KOMPAS.com – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa kuota Petugas Haji Daerah (PHD) untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 tidak dihapuskan.
Menurut Dahnil, yang ada hanyalah pengurangan jumlah kuota PHD, bukan penghapusan.
"Tidak ada penghapusan PHD, yang ada hanya pengurangan kuota," kata Dahnil saat rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah haji Provinsi Sumatera Barat di Padang, Sabtu (30/8/2025), dilansir dari Antara.
Baca juga: Kampung Haji Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2028, Bisa Tampung 200.000 Jamaah
Ia menjelaskan, belakangan sempat beredar informasi yang menyebut BP Haji akan menghapuskan kuota PHD untuk musim haji tahun 2026.
Oleh karena itu, Dahnil menegaskan pentingnya meluruskan informasi tersebut agar masyarakat tidak salah paham.
Dahnil mengatakan, kebijakan pengurangan kuota PHD dilakukan untuk mencegah berkurangnya kuota haji reguler yang seharusnya menjadi hak masyarakat umum.
Hal ini didasarkan pada hasil evaluasi penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, yang menunjukkan banyak PHD tidak tepat sasaran.
Ia menyebut adanya praktik tidak baik, seperti titipan pejabat tertentu kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengisi formasi PHD.
Baca juga: Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Pemesanan Tenda Haji 2026, Kemenag Lakukan Negosiasi
Bahkan, Dahnil mengaku menemukan kasus di salah satu kabupaten, di mana posisi PHD justru diisi oleh seorang bupati.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah, terutama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, yang ingin memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji.
Selain itu, pengurangan kuota PHD juga diharapkan dapat mengurangi masa tunggu atau antrean haji reguler di Indonesia.
Saat ini, masa tunggu haji reguler di Tanah Air berkisar antara 11 hingga 47 tahun, tergantung provinsi masing-masing.
"Jadi, petugas haji daerahnya kita kurangi, supaya kuota haji reguler tidak berkurang," ujar Dahnil.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini