Editor
KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu.
Ibadah ini dilakukan di Baitullah, Makkah, pada waktu yang telah ditentukan setiap tahun, khususnya pada bulan Dzulhijjah.
Terkait sejak kapan haji dilakukan, para ulama menjelaskan bahwa ibadah ini telah ada jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW. Bahkan, para nabi terdahulu telah melaksanakan ibadah haji di kota suci tersebut.
Baca juga: Ibadah Haji: Pengertian, Hukum , Syarat, dan Alasan Menjadi Rukun Islam yang Istimewa
Haji bukan sekadar perjalanan ibadah, tetapi juga simbol ketaatan, pengorbanan, dan persatuan umat Islam.
Berikut penjelasan singkat untuk memahami pengertian, hukum, syarat, hingga hikmah ibadah haji menjadi hal penting bagi setiap muslim, yang dirangkum Kompas.com dari laman Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga: Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Secara etimologi, para ulama mengartikan haji dengan makna “bermaksud, menghendaki, atau menyengaja (qasdu)”.
Selain itu, kata haji juga diartikan sebagai menyengaja atau menuju yang mengacu pada niat untuk mendatangi tempat tertentu dengan tujuan tertentu.
Sedangkan secara terminologi, haji adalah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah tertentu.
Haji dilaksanakan sekali dalam setahun pada waktu yang spesifik, yaitu pada bulan Zulhijjah, sehingga termasuk ibadah yang terikat waktu dan tempat.
Puncak pelaksanaan ibadah haji dimulai pada tanggal 8 hingga 13 Dzulhijjah, yang dimulai dengan hari dimana jamaah berniat ihram dan berangkat ke Mina (Hari Tarwiyah), kemudian melaksanakan wukuf di Arafah (Hari Arafah), mabit di Muzdalifah, dan Idul Adha atau Hari Raya Kurban di mana jamaah akan menuju Mina untuk melaksanakan lempar jumrah Aqabah.
Jamaah haji kloter 5 Balikpapan melaksanakan wukuf di ArafahHaji merupakan ibadah yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Kewajiban ini termasuk dalam lima rukun Islam.
Mengenai dalil diwajibkannya haji ialah dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali ‘Imran: 97).
Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda:
أيُّهَا النَّاسُ، قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُم الحَجَّ فَحُجُّوا
Artinya, “Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji” (HR Muslim).
Secara umum, hukum ibadah haji adalah fardhu ‘ain menurut kesepakatan para ulama. Namun dalam kondisi tertentu, hukum haji dapat berbeda.
Sebagaimana dijelaskan para ulama, hukum fardhu ‘ain berlaku ketika semua syarat terpenuhi. Sementara, fardhu kifayah berlaku untuk menjaga keberlangsungan ibadah haji setiap tahun.
Adapun Sunnah berlaku bagi yang belum wajib, seperti anak kecil. Haji menjadi makruh berlaku jika perjalanan membahayakan.
Haji juga bisa menjadi haram jika dilakukan dalam kondisi yang melanggar syariat, seperti tanpa mahram dalam kondisi tidak aman.
Syarat wajib haji meliputi beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
Kemampuan menjadi syarat utama, baik secara finansial maupun fisik, agar ibadah dapat dilaksanakan dengan baik.
Rukun haji adalah amalan pokok yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka haji tidak sah.
Rukun haji terdiri dari:
Ribuan jamaah haji dari berbagai negara melempar Jumrah Aqabah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025). Jamaah haji melempar jumrah dengan dua pilihan yakni Nafar Awal (11-12 Dzulhijah) atau Nafar Tsani (11-13 Dzulhijah). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/agr
Selain rukun, terdapat kewajiban haji yang jika ditinggalkan mengharuskan membayar dam (denda), di antaranya:
Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menjelaskan bahwa ibadah haji telah dilakukan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus.
Bahkan disebutkan bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam berjalan dari India menuju Makkah untuk berhaji.
Dalam riwayat tersebut juga disebutkan bahwa para malaikat telah melakukan tawaf di Baitullah selama tujuh ribu tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa ibadah haji memiliki sejarah panjang dalam ajaran tauhid.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai awal diwajibkannya haji.
Ada yang menyebut tahun kesepuluh Hijriah, sebelum hijrah, dan ada yang berpendapat pada tahun keenam Hijriah. Pendapat terakhir menjadi yang paling masyhur di kalangan ulama.
Jemaah haji sedang mencukur rambut yang merupakan salah satu rukun haji.Hikmah ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan ibadah individu, tetapi juga menyangkut persatuan umat Islam secara global.
Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman:
وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ
Artinya: “(Wahai Ibrahim), serulah manusia untuk (mengerjakan) haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al-Hajj: 27).
Ibadah haji menjadi ajang berkumpulnya umat Islam dari berbagai penjuru dunia tanpa membedakan suku, ras, dan status sosial. Semua bersatu dalam satu tujuan, yaitu beribadah kepada Allah.
Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi menyatakan:
وعلى الجملة فانهم يتبادلون كل ما فيه مصلحتهم الدنيوية والأخروية. وهذا هو معنى الجامعة الاسلامية التي تتخوف.
Artinya, “Oleh karenanya, sesungguhnya mereka bisa bertukar pendapat tentang kebaikan-kebaikan dunia dan akhirat. Dan ini maksud dari persatuan Islam yang ditakuti (musuh-musuh Islam).”
Allah SWT juga berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
Artinya: “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan” (QS Al-Hajj: 28).
Selain itu, Makkah sebagai tempat pelaksanaan haji memiliki keistimewaan sebagai kota kelahiran Nabi Muhammad ﷺ dan pusat awal penyebaran Islam.
Ibadah haji merupakan ibadah yang memiliki makna luas, tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai simbol persatuan, pengorbanan, dan ketaatan kepada Allah SWT.
Dengan memahami pengertian, hukum, syarat, serta hikmahnya, diharapkan umat Islam tidak hanya melaksanakan haji sebagai kewajiban, tetapi juga mampu mengambil pelajaran dari nilai-nilai besar yang terkandung di dalamnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang