Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2026 Hampir Siap 100 Persen, Layanan Ramah Lansia Jadi Fokus Utama

Kompas.com, 26 Maret 2026, 21:19 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah memastikan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447H/2026M hampir mencapai 100 persen.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf dalam kegiatan di Masjid Ar Rahman, Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (25/3/2026).

Kesiapan tersebut mencakup layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga perlengkapan jemaah.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pelayanan yang inklusif, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.

Baca juga: Kemenhaj Rilis Aturan Baru Haji 2026, Ini Ketentuan Jenis Haji dan Pembayaran Dam

Kesiapan Layanan Haji 2026

Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyampaikan bahwa seluruh aspek layanan telah dipersiapkan secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa persiapan tersebut mencakup kebutuhan utama jemaah selama berada di Tanah Suci.

“Akomodasi di Makkah dan Madinah, layanan konsumsi, transportasi, hingga perlengkapan jemaah telah dipersiapkan. Penerbitan visa juga telah mencapai lebih dari 95 persen,” jelasnya, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Pemberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan dimulai pada 22 April 2026.

Baca juga: Prabowo: Keselamatan Jemaah Haji Indonesia Jadi Prioritas di Tengah Situasi Timur Tengah

Fokus Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas

Pemerintah mengusung tagline “Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan” dalam penyelenggaraan haji 2026.

Kebijakan ini bertujuan menghadirkan layanan yang lebih inklusif dan nyaman bagi seluruh jemaah.

“Kami memastikan layanan yang inklusif, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah, khususnya lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pengembangan Kampung Haji sebagai bagian dari integrasi layanan jemaah.

Penguatan Program Strategis Haji

Penyelenggaraan haji 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Pelaksanaan haji bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar jemaah dapat beribadah sesuai syariat.

Konsep Tri Sukses Haji menjadi dasar pelaksanaan, yaitu sukses ritual, sukses ekonomi, serta sukses keadaban dan peradaban.

Menhaj juga menyampaikan sejumlah program strategis yang terus diperkuat pemerintah.

Program tersebut meliputi penurunan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan serta penyesuaian kuota berbasis daftar tunggu untuk menjamin keadilan.

Pemerintah juga mendorong ekspor produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan jemaah di Arab Saudi.

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Menhaj mengapresiasi sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan jemaah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Abdul Haris, serta Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Timur Mohammad As’adul Anam.

“Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam menghadirkan layanan terbaik bagi jemaah, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga perlindungan,” ujar Menhaj.

Ia menambahkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis Presiden Prabowo Subianto.

“Kementerian ini hadir untuk memastikan pelayanan yang berpusat pada jemaah, sejak persiapan, pelaksanaan, hingga kembali ke tanah air,” lanjutnya.

Baca juga: Wamenhaj: Perintah Presiden, Keselamatan Jemaah Haji Indonesia Harus Jadi Prioritas

Harapan Penyelenggaraan Haji Lancar

Kementerian Haji dan Umrah juga telah bekerja sama dengan pihak syarikah di Arab Saudi untuk memastikan kualitas layanan.

Distribusi kartu Nusuk akan diberikan kepada jemaah sejak di embarkasi.

Menhaj mengajak seluruh pihak untuk mendoakan kelancaran penyelenggaraan haji di tengah dinamika global.

“Kita semua berharap situasi di Timur Tengah tetap kondusif sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ibadah Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
Ibadah Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
Aktual
Haji 2026 Hampir Siap 100 Persen, Layanan Ramah Lansia Jadi Fokus Utama
Haji 2026 Hampir Siap 100 Persen, Layanan Ramah Lansia Jadi Fokus Utama
Aktual
Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Aktual
Terungkap, KPK Sempat Pertimbangkan Reaksi Publik Sebelum Ubah Status Yaqut Menjadi Tahanan Rumah
Terungkap, KPK Sempat Pertimbangkan Reaksi Publik Sebelum Ubah Status Yaqut Menjadi Tahanan Rumah
Aktual
Ibadah Haji: Pengertian, Hukum , Syarat, dan Alasan Menjadi Rukun Islam yang Istimewa
Ibadah Haji: Pengertian, Hukum , Syarat, dan Alasan Menjadi Rukun Islam yang Istimewa
Aktual
Doa Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, Artinya, dan Tata Cara Sesuai Sunnah
Doa Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, Artinya, dan Tata Cara Sesuai Sunnah
Aktual
Dzikir Pagi dan Petang Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, serta Keutamaan Mengamalkannya
Dzikir Pagi dan Petang Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, serta Keutamaan Mengamalkannya
Doa dan Niat
Kalender Bulan Syawal 1447 H Lengkap dengan Penanggalan Masehi dan Kalender Jawa
Kalender Bulan Syawal 1447 H Lengkap dengan Penanggalan Masehi dan Kalender Jawa
Aktual
Bulan Syawal 1447 H Sampai Kapan? Cek Kalender Lengkapnya untuk Tahu Jadwal Puasa Sunnah
Bulan Syawal 1447 H Sampai Kapan? Cek Kalender Lengkapnya untuk Tahu Jadwal Puasa Sunnah
Aktual
Lonjakan Wisata Ramadan, Al-Balad Jeddah Tembus 4 Juta Pengunjung
Lonjakan Wisata Ramadan, Al-Balad Jeddah Tembus 4 Juta Pengunjung
Aktual
Tanggal Merah April 2026: Ada Libur 2 Nasional di Awal Bulan dengan Potensi Long Weekend
Tanggal Merah April 2026: Ada Libur 2 Nasional di Awal Bulan dengan Potensi Long Weekend
Aktual
Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Boleh Digabung? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Diketahui
Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Boleh Digabung? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Diketahui
Aktual
Teks Khutbah Jumat Syawal: Menjaga Istiqamah Ibadah Usai Ramadan
Teks Khutbah Jumat Syawal: Menjaga Istiqamah Ibadah Usai Ramadan
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Tidak 6 Hari dan Tidak Berurutan? Ini Hukumnya
Bolehkah Puasa Syawal Tidak 6 Hari dan Tidak Berurutan? Ini Hukumnya
Aktual
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com