Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan

Kompas.com, 3 April 2026, 22:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pesantren di Indonesia.

Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap telaah sebelum diundangkan dalam Lembaran Negara.

Kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan pemberdayaan santri secara nasional.

Baca juga: Perpres Ditjen Pesantren Sudah Diteken, Kemenag Siapkan Struktur dan SDM

Dikutip dari laman MUI Digital, dalam keterangan resminya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa Perpres Ditjen Pesantren telah ditandatangani dan sedang diproses lebih lanjut.

“Kehadiran Ditjen Pesantren adalah sebuah keniscayaan mengingat besarnya populasi pesantren, jumlah santri, hingga peran strategis para kiai bagi bangsa ini,” ujar Wamenag saat memberikan arahan pada Penyusunan Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Pesantren dan Direktorat Vokasi, Jumat (3/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Staf Khusus Menteri Agama Nona Gayatri Nasution, Staf Ahli Menteri Agama Faisal Ali Hasyim, Tenaga Ahli Menteri Agama Junisab Akbar dan Jaka Setiawan, serta Direktur Pesantren Basnang Said.

Baca juga: Perpres Ditjen Pesantren Disebut Sudah Diteken Prabowo, Segera Diundangkan

Lima Direktorat Strategis Ditjen Pesantren

Dalam rancangan organisasi yang tengah disusun, Ditjen Pesantren akan memiliki lima direktorat strategis yang saling melengkapi dalam mendukung pengelolaan pesantren, yaitu:

  1. Direktorat Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, dan Kajian Kitab Kuning
  2. Direktorat Pendidikan Ma'had Aly
  3. Direktorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Quran
  4. Direktorat Pemberdayaan Pesantren
  5. Direktorat Pengembangan Dakwah Pesantren

Struktur tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pesantren yang kompleks di berbagai bidang.

"Struktur ini dirancang sedemikian rupa agar kerja Ditjen Pesantren bisa maksimal. Jika salah satu unsur ini tidak ada, maka gerak organisasi akan pincang dalam melayani kebutuhan pesantren yang sangat kompleks," imbuhnya.

Fokus pada SDM dan Penguatan Kualitas Pesantren

Selain pembentukan struktur organisasi, Kementerian Agama juga menaruh perhatian pada kesiapan sumber daya manusia (SDM).

Wamenag menekankan pentingnya percepatan rekrutmen agar operasional Ditjen Pesantren dapat berjalan efektif sejak awal.

Ia juga mensyaratkan agar posisi strategis diisi oleh figur yang memiliki pengalaman langsung di dunia pesantren.

Untuk bidang kurikulum dan pengasuhan, diperlukan tenaga yang memahami karakter dan nilai dasar pesantren.

Sementara itu, untuk sektor pemberdayaan, Kemenag membuka peluang keterlibatan tenaga ahli yang kompeten sesuai bidangnya.

Ditjen Pesantren Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren, Kementerian Agama optimistis dapat memperkuat sistem pendidikan berbasis pesantren di Indonesia.

Lembaga ini diharapkan mampu melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual.

Langkah ini sekaligus menegaskan posisi pesantren sebagai pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan berdaya saing.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar