Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Haji Sudah Transfer Rp 2,7 Triliun Uang Pangkal Layanan Haji 2026

Kompas.com - 30/08/2025, 18:20 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya telah mentransfer uang pangkal layanan haji senilai Rp2,7 triliun untuk penyelenggaraan musim haji 2026.

"BP Haji sudah bekerja dan sudah mentransfer uang pangkal sebesar Rp2,7 triliun ke masyair," kata Dahnil saat rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah haji di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (30/8/2025), dilansir dari Antara.

Selain itu, BP Haji juga sedang mengurus kerja sama dengan syarikah yang akan melayani jamaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.

Baca juga: BP Haji Tegaskan Tak Hapus Kuota Petugas Haji Daerah 2026: Hanya Dikurangi

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya konfirmasi dari Sekretariat Negara dan Presiden.

BP Haji juga tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, seiring dengan peralihan penuh penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke BP Haji.

Persiapan Regulasi Penyelenggaraan Haji

Dahnil menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan haji berjalan sesuai rencana hingga nantinya terbit Peraturan Presiden (Perpres) mengenai institusi penyelenggara, yakni Kementerian Haji dan Umrah.

Setelah itu akan menyusul Keputusan Presiden (Keppres), Menteri, dan Wakil Menteri terkait.

Menurut Dahnil, semangat pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji sudah dirintis sejak lama.

Baca juga: Kampung Haji Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2028, Bisa Tampung 200.000 Jamaah

Ia menyebut salah satu visi besar Prabowo dalam bidang keagamaan adalah membentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang sudah dipikirkan sejak pencalonan presiden tahun 2014 dan 2019.

Namun, wacana itu baru bisa terwujud pada 2024 setelah Prabowo resmi terpilih sebagai kepala negara.

Peningkatan Kualitas Layanan

Menurut Dahnil, lahirnya Kementerian Haji dan Umrah bertujuan meningkatkan kualitas layanan haji sekaligus memperbaiki tatanan penyelenggaraan haji.

Kementerian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan seluruh lembaga terkait.

"Jadi, kritik yang kita alamatkan ke Kementerian Agama adalah self correction, karena kita bagian dari itu sendiri," ujar Dahnil.

Baca juga: Profil Gus Irfan, Kepala BP Haji yang Disebut Calon Menteri Haji dan Umrah

Diketahui, DPR RI dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang yang mengatur pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Artinya, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji kini berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah sebagai koordinator utama penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke