Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Camilan Berbentuk Babi dan Anjing Tak Bisa Disertifikasi Halal? Ini Penjelasan LPPOM MUI

Kompas.com, 4 April 2026, 11:16 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber LPPOM MUI

KOMPAS.com - Tren camilan dengan bentuk unik dan menggemaskan semakin marak di pasaran, mulai dari karakter kartun hingga bentuk hewan.

Namun, muncul pertanyaan terkait status halal camilan atau makanan yang menyerupai hewan yang diharamkan seperti babi dan anjing.

LPPOM MUI menegaskan bahwa produk makanan atau camilan dengan bentuk tersebut tidak dapat disertifikasi halal.

Ketentuan ini berlaku meskipun bahan baku yang digunakan dalam membuat makanan tersebut sepenuhnya halal.

Baca juga: Produk “Mirip Bir” Kini Bersertifikat Halal, LPPOM MUI Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Label

Bentuk Produk Jadi Salah SAtu Penentu Sertifikasi Halal

Selama ini, pemahaman masyarakat tentang halal sering kali terbatas pada bahan baku. Produk dianggap halal selama tidak mengandung unsur babi atau zat haram dan najis lainnya.

Padahal, dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penilaian halal mencakup aspek yang lebih luas, termasuk bentuk, nama, dan kemasan produk.

Dilansir dari laman LPPOM MUI, hal ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Baca juga: 17 Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal Makanan hingga Kemasan Produk

Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk berbentuk babi dan anjing, dalam berbagai desain, tidak dapat memperoleh sertifikat halal.

Artinya, meskipun bahan yang digunakan halal, bentuk visual tetap menjadi pertimbangan utama dalam proses sertifikasi.

Sejalan dengan Prinsip Halal dan Konsep Thayyib

Ketentuan ini sejalan dengan konsep thayyib, yaitu makanan tidak hanya harus halal, tetapi juga baik secara keseluruhan, termasuk dari sisi nilai dan representasi.

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً

Rasulullah saw. bersabda: “Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal)…” (HR. Muslim).

Selain itu, Islam juga mengajarkan kehati-hatian dalam menghindari hal-hal yang bersifat syubhat.

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

Rasulullah saw. bersabda: “Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), yang kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya.” (HR. Al-Bukhari)

Dalam konteks ini, bentuk babi dan anjing dipandang tidak selaras dengan prinsip tersebut karena dapat menimbulkan persepsi yang tidak baik dan membuka ruang keraguan.

Ilustrasi makanan berbentuk babi. Camilan bentuk babi dan anjing tak bisa bersertifikat halal, LPPOM MUI jelaskan bukan soal bahan, tapi juga bentuk dan nilai.Pexels/Cats Coming Ilustrasi makanan berbentuk babi. Camilan bentuk babi dan anjing tak bisa bersertifikat halal, LPPOM MUI jelaskan bukan soal bahan, tapi juga bentuk dan nilai.

LPPOM MUI: Halal Tidak Hanya Soal Bahan

Menanggapi fenomena ini, Vice President Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., menegaskan bahwa aspek penilaian halal tidak hanya terbatas pada bahan dan proses produksi.

“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga prinsip halal yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga baik (thayyib) secara nilai. Produk yang menyerupai babi dan anjing tidak dapat disertifikasi halal karena dinilai tidak memenuhi prinsip tersebut,” jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa konsep halal bersifat menyeluruh, mencakup apa yang dikonsumsi serta bagaimana produk tersebut direpresentasikan.

Evaluasi Menyeluruh hingga Segi Kemasan

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM memastikan bahwa proses pemeriksaan halal dilakukan secara komprehensif dan konsisten.

Evaluasi tidak hanya mencakup bahan dan proses produksi, tetapi juga nama, bentuk, serta kemasan produk untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip halal dan thayyib.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi konsumen Muslim, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sertifikasi halal.

Pelaku Usaha Diminta Lebih Cermat Berinovasi

Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan agar tetap memperhatikan batasan dalam berinovasi, khususnya saat menyasar pasar Muslim.

“Bagi pelaku usaha, hal ini menjadi catatan penting dalam berinovasi. Kreativitas dalam membuat produk tentu diperlukan untuk menarik minat pasar, tetapi tetap harus mempertimbangkan batasan yang berlaku, khususnya jika menyasar konsumen Muslim,” tegas Raafqi.

Fenomena camilan berbentuk babi dan anjing menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku, tetapi merupakan sistem nilai yang utuh.

Mulai dari proses produksi hingga tampilan akhir, seluruh aspek menjadi bagian penting dalam memastikan suatu produk benar-benar memenuhi kriteria halal secara menyeluruh.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar