Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Siapkan Regulasi PAUD Al Quran agar Jadi Lembaga Pendidikan Formal

Kompas.com, 7 April 2026, 21:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama tengah menyusun regulasi untuk Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQU) agar menjadi bagian dari pendidikan formal.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem pendidikan berbasis Al Quran di Indonesia.

Kemenag menyiapkan aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA) yang akan mengatur posisi PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kelembagaan pendidikan Al Quran.

Baca juga: Perpres Ditjen Pesantren Diteken, Ini Lima Direktorat Strategis yang Disiapkan

Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menyatakan pendidikan berbasis Al Quran perlu berkembang sejalan dengan pendidikan formal dan non-formal.

Hal itu disampaikan dalam Muktaniz Ijtima’i PDTPQ yang digelar Subdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al Quran di Jakarta pada 6–8 April 2026.

“Indonesia memiliki potensi besar dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia. Oleh karena itu, kita harus memastikan pendidikan berbasis Al-Qur'an berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal, dengan PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal dan LPQ yang terus diperkuat sebagai lembaga non-formal yang terstandarisasi,” ujar Basnang Said di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Menurut Kalender Hijriah Kemenag

PAUDQU Akan Terintegrasi dalam Sistem Pendidikan Nasional

Salah satu fokus utama adalah penyiapan payung hukum yang memungkinkan PAUDQU memenuhi standar pendidikan formal.

Sebelumnya, program ini sempat dimoratorium karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Penyusunan KMA PAUDQU menjadi bagian penting dari upaya ini, di mana KMA tersebut akan menetapkan PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal bagi anak usia dini, dengan mengacu pada standar kurikulum dan kualitas tenaga pendidik yang lebih baik,” ucap Basnang.

Dengan regulasi ini, PAUDQU diharapkan dapat terintegrasi ke dalam sistem pendidikan nasional secara lebih terstruktur.

Ke depan, PAUDQU akan menerapkan delapan standar isi pendidikan. Standar ini mencakup penguatan materi pembelajaran sesuai perkembangan anak usia dini, sistem penilaian objektif, hingga pengelolaan lembaga yang efektif.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas pendidikan dan operasional lembaga berjalan optimal.

Penguatan LPQ sebagai Lembaga Non-Formal

Selain PAUDQU, Kemenag juga terus memperkuat Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) sebagai jalur pendidikan non-formal.

Penguatan difokuskan pada peningkatan kualitas pengajaran, pengelolaan, serta sarana prasarana.

Meskipun tidak mengikuti standar pendidikan formal, LPQ tetap diarahkan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Upaya Perkuat Ekosistem Pendidikan Al Quran

Kasubdit PDTPQ Azis Syafiuddin menilai kegiatan Muktaniz Ijtima’i PDTPQ sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem pendidikan Al Quran di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pengembangan PAUDQU menjadi lembaga formal dan penguatan LPQ sebagai lembaga non-formal merupakan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan zaman.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap akan lahir lembaga-lembaga pendidikan Al Quran yang lebih modern, terstandarisasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga mampu mencetak generasi yang berkarakter kuat, berilmu, serta memiliki keterampilan yang kompetitif di tingkat nasional maupun global,” tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar