Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan Regulasi PAUD Al Quran agar Jadi Lembaga Pendidikan Formal

Kompas.com, 7 April 2026, 21:15 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama tengah menyusun regulasi untuk Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQU) agar menjadi bagian dari pendidikan formal.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem pendidikan berbasis Al Quran di Indonesia.

Kemenag menyiapkan aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) yang akan mengatur posisi PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan pendidikan Al Quran.

Baca juga: Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan

Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menyatakan pendidikan berbasis Al Quran perlu berkembang sejalan dengan pendidikan formal dan non-formal.

Hal itu disampaikan dalam Muktaniz Ijtima’i PDTPQ yang digelar Subdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al Quran di Jakarta pada 6–8 April 2026.

“Indonesia memiliki potensi besar dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia. Oleh karena itu, kita harus memastikan pendidikan berbasis Al-Qur'an berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal, dengan PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal dan LPQ yang terus diperkuat sebagai lembaga non-formal yang terstandarisasi,” ujar Basnang Said di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Menurut Kalender Hijriah Kemenag

PAUDQU Akan Terintegrasi dalam Sistem Pendidikan Nasional

Salah satu fokus utama adalah penyiapan payung hukum yang memungkinkan PAUDQU memenuhi standar pendidikan formal.

Sebelumnya, program ini sempat dimoratorium karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Penyusunan KMA PAUDQU menjadi bagian penting dari upaya ini, di mana KMA tersebut akan menetapkan PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal bagi anak usia dini, dengan mengacu pada standar kurikulum dan kualitas tenaga pendidik yang lebih baik,” ucap Basnang.

Dengan regulasi ini, PAUDQU diharapkan dapat terintegrasi ke dalam sistem pendidikan nasional secara lebih terstruktur.

Ke depan, PAUDQU akan menerapkan delapan standar isi pendidikan. Standar ini mencakup penguatan materi pembelajaran sesuai perkembangan anak usia dini, sistem penilaian objektif, hingga pengelolaan lembaga yang efektif.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas pendidikan dan operasional lembaga berjalan optimal.

Penguatan LPQ sebagai Lembaga Non-Formal

Selain PAUDQU, Kemenag juga terus memperkuat Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) sebagai jalur pendidikan non-formal.

Penguatan difokuskan pada peningkatan kualitas pengajaran, pengelolaan, serta sarana prasarana.

Meskipun tidak mengikuti standar pendidikan formal, LPQ tetap diarahkan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Upaya Perkuat Ekosistem Pendidikan Al Quran

Kasubdit PDTPQ Azis Syafiuddin menilai kegiatan Muktaniz Ijtima’i PDTPQ sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem pendidikan Al Quran di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pengembangan PAUDQU menjadi lembaga formal dan penguatan LPQ sebagai lembaga non-formal merupakan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan zaman.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap akan lahir lembaga-lembaga pendidikan Al Quran yang lebih modern, terstandarisasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga mampu mencetak generasi yang berkarakter kuat, berilmu, serta memiliki keterampilan yang kompetitif di tingkat nasional maupun global,” tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Anis Saat Badalkan Haji Firdaus, Jemaah yang Hilang dan Wafat di Makkah
Cerita Anis Saat Badalkan Haji Firdaus, Jemaah yang Hilang dan Wafat di Makkah
Aktual
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag Diperpanjang hingga 5 Juni 2026
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag Diperpanjang hingga 5 Juni 2026
Aktual
Pesan Menag di Waisak 2026: Dharma Jadi Pelita Perdamaian Dunia
Pesan Menag di Waisak 2026: Dharma Jadi Pelita Perdamaian Dunia
Aktual
Wamenhaj Minta Jemaah Haji Fokus Pulihkan Kondisi Fisik Usai Armuzna
Wamenhaj Minta Jemaah Haji Fokus Pulihkan Kondisi Fisik Usai Armuzna
Aktual
Fase Armuzna Selesai, Bus Shalawat Kembali Beroperasi 24 Jam Layani Jemaah Haji Indonesia
Fase Armuzna Selesai, Bus Shalawat Kembali Beroperasi 24 Jam Layani Jemaah Haji Indonesia
Aktual
Bahlil Lahadalia Doakan Seluruh Jemaah Haji Indonesia Jadi Haji Mabrur
Bahlil Lahadalia Doakan Seluruh Jemaah Haji Indonesia Jadi Haji Mabrur
Aktual
Jangan Ditinggalkan, Ini Keutamaan Shalat Dhuha yang Disebutkan Rasulullah SAW
Jangan Ditinggalkan, Ini Keutamaan Shalat Dhuha yang Disebutkan Rasulullah SAW
Aktual
Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group
Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group
Aktual
Sholat Dhuha: Pengertian, Hukum, dan Dalil Kesunnahannya dalam Islam
Sholat Dhuha: Pengertian, Hukum, dan Dalil Kesunnahannya dalam Islam
Aktual
Haji 2026 Bebas Wabah, Arab Saudi Berikan 2,5 Juta Layanan Kesehatan
Haji 2026 Bebas Wabah, Arab Saudi Berikan 2,5 Juta Layanan Kesehatan
Aktual
Arab Saudi Bagikan 1,9 Juta Al Quran Terjemahan 80 Bahasa ke Jamaah Haji Dunia
Arab Saudi Bagikan 1,9 Juta Al Quran Terjemahan 80 Bahasa ke Jamaah Haji Dunia
Aktual
Kapan Waktu Shalat Dhuha Dimulai dan Berakhir? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kapan Waktu Shalat Dhuha Dimulai dan Berakhir? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Jemaah Haji Diimbau Tak Langsung Tawaf Ifadah Usai dari Mina
Jemaah Haji Diimbau Tak Langsung Tawaf Ifadah Usai dari Mina
Aktual
Nahdlatul Ulama dan Jalan Diplomasi Global, Urgensi LHINU
Nahdlatul Ulama dan Jalan Diplomasi Global, Urgensi LHINU
Aktual
Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tinggalkan Mina, Fase Armuzna Tuntas
Wamenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tinggalkan Mina, Fase Armuzna Tuntas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com