pecahan tertentu.
“Pemanfaatan pendaftaran online melalui web resmi bank jauh lebih aman daripada harus menukar di pinggir jalan,” pungkasnya.
Dengan demikian, penukaran uang baru menjelang Lebaran tetap diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan syariah, yaitu jumlahnya sama dan dilakukan secara tunai. Namun, jika terdapat selisih nilai dalam pertukaran uang sejenis, maka praktik tersebut termasuk riba fadhl yang dilarang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang