Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Haji Ilegal 2026, Kemenhaj dan Imigrasi Perkuat Pengawasan

Kompas.com, 3 April 2026, 13:50 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik haji ilegal menjelang musim haji 2026 di Jakarta.

Langkah ini dilakukan melalui sinergi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Koordinasi tersebut bertujuan memastikan jemaah Indonesia berangkat melalui jalur resmi dan terlindungi dari praktik ilegal.

Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan haji 2026.

Baca juga: Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat

Pengawasan diperketat hingga bandara

Pertemuan yang digelar di kantor Kemenhaj menjadi langkah awal untuk menyelaraskan strategi pengawasan dan pencegahan.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh.

“Kami di Kemenhaj juga melakukan pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jemaah yang berangkat secara ilegal,” ujar Abdullah, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di pusat, tetapi juga diperluas hingga daerah melalui mekanisme deteksi dini.

Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Baca juga: Jadwal Haji 2026 Resmi, Jemaah Berangkat 21 April hingga Pulang 1 Juli

Kolaborasi lintas sektor diperkuat

Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Achmad Gunawan, menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi.

“Kami akan mengikuti tim satgas Kemenko, karena jika bergerak sendiri, kekuatan kami akan lebih terbatas,” kata Gunawan.

Kolaborasi ini mencakup pertukaran data serta koordinasi antar lembaga untuk memperkuat pengawasan.

Potensi penyalahgunaan visa jadi perhatian

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menyebut sinergi menjadi kunci dalam menutup celah keberangkatan ilegal.

“Jika satu orang jemaah haji ilegal membayar sekitar 100 juta, maka angka tersebut bisa mencapai ratusan milyar jika banyak yang lolos ke Arab Saudi,” ungkap Achmad.

Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa pekerja untuk tujuan ibadah.

“Jemaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan untuk bepergian dalam waktu lama,” tambahnya.

Baca juga: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Visa Sudah 99 Persen

Pembentukan tim gabungan lintas kementerian

Pemerintah mendorong pembentukan tim gabungan lintas kementerian untuk memperkuat langkah pencegahan.

Tim ini akan bekerja secara sistematis mulai dari tahap persiapan hingga keberangkatan jemaah.

Kemenhaj menilai sinergi ini penting untuk memperkuat sistem pengawasan nasional.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

“Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan sistem pengawasan dan pencegahan, serta memastikan seluruh jemaah haji yang berangkat pada 2026 dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman serta secara sah”, tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Cegah Praktik Haji Ilegal, Kemenhaj Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian
Aktual
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Daftar Vaksinasi Wajib dan Tambahan untuk Calon Jamaah Haji 2026
Aktual
Hati-hati, Ini Penyebab Doa Sulit Diijabah Menurut Islam
Hati-hati, Ini Penyebab Doa Sulit Diijabah Menurut Islam
Aktual
Asal Usul Hormuz hingga Duel Khalid bin Walid yang Mengubah Sejarah
Asal Usul Hormuz hingga Duel Khalid bin Walid yang Mengubah Sejarah
Aktual
Harta Rampasan Perang Khalid vs Hormuz: Fakta yang Jarang Dibahas
Harta Rampasan Perang Khalid vs Hormuz: Fakta yang Jarang Dibahas
Aktual
Ini Sosok Hormuz, Panglima Persia Penantang Khalid bin Walid
Ini Sosok Hormuz, Panglima Persia Penantang Khalid bin Walid
Aktual
Nama Hari dalam Bahasa Arab Sesuai Urutan dan Artinya Menurut Sejarah Islam
Nama Hari dalam Bahasa Arab Sesuai Urutan dan Artinya Menurut Sejarah Islam
Aktual
Mengapa Jumat disebut Sayyidul Ayyam? Ini Makna Julukan Rajanya Hari dalam Islam
Mengapa Jumat disebut Sayyidul Ayyam? Ini Makna Julukan Rajanya Hari dalam Islam
Aktual
Cegah Haji Ilegal 2026, Kemenhaj dan Imigrasi Perkuat Pengawasan
Cegah Haji Ilegal 2026, Kemenhaj dan Imigrasi Perkuat Pengawasan
Aktual
Serukan Persatuan, Din Syamsuddin Ajak Tak Pertentangkan Sunni-Syiah
Serukan Persatuan, Din Syamsuddin Ajak Tak Pertentangkan Sunni-Syiah
Aktual
Panduan Shalat Tasbih: Tata Cara, Niat, Waktu, dan Keutamaannya
Panduan Shalat Tasbih: Tata Cara, Niat, Waktu, dan Keutamaannya
Aktual
Pelantikan PCNU Banyuwangi 2026–2030 Digelar Mendadak, Dirangkai Haul Pendiri Pesantren
Pelantikan PCNU Banyuwangi 2026–2030 Digelar Mendadak, Dirangkai Haul Pendiri Pesantren
Aktual
20 Sifat Mustahil Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkapnya
20 Sifat Mustahil Allah SWT: Arti, Makna, dan Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Jejak Kota Ubullah: Pelabuhan Persia yang Ditaklukkan Khalid bin Walid, Kini Tinggal Nama
Jejak Kota Ubullah: Pelabuhan Persia yang Ditaklukkan Khalid bin Walid, Kini Tinggal Nama
Aktual
Khutbah Jumat Hari Ini: Menjaga Istiqamah Ibadah Setelah Ramadhan, Jangan Kembali Lalai
Khutbah Jumat Hari Ini: Menjaga Istiqamah Ibadah Setelah Ramadhan, Jangan Kembali Lalai
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com