Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal

Kompas.com, 2 April 2026, 19:23 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjaga layanan publik tetap optimal meski ASN menerapkan work from home (WFH).

Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat dan diterapkan di seluruh satuan kerja Kemenag, baik di pusat maupun daerah.

Instruksi tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Langkah ini diambil untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Selamat Hari Suci Nyepi: Satu Bumi, Satu Keluarga

Layanan publik tetap jadi prioritas utama

Menag menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal meski ada penyesuaian sistem kerja.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” tegas Menag, Kamis (2/4/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Instruksi ini berlaku untuk seluruh satuan kerja dengan penyesuaian teknis yang diserahkan kepada pimpinan masing-masing.

Pimpinan satker diminta mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan dalam mengatur pelaksanaan WFH.

Baca juga: Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Layanan esensial wajib tetap tersedia

Menag menekankan bahwa layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan tanpa gangguan.

Layanan tersebut mencakup pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta berbagai layanan keagamaan lainnya.

Seluruh layanan esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

Dorong digitalisasi layanan Kemenag

Menag juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik di lingkungan Kemenag.

“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” ujarnya.

Digitalisasi dinilai penting untuk memastikan layanan tetap berjalan meski mobilitas ASN terbatas.

Baca juga: Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Transparansi dan standar layanan harus terjaga

Setiap satuan kerja diminta memastikan informasi layanan tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat.

Layanan daring maupun luring harus tetap memenuhi standar kualitas dan waktu yang telah ditetapkan.

“Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” tandasnya.

Selain itu, layanan publik juga harus inklusif dan ramah bagi semua kalangan.

Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak tetap harus mendapatkan akses layanan yang baik.

Menag dorong budaya kerja hemat energi

Menag turut menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang adaptif sekaligus hemat energi.

Penggunaan kendaraan dinas diatur maksimal 50 persen dan ASN didorong memanfaatkan transportasi umum.

Perjalanan dinas juga diatur lebih bijak, sementara rapat dan koordinasi daring terus dioptimalkan.

“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup yang lebih hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi,” lanjutnya.

Penggunaan listrik juga diminta dilakukan secara bijak, baik di kantor maupun di rumah.

“Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” ujar Menag.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
ISNU Puji Prabowo Tahan Harga BBM di Tengah Tekanan Global
ISNU Puji Prabowo Tahan Harga BBM di Tengah Tekanan Global
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis: Panduan Lengkap dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Niat Puasa Senin Kamis: Panduan Lengkap dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Doa dan Niat
Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat
Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat
Aktual
Perpres Ditjen Pesantren Sudah Diteken, Kemenag Siapkan Struktur dan SDM
Perpres Ditjen Pesantren Sudah Diteken, Kemenag Siapkan Struktur dan SDM
Aktual
MUI Keluarkan 10 Poin Sikap Tegas: Kecam Keras Agresi AS-Israel, Serukan Dunia Hentikan Perang Sekarang
MUI Keluarkan 10 Poin Sikap Tegas: Kecam Keras Agresi AS-Israel, Serukan Dunia Hentikan Perang Sekarang
Aktual
ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal
ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal
Aktual
Hukum Tidak Menunaikan Shalat Jumat karena Bekerja, Ini Penjelasan MUI
Hukum Tidak Menunaikan Shalat Jumat karena Bekerja, Ini Penjelasan MUI
Aktual
Aturan WFH ASN Kemenag Tiap Jumat: Kerja dari Rumah Bukan WFA, Wajib Standby dan Disiplin Digital
Aturan WFH ASN Kemenag Tiap Jumat: Kerja dari Rumah Bukan WFA, Wajib Standby dan Disiplin Digital
Aktual
Jarang Disorot, 5 Ilmuwan Perempuan Muslim Pionir Sains Dunia
Jarang Disorot, 5 Ilmuwan Perempuan Muslim Pionir Sains Dunia
Aktual
5 Muslimah Hebat Zaman Nabi: Kisah Inspiratif dan Perannya
5 Muslimah Hebat Zaman Nabi: Kisah Inspiratif dan Perannya
Aktual
Hukum April Mop dalam Islam: Bolehkah Bercanda dengan Kebohongan?
Hukum April Mop dalam Islam: Bolehkah Bercanda dengan Kebohongan?
Aktual
Mengenal Raudhah, “Taman Surga” di Masjid Nabawi: Lokasi, Cara Masuk, Jam Kunjungan, dan Keistimewaannya
Mengenal Raudhah, “Taman Surga” di Masjid Nabawi: Lokasi, Cara Masuk, Jam Kunjungan, dan Keistimewaannya
Aktual
9 Amalan Malam Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil
9 Amalan Malam Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil
Aktual
Khutbah Jumat 3 April 2026: Sering Dianggap Biasa, Ternyata April Mop Bisa Jadi Dosa dalam Islam
Khutbah Jumat 3 April 2026: Sering Dianggap Biasa, Ternyata April Mop Bisa Jadi Dosa dalam Islam
Aktual
Lebaran Haji 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cuti Bersama
Lebaran Haji 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cuti Bersama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com