Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Askar, Pasukan Pengamanan di Tanah Suci yang Bantu Jemaah Haji dan Umrah

Kompas.com, 7 April 2026, 20:56 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Istilah askar kerap terdengar oleh jemaah haji maupun umrah saat berada di Tanah Suci.

Petugas ini berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di area ibadah.

Keberadaan askar semakin intensif terutama saat musim haji yang dipadati jutaan jemaah dari berbagai negara.

Selain menjaga keamanan, askar juga membantu jemaah agar dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan tertib.

Berikut adalah ulasan singkat mengenai askar dan beberapa informasi yang perlu diketahui jemaah sebelum berangkat.

Baca juga: Daftar Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji 2026 dan Persiapan yang Wajib Diperhatikan Sebelum Berangkat

Arti Kata Askar dan Tugasnya

Dilansir dari TribunSumsel.com, istilah askar berasal dari bahasa Arab عَسْكَر (Askar) yang berarti tentara, pengawal, atau pasukan keamanan. 

Petugas ini disiagakan oleh pemerintah Arab Saudi, khususnya di lokasi yang banyak dikunjungi jemaah, baik haji maupun umrah.

Askar ditempatkan di berbagai titik strategis seperti Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca juga: Hukum Titip Doa ke Orang yang Berangkat Haji, Bolehkah dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama

Kehadiran mereka semakin ditingkatkan saat musim haji guna mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah.

Peran utama askar meliputi mengatur pergerakan jemaah, menjaga keamanan, membantu jemaah yang kesulitan, serta memberikan arahan di area masjid.

Mereka juga bertugas mengatur arus masuk dan keluar jemaah untuk mencegah kepadatan berlebih.

Fungsi Askar dalam Pelayanan Jemaah Haji dan Umrah

Askar bekerja secara bergiliran selama 24 jam untuk memastikan seluruh aktivitas ibadah berjalan tertib. Mereka mengawasi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di area ibadah.

Selain menjaga keamanan, askar juga menjalankan fungsi kemanusiaan, seperti membantu jemaah yang tersesat atau membutuhkan pertolongan.

Kehadiran mereka memberikan rasa aman dan ketenangan bagi jemaah selama menjalankan ibadah.

Dengan pengaturan yang dilakukan askar, pergerakan jemaah di dalam masjid menjadi lebih terarah dan efisien.

Istilah yang Sering Diucapkan Askar

Jemaah haji dan umrah dianjurkan memahami beberapa istilah bahasa Arab yang sering digunakan oleh askar. Hal ini penting untuk memudahkan komunikasi dan mengikuti arahan petugas.

Dilansir dari TribunSumsel.com, beberapa istilah umum yang digunakan oleh askar saat berinteraksi dengan jemaah antara lain: 

  • Sur'ah artinya = cepat
  • Syuwaiyya = pelan pelan
  • Ta'al = kemari/kesini
  • Thooriq = jalan
  • Khuruj = keluar
  • Haji/hajjah = panggilan ke jamaah, Haji untuk laki-laki, hajja untuk perempuan
  • Ruuh = pergi
  • Mamnuu' = tak boleh/dilarang
  • Halal = boleh
  • Haram= jangan /tidak boleh
  • Maafii = tidak ada
  • Yala yala = ayo
  • Qum qum = bangun/berdiri
  • Moya = air
  • Kholas = sudah
  • Mabruk = selamat

Pemahaman istilah ini membantu jemaah merespons instruksi dengan cepat sehingga tercipta ketertiban bersama.

Pelatihan dan Kemampuan Bahasa Askar

Dilansir dari laman Kemenag, selain menguasai bahasa Arab, sebagian askar juga mempelajari bahasa asing lain untuk memudahkan komunikasi dengan jemaah internasional. Kemampuan ini diperoleh melalui pelatihan khusus. 

Kursus tersebut diselenggarakan oleh Kantor Urusan Pintu-pintu Masjid Nabawi. Dalam pelatihan ini, askar juga dibekali kemampuan menghadapi situasi darurat dan cara berinteraksi dengan jemaah.

Contohnya, bila bagian dalam masjid telah penuh, maka askar akan berada di pelataran masjid dan melarang jamaah menuju ke pintu-pintu masuk. "Panuh...panuh!" kata mereka kepada jamaah berwajah Melayu.

Peran Askar Wanita di Lapangan

Askar tidak hanya terdiri dari laki-laki, tetapi juga perempuan. Dalam praktiknya, askar wanita kerap bertugas di area jemaah perempuan.

Dibandingkan askar pria, askar wanita sering terlihat lebih tegas dalam memberikan instruksi. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, terutama ketika terjadi kepadatan di dalam masjid.

Askar wanita mengenakan pakaian abaya hitam longgar dan niqab yang menutup wajah. Mereka juga menggunakan tanda pengenal berwarna tertentu untuk membedakan jenis tugasnya, seperti askar musiman, polisi wanita, atau petugas lainnya.

Larangan Mengambil Foto Askar

Jemaah haji dilarang mengambil foto atau video askar yang sedang bertugas di area tertentu di Arab Saudi.

Larangan ini juga berlaku untuk pengambilan gambar gedung pemerintahan tanpa izin resmi.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, pada musim haji 2025, sempat terjadi kasus jemaah yang hampir dikenai tindakan keras karena memotret askar yang tengah bertugas. 

Hal ini menjadi pengingat agar jemaah lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku.

"Mohon diinfokan ke jemaah, agar tidak mengambil foto atau video askar (polisi)," bunyi pesan yang dikirim di grup-grup Whatsapp Petugas Haji Indonesia sejak Sabtu (7/6/2025) dini hari.

"Tadi kami mendapatkan jamaah yang hampir difoto paspornya oleh Askar, sampai diancam deportasi. Akhirnya setelah melobi askarnya masih memaafkan ibunya," bunyi pesan tersebut.

Keberadaan askar menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran ibadah haji dan umrah di Tanah Suci.

Dengan memahami peran, aturan, serta istilah yang digunakan, jemaah dapat beradaptasi lebih baik dan menjalankan ibadah dengan tertib serta nyaman.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar