Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, KPK Sempat Pertimbangkan Reaksi Publik Sebelum Ubah Status Yaqut Menjadi Tahanan Rumah

Kompas.com, 26 Maret 2026, 19:14 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pertimbangan internal sebelum mengalihkan status penahanan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah tersebut mengaku turut memperhitungkan potensi reaksi publik sebelum mengambil keputusan.

Dilansir dari Antara, KPK menyatakan sempat membahas kemungkinan tersebut sebelum memutuskan pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

"Tentu, iya," ujar Asep.

Baca juga: KPK Bantah Alihkan Status Penahanan Yaqut Secara Diam-diam

Pertimbangan KPK dalam Pengalihan Penahanan

Asep menjelaskan bahwa pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat internal KPK setelah adanya permohonan dari keluarga Yaqut terkait pengalihan penahanan.

"Jadi, itu bukan keputusan pribadi. Itu adalah keputusan lembaga, dan tentunya mempertimbangkan, yang pertama adalah norma hukumnya ada atau tidak. Kemudian dipertimbangkan juga, tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya," katanya.

Selain aspek hukum dan dampak publik, KPK juga mempertimbangkan strategi penanganan perkara kuota haji dalam mengambil keputusan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/3/2026).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Awal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap ini, KPK juga mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai staf khusus, dan Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji dan Proses Hukum

KPK kemudian menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi dikenakan pencegahan.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus ini.

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Penahanan dan Pengalihan Status dalam Kasus Kuota Haji

Setelah praperadilan ditolak, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, dan Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Namun, pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan sedang memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan.

Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.

KPK menegaskan bahwa setiap keputusan dalam penanganan perkara, termasuk pengalihan penahanan, merupakan hasil pertimbangan kolektif lembaga dengan memperhatikan aspek hukum, strategi penanganan kasus, serta dampak yang ditimbulkan, termasuk reaksi publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Sering Mimpi Buruk dan Takut Jadi Kenyataan? Ini Cara Menyikapinya Menurut Ulama MUI
Aktual
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Aktual
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Bagaimana Hukum Shalat Sunnah Dua Rakaat Sebelum Shalat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
7 Amalan Sunnah Hari Jumat yang Dianjurkan Rasulullah, Amalkan untuk Menambah Pahala
Aktual
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Khutbah Jumat 26 Juni 2026: Menjaga Mizan: Menunaikan Amanah Khalifah dalam Merawat Bumi
Aktual
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Jawa Barat Raih Predikat Wilayah Wisata Ramah Muslim Paling Menjanjikan di Negara OKI
Aktual
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Kemenag dan BI Cetak Kreator Konten Rohis SMA, Untuk Apa?
Aktual
Saresehan MUI Bedah Pengelolaan Sampah Nasional di Tengah Tekanan Fiskal
Saresehan MUI Bedah Pengelolaan Sampah Nasional di Tengah Tekanan Fiskal
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com