Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Penerbangan Haji 2026 Berpotensi Naik, Pemerintah Pastikan Jemaah Tidak Dibebani

Kompas.com, 7 April 2026, 17:23 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan kondisi geopolitik global berdampak pada biaya transportasi haji 2026.

Hal ini menjadi sorotan, di tengah semakin dekatnya waktu keberangkatan calon jemaah haji 2026 dari tanah air.

Meski terjadi potensi kenaikan signifikan, pemerintah memastikan tidak ada tambahan biaya yang dibebankan kepada jemaah.

Baca juga: Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji 2026 dan Persiapan yang Wajib Diperhatikan Sebelum Berangkat

Dampak Konflik Global terhadap Biaya Penerbangan Haji

Gus Irfan menjelaskan konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat memicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kondisi tersebut berdampak langsung pada tarif penerbangan haji yang berpotensi meningkat tajam.

Bahkan, menurutnya, biaya penerbangan bisa melonjak hingga dua kali lipat dari harga normal.

"Seiring dengan semakin sulitnya, semakin mahalnya harga pesawat juga kemungkinan minta tambah biayanya. Dan tidak tanggung-tanggung besarnya, mungkin bisa sampai lebih dari Rp 10 juta per jamaah, karena harga memang naik dua kali lipat," kata Gus Irfan saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) X Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Grand Ballroom Minhajuurosyidiin, Jakarta Timur, Selasa (7/4/2026), seperti dilansir dari Tribunnews.

Baca juga: Shalat Sunnah Safar 2 Rakaat: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya

Presiden Minta Biaya Tidak Dibebankan ke Jemaah

Meski ada potensi kenaikan biaya, pemerintah menegaskan jemaah haji Indonesia tidak akan dikenakan tambahan biaya.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kami tentu mengikuti saran dari Presiden. Perintah Presiden: pertama, apapun yang terjadi, pertimbangan kita berangkat atau tidaknya adalah pertimbangan keamanan dan keselamatan jamaah haji kita," ucap Gus Irfan.

"Dan yang kedua, jika terkait dengan biaya-biaya yang mungkin akan berubah, Presiden berpesan 'tolong jangan dibebankan kepada jamaah haji'," tambahnya.

Pemerintah Intensifkan Koordinasi Internasional

Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Langkah ini dilakukan guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar.

"Kita selalu komunikasi dengan Pemerintah Saudi, kita selalu komunikasi dengan teman-teman di Kementerian Luar Negeri, kita selalu komunikasi dengan teman-teman di Kantor Urusan Haji Jeddah, apa dan bagaimana yang terjadi," katanya.

Jadwal Keberangkatan Haji Tetap Sesuai Rencana

Di tengah dinamika global, jadwal keberangkatan jemaah haji Indonesia dipastikan tidak mengalami perubahan. Seluruh tahapan tetap berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan pemerintah.

Jemaah dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 21 April dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 22 April 2026.

Pemerintah menegaskan fokus utama tetap pada aspek keselamatan dan kelancaran ibadah jemaah selama di Tanah Suci. Dengan berbagai langkah antisipasi, diharapkan penyelenggaraan haji 2026 tetap berjalan aman dan tertib.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Menhaj Pastikan Biaya Haji Tak Naik Meski Biaya Pesawat Berpotensi Melonjak Rp 10 Juta”. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar