KOMPAS.com - Indonesia. Jutaan masyarakat berbondong-bondong pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi bersama keluarga setelah sebulan menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Namun di tengah perjalanan mudik yang panjang, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas di kalangan umat Muslim, apakah orang yang sedang mudik boleh tidak berpuasa?
Dalam fikih Islam, perjalanan jauh atau safar memang termasuk kondisi yang mendapatkan keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah.
Akan tetapi, keringanan ini tidak berlaku secara mutlak bagi semua orang yang melakukan perjalanan.
Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan.
Konsep keringanan bagi musafir sebenarnya telah dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an.
Allah SWT memberikan opsi bagi orang yang sedang dalam perjalanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Allah SWT berfirman:
“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (safar), maka (boleh tidak berpuasa), tetapi wajib mengganti pada hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menjadi dasar utama para ulama dalam menetapkan bahwa seorang musafir memiliki pilihan untuk tetap berpuasa atau berbuka. Namun para ulama kemudian merinci lebih jauh tentang batasan safar yang dimaksud.
Salah satu pembahasan penting dalam fikih adalah berapa jarak perjalanan yang membuat seseorang disebut musafir sehingga mendapatkan keringanan ibadah.
Ustaz Ahmad Hilmi dalam buku Mereka yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan (Rumah Fiqih Publishing) menjelaskan bahwa yang menjadi patokan safar bukan lamanya waktu perjalanan, melainkan jarak tempuhnya.
Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa batas minimal safar adalah empat burud.
Empat burud ini jika dikonversi setara dengan sekitar 48 mil Hasyimiyah atau sekitar 77 kilometer.
Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad:
“Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian meng-qashar shalat jika kurang dari empat burud, yaitu dari Makkah hingga Asfan.” (HR. Imam Ad-Daraqutni)
Riwayat lain juga menunjukkan bahwa dua sahabat Nabi, yaitu Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas, melakukan qashar shalat dan tidak berpuasa ketika menempuh perjalanan sejauh empat burud.
Karena itu, perjalanan yang jaraknya kurang dari batas tersebut umumnya tidak dianggap sebagai safar yang memberi keringanan untuk berbuka puasa.
Meski mudik identik dengan perjalanan jauh, tidak semua pemudik otomatis boleh meninggalkan puasa Ramadhan.
Dalam kajian fikih, ada beberapa syarat yang biasanya diperhatikan para ulama, antara lain:
Penjelasan ini juga disebutkan dalam buku Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang menyatakan bahwa seorang musafir memiliki dua pilihan: tetap berpuasa atau berbuka, tergantung kondisi yang dihadapinya.
Namun apabila seseorang mampu berpuasa tanpa mengalami kesulitan berarti, maka tetap berpuasa justru lebih utama.
Baca juga: Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Sejumlah ulama menilai bahwa berpuasa saat safar tetap lebih baik selama tidak memberatkan. Hal ini juga pernah terjadi pada masa Nabi.
Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani dijelaskan bahwa para sahabat Nabi ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka ketika melakukan perjalanan. Nabi tidak menyalahkan salah satu di antara mereka.
Namun ketika puasa justru membahayakan kondisi fisik seseorang, maka berbuka menjadi pilihan yang lebih dianjurkan.
Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam perjalanan, Nabi melihat seorang lelaki yang pingsan karena tetap memaksakan diri berpuasa.
Rasulullah kemudian bersabda:
“Bukan termasuk kebaikan berpuasa ketika dalam perjalanan.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki umatnya menjalankan ibadah dengan cara yang membahayakan diri sendiri.
Jika pada masa dahulu safar dilakukan dengan berjalan kaki, menunggang unta, atau kuda, maka kondisi perjalanan saat ini tentu sangat berbeda.
Transportasi modern seperti mobil, kereta api, hingga pesawat membuat perjalanan jauh bisa ditempuh dengan relatif nyaman.
Dalam buku Fiqh Ibadah karya Yusuf Al-Qaradawi dijelaskan bahwa kemudahan transportasi modern sering kali membuat safar tidak lagi seberat perjalanan di masa lalu. Karena itu, ulama menilai kondisi individu tetap harus menjadi pertimbangan utama.
Jika perjalanan mudik dilakukan dengan nyaman dan tidak menguras tenaga secara berlebihan, maka berpuasa tetap dianjurkan.
Namun bila perjalanan tersebut panjang, melelahkan atau berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, maka memanfaatkan rukhsah untuk tidak berpuasa diperbolehkan, dengan kewajiban mengganti puasa tersebut di hari lain.
Baca juga: Kemenag Siapkan 45 Rumah Ibadah Buddha Ramah Pemudik untuk Mudik Lebaran 2026
Mudik merupakan tradisi sosial yang kuat di Indonesia, tetapi dalam perspektif syariat, hukum puasa tetap harus dilihat secara proporsional.
Tidak semua perjalanan otomatis membuat seseorang boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Keringanan ini hanya berlaku ketika syarat safar terpenuhi dan puasa berpotensi menimbulkan kesulitan bagi musafir.
Karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk menilai kondisi perjalanan dan kemampuan dirinya secara jujur.
Jika mampu berpuasa tanpa membahayakan diri, maka menjalankannya tetap lebih utama. Sebaliknya, jika perjalanan benar-benar berat, Islam telah memberikan keringanan yang tetap disertai tanggung jawab mengganti puasa di kemudian hari.
Dengan memahami aturan ini secara tepat, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang sekaligus tetap memaknai perjalanan mudik sebagai bagian dari ibadah dan silaturahmi di hari kemenangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang