Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibadah Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya

Kompas.com, 26 Maret 2026, 22:39 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu.

Ibadah ini dilakukan di Baitullah, Makkah, pada waktu yang telah ditentukan setiap tahun, khususnya pada bulan Dzulhijjah.

Terkait sejak kapan haji dilakukan, para ulama menjelaskan bahwa ibadah ini telah ada jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW. Bahkan, para nabi terdahulu telah melaksanakan ibadah haji di kota suci tersebut.

Baca juga: Ibadah Haji: Pengertian, Hukum , Syarat, dan Alasan Menjadi Rukun Islam yang Istimewa

Haji bukan sekadar perjalanan ibadah, tetapi juga simbol ketaatan, pengorbanan, dan persatuan umat Islam.

Berikut penjelasan singkat untuk memahami pengertian, hukum, syarat, hingga hikmah ibadah haji menjadi hal penting bagi setiap muslim, yang dirangkum Kompas.com dari laman Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Pengertian Haji

Secara etimologi, para ulama mengartikan haji dengan makna “bermaksud, menghendaki, atau menyengaja (qasdu)”.

Selain itu, kata haji juga diartikan sebagai menyengaja atau menuju yang mengacu pada niat untuk mendatangi tempat tertentu dengan tujuan tertentu.

Sedangkan secara terminologi, haji adalah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah tertentu.

Waktu Pelaksanaan Haji

Haji dilaksanakan sekali dalam setahun pada waktu yang spesifik, yaitu pada bulan Zulhijjah, sehingga termasuk ibadah yang terikat waktu dan tempat.

Puncak pelaksanaan ibadah haji dimulai pada tanggal 8 hingga 13 Dzulhijjah, yang dimulai dengan hari dimana jamaah berniat ihram dan berangkat ke Mina (Hari Tarwiyah), kemudian melaksanakan wukuf di Arafah (Hari Arafah), mabit di Muzdalifah, dan Idul Adha atau Hari Raya Kurban di mana jamaah akan menuju Mina untuk melaksanakan lempar jumrah Aqabah.

Jamaah haji kloter 5 Balikpapan melaksanakan wukuf di ArafahDok.dr.Irnawati Jamaah haji kloter 5 Balikpapan melaksanakan wukuf di Arafah

Hukum dan Dalil Ibadah Haji

Haji merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini termasuk dalam lima rukun Islam.

Mengenai dalil diwajibkannya haji ialah dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali ‘Imran: 97).

Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda:

أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا

Artinya, “Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji” (HR Muslim).

Secara umum, hukum ibadah haji adalah fardhu ‘ain menurut kesepakatan para ulama. Namun dalam kondisi tertentu, hukum haji dapat berbeda.

Sebagaimana dijelaskan para ulama, hukum fardhu ‘ain berlaku ketika semua syarat terpenuhi. Sementara, fardhu kifayah berlaku untuk menjaga keberlangsungan ibadah haji setiap tahun.

Adapun Sunnah berlaku bagi yang belum wajib, seperti anak kecil. Haji menjadi makruh berlaku jika perjalanan membahayakan.

Haji juga bisa menjadi haram jika dilakukan dalam kondisi yang melanggar syariat, seperti tanpa mahram dalam kondisi tidak aman.

Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji meliputi beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Islam
  • Balig
  • Berakal
  • Merdeka
  • Mampu

Kemampuan menjadi syarat utama, baik secara finansial maupun fisik, agar ibadah dapat dilaksanakan dengan baik.

Rukun Haji

Rukun haji adalah amalan pokok yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka haji tidak sah.

Rukun haji terdiri dari:

  1. Ihram: Ihram adalah niat dan pakaian khusus yang dikenakan ketika memulai ibadah haji. Pakaian ihram adalah pakaian putih yang tidak memiliki jahitan bagi pria, sementara wanita mengenakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  2. Wukuf di Arafah: Wukuf berarti berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah mulai dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Selama wukuf, jemaah haji memperbanyak doa dan zikir sebagai bentuk pengabdian dan permohonan ampun kepada Allah Swt.
  3. Tawaf Ifadhah: Setelah wukuf di Arafah, jemaah haji harus melakukan tawaf ifadhah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.
  4. Sai: Sai adalah berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i dilakukan setelah tawaf ifadhah.

Ribuan jamaah haji dari berbagai negara melempar Jumrah Aqabah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025). Jamaah haji melempar jumrah dengan dua pilihan yakni Nafar Awal (11-12 Dzulhijah) atau Nafar Tsani (11-13 Dzulhijah). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/agr
ANDIKA WAHYU Ribuan jamaah haji dari berbagai negara melempar Jumrah Aqabah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025). Jamaah haji melempar jumrah dengan dua pilihan yakni Nafar Awal (11-12 Dzulhijah) atau Nafar Tsani (11-13 Dzulhijah). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/agr

Wajib Haji

Selain rukun, terdapat kewajiban haji yang jika ditinggalkan mengharuskan membayar dam (denda), di antaranya:

  • Ihram dari miqat: Setiap jemaah haji harus memulai ibadahnya dengan ihram dari miqat yang telah ditentukan.
  • Wukuf di Arafah: Wukuf di Arafah harus dilakukan hingga matahari tenggelam.
  • Bermalam di Muzdalifah: Pada malam tanggal 10 Zulhijjah, jemaah haji harus bermalam di Muzdalifah setelah melaksanakan wukuf di Arafah.
  • Bermalam di Mina: jemaah haji harus bermalam di Mina pada malam-malam tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
  • Melempar Jamrah: Melempar jumrah adalah ritual melempar batu kecil ke tiga tiang jumrah di Mina. Ini dilakukan pada hari raya kurban dan hari-hari tasyriq sebagai simbol menolak godaan dan bisikan setan.
  • Mencukur Rambut atau Memendekkannya: Setelah melaksanakan tawaf dan sai, jemaah haji harus mencukur (bagi pria) atau memendekkan rambut (bagi wanita) sebagai simbol bolehnya melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram.
  • Menyembelih Hadyu: Menyembelih hadyu (hewan kurban) adalah kewajiban bagi jemaah haji yang melakukan haji tamattu dan qiran.
  • Tawaf wada: Tawaf wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah.

Sejarah Pelaksanaan Ibadah Haji

Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan bahwa ibadah haji telah dilakukan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus.

Bahkan disebutkan bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam berjalan dari India menuju Makkah untuk berhaji.

Dalam riwayat tersebut juga disebutkan bahwa para malaikat telah melakukan tawaf di Baitullah selama tujuh ribu tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa ibadah haji memiliki sejarah panjang dalam ajaran tauhid.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai awal diwajibkannya haji.

Ada yang menyebut tahun kesepuluh Hijriah, sebelum hijrah, dan ada yang berpendapat pada tahun keenam Hijriah. Pendapat terakhir menjadi yang paling masyhur di kalangan ulama.

Jemaah haji sedang mencukur rambut yang merupakan salah satu rukun haji.HAZEM BADER / AFP Jemaah haji sedang mencukur rambut yang merupakan salah satu rukun haji.

Hikmah Disyariatkannya Haji

Hikmah ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan ibadah individu, tetapi juga menyangkut persatuan umat Islam secara global.

Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman:

وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ

Artinya: “(Wahai Ibrahim), serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Hajj: 27).

Ibadah haji menjadi ajang berkumpulnya umat Islam dari berbagai penjuru dunia tanpa membedakan suku, ras, dan status sosial. Semua bersatu dalam satu tujuan, yaitu beribadah kepada Allah.

Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi menyatakan:

وعلى الجملة فانهم يتبادلون كل ما فيه مصلحتهم الدنيوية والأخروية. وهذا هو معنى الجامعة الاسلامية التي تتخوف.

Artinya, “Oleh karenanya, sesungguhnya mereka bisa bertukar pendapat tentang kebaikan-kebaikan dunia dan akhirat. Dan ini maksud dari persatuan Islam yang ditakuti (musuh-musuh Islam).”

Allah SWT juga berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan” (QS Al-Hajj: 28).

Selain itu, Makkah sebagai tempat pelaksanaan haji memiliki keistimewaan sebagai kota kelahiran Nabi Muhammad ﷺ dan pusat awal penyebaran Islam.

Ibadah haji merupakan ibadah yang memiliki makna luas, tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai simbol persatuan, pengorbanan, dan ketaatan kepada Allah SWT.

Dengan memahami pengertian, hukum, syarat, serta hikmahnya, diharapkan umat Islam tidak hanya melaksanakan haji sebagai kewajiban, tetapi juga mampu mengambil pelajaran dari nilai-nilai besar yang terkandung di dalamnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ibadah Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
Ibadah Haji: Pengertian, Dalil, Hukum, Syarat, Rukun, dan Hikmahnya
Aktual
Haji 2026 Hampir Siap 100 Persen, Layanan Ramah Lansia Jadi Fokus Utama
Haji 2026 Hampir Siap 100 Persen, Layanan Ramah Lansia Jadi Fokus Utama
Aktual
Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya
Aktual
Terungkap, KPK Sempat Pertimbangkan Reaksi Publik Sebelum Ubah Status Yaqut Menjadi Tahanan Rumah
Terungkap, KPK Sempat Pertimbangkan Reaksi Publik Sebelum Ubah Status Yaqut Menjadi Tahanan Rumah
Aktual
Ibadah Haji: Pengertian, Hukum , Syarat, dan Alasan Menjadi Rukun Islam yang Istimewa
Ibadah Haji: Pengertian, Hukum , Syarat, dan Alasan Menjadi Rukun Islam yang Istimewa
Aktual
Doa Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, Artinya, dan Tata Cara Sesuai Sunnah
Doa Shalat Tahajud Lengkap: Arab, Latin, Artinya, dan Tata Cara Sesuai Sunnah
Aktual
Dzikir Pagi dan Petang Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, serta Keutamaan Mengamalkannya
Dzikir Pagi dan Petang Lengkap Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, serta Keutamaan Mengamalkannya
Doa dan Niat
Kalender Bulan Syawal 1447 H Lengkap dengan Penanggalan Masehi dan Kalender Jawa
Kalender Bulan Syawal 1447 H Lengkap dengan Penanggalan Masehi dan Kalender Jawa
Aktual
Bulan Syawal 1447 H Sampai Kapan? Cek Kalender Lengkapnya untuk Tahu Jadwal Puasa Sunnah
Bulan Syawal 1447 H Sampai Kapan? Cek Kalender Lengkapnya untuk Tahu Jadwal Puasa Sunnah
Aktual
Lonjakan Wisata Ramadan, Al-Balad Jeddah Tembus 4 Juta Pengunjung
Lonjakan Wisata Ramadan, Al-Balad Jeddah Tembus 4 Juta Pengunjung
Aktual
Tanggal Merah April 2026: Ada Libur 2 Nasional di Awal Bulan dengan Potensi Long Weekend
Tanggal Merah April 2026: Ada Libur 2 Nasional di Awal Bulan dengan Potensi Long Weekend
Aktual
Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Boleh Digabung? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Diketahui
Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal, Boleh Digabung? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Diketahui
Aktual
Teks Khutbah Jumat Syawal: Menjaga Istiqamah Ibadah Usai Ramadan
Teks Khutbah Jumat Syawal: Menjaga Istiqamah Ibadah Usai Ramadan
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Tidak 6 Hari dan Tidak Berurutan? Ini Hukumnya
Bolehkah Puasa Syawal Tidak 6 Hari dan Tidak Berurutan? Ini Hukumnya
Aktual
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com