Editor
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pertimbangan internal sebelum mengalihkan status penahanan tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah tersebut mengaku turut memperhitungkan potensi reaksi publik sebelum mengambil keputusan.
Dilansir dari Antara, KPK menyatakan sempat membahas kemungkinan tersebut sebelum memutuskan pengalihan penahanan Yaqut dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
"Tentu, iya," ujar Asep.
Baca juga: KPK Bantah Alihkan Status Penahanan Yaqut Secara Diam-diam
Asep menjelaskan bahwa pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat internal KPK setelah adanya permohonan dari keluarga Yaqut terkait pengalihan penahanan.
"Jadi, itu bukan keputusan pribadi. Itu adalah keputusan lembaga, dan tentunya mempertimbangkan, yang pertama adalah norma hukumnya ada atau tidak. Kemudian dipertimbangkan juga, tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya," katanya.
Selain aspek hukum dan dampak publik, KPK juga mempertimbangkan strategi penanganan perkara kuota haji dalam mengambil keputusan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/3/2026).Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap ini, KPK juga mencegah tiga pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai staf khusus, dan Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK kemudian menetapkan dua dari tiga pihak tersebut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi dikenakan pencegahan.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus ini.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Setelah praperadilan ditolak, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, dan Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, pada 23 Maret 2026, KPK menyatakan sedang memproses pengalihan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan.
Sehari kemudian, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK.
KPK menegaskan bahwa setiap keputusan dalam penanganan perkara, termasuk pengalihan penahanan, merupakan hasil pertimbangan kolektif lembaga dengan memperhatikan aspek hukum, strategi penanganan kasus, serta dampak yang ditimbulkan, termasuk reaksi publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang