Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Haji Sudah Transfer Rp 2,7 Triliun Uang Pangkal Layanan Haji 2026

Kompas.com - 30/08/2025, 18:20 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya telah mentransfer uang pangkal layanan haji senilai Rp2,7 triliun untuk penyelenggaraan musim haji 2026.

"BP Haji sudah bekerja dan sudah mentransfer uang pangkal sebesar Rp2,7 triliun ke masyair," kata Dahnil saat rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah haji di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (30/8/2025), dilansir dari Antara.

Selain itu, BP Haji juga sedang mengurus kerja sama dengan syarikah yang akan melayani jamaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.

Baca juga: BP Haji Tegaskan Tak Hapus Kuota Petugas Haji Daerah 2026: Hanya Dikurangi

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya konfirmasi dari Sekretariat Negara dan Presiden.

BP Haji juga tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, seiring dengan peralihan penuh penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke BP Haji.

Persiapan Regulasi Penyelenggaraan Haji

Dahnil menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan haji berjalan sesuai rencana hingga nantinya terbit Peraturan Presiden (Perpres) mengenai institusi penyelenggara, yakni Kementerian Haji dan Umrah.

Setelah itu akan menyusul Keputusan Presiden (Keppres), Menteri, dan Wakil Menteri terkait.

Menurut Dahnil, semangat pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji sudah dirintis sejak lama.

Baca juga: Kampung Haji Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2028, Bisa Tampung 200.000 Jamaah

Ia menyebut salah satu visi besar Prabowo dalam bidang keagamaan adalah membentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang sudah dipikirkan sejak pencalonan presiden tahun 2014 dan 2019.

Namun, wacana itu baru bisa terwujud pada 2024 setelah Prabowo resmi terpilih sebagai kepala negara.

Peningkatan Kualitas Layanan

Menurut Dahnil, lahirnya Kementerian Haji dan Umrah bertujuan meningkatkan kualitas layanan haji sekaligus memperbaiki tatanan penyelenggaraan haji.

Kementerian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan seluruh lembaga terkait.

"Jadi, kritik yang kita alamatkan ke Kementerian Agama adalah self correction, karena kita bagian dari itu sendiri," ujar Dahnil.

Baca juga: Profil Gus Irfan, Kepala BP Haji yang Disebut Calon Menteri Haji dan Umrah

Diketahui, DPR RI dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang yang mengatur pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Artinya, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji kini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah sebagai koordinator utama penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Kendala Serius dalam Proses Pelunasan Haji Khusus 2026, Ribuan Jamaah Terhambat Bayar
Aktual
7 Doa Minta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
7 Doa Minta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Amalan Sederhana, Pahala Luar Biasa! Ketahui Cara Menjawab Adzan yang Benar
Amalan Sederhana, Pahala Luar Biasa! Ketahui Cara Menjawab Adzan yang Benar
Doa dan Niat
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Per Embarkasi
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Per Embarkasi
Aktual
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Aktual
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Doa dan Niat
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Aktual
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Aktual
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber'
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber"
Aktual
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Doa dan Niat
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com