Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Skema Murur dan Tanazul? Ini Pengertian dan Penerapannya untuk Jemaah Haji Reguler 2026

Kompas.com, 8 April 2026, 21:32 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan skema khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026 untuk mengatasi kepadatan pada fase puncak haji.

Dua kebijakan yang akan diterapkan adalah Skema Murur dan Tanazul bagi jemaah haji reguler Indonesia.

Langkah ini difokuskan pada pengaturan mobilitas jemaah di titik krusial seperti Muzdalifah dan Mina.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah.

Baca juga: Wukuf di Arafah: Pengertian, Waktu Pelaksanaan, Dalil, Syarat, dan Doa yang Dibaca

Kebijakan Murur dan Tanazul untuk Haji 2026

Dilansir dari Antara, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melaporkan sekitar 50 persen jemaah calon haji Indonesia akan mengikuti Skema Murur sebagai langkah strategis mengurangi kepadatan pada fase puncak haji.

Menurut Menhaj, kebijakan tersebut diambil untuk menjawab tantangan kepadatan arus mobilitas di Muzdalifah yang selalu menjadi titik krusial dan memerlukan penanganan khusus guna menghindari risiko keselamatan jiwa.

“Jamaah Murur akan diambil dari setiap kloter dengan jumlah jamaah Murur sebanyak 100.930 orang atau sekitar 50 persen dari total kuota jamaah haji reguler,” ujar Menhaj Irfan saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan

Apa Itu Skema Murur?

Murur merupakan skema pergerakan jemaah dari Arafah menuju Mina dengan melintas di Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Dalam skema ini, jemaah tetap berada di dalam bus saat melewati Muzdalifah.

Skema Murur merupakan bentuk keringanan atau rukhsah yang diberikan untuk menjaga keselamatan jemaah, terutama di tengah kondisi kepadatan ekstrem di Muzdalifah saat puncak haji.

“Kebijakan ini merupakan perwujudan dari prinsip menjaga keselamatan jiwa serta implementasi nyata dari konsep kemudahan atau rukhsah keringanan dalam menghadapi tantangan kepadatan yang ekstrem,” kata Menhaj.

Penerapan Skema Murur untuk Jemaah Haji 2026

Dalam pelaksanaannya, Skema Murur akan menggunakan armada bus khusus dari masing-masing markaz dengan pengawalan petugas.

Keberangkatan jemaah dilakukan secara bertahap mulai pukul 19.00 waktu Arab Saudi untuk zona 3 dan 4, kemudian dilanjutkan zona 5 menjelang tengah malam.

Satgas Muzdalifah dan Mina akan memastikan kelancaran proses pergerakan jemaah hingga tiba di tenda masing-masing tanpa terjadi penumpukan di titik-titik krusial.

Apa Itu Program Tanazul?

Selain Murur, pemerintah juga menerapkan Program Tanazul di Mina. Tanazul merupakan fasilitas bagi jemaah untuk tidak menginap di tenda Mina, melainkan kembali ke hotel di Makkah.

Program ini menjadi alternatif untuk mengurangi kepadatan di Mina yang selama ini menjadi salah satu titik paling padat saat puncak ibadah haji.

Penerapan Program Tanazul untuk Jemaah Haji 2026

Program Tanazul akan diikuti oleh 76.412 jemaah dari 196 kelompok terbang (kloter).

Peserta program ini diprioritaskan bagi jemaah yang tinggal di wilayah Syisyah, Raudhah, dan Aziziyah karena memiliki akses lebih dekat ke lokasi hotel di Makkah.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban kepadatan di Mina sekaligus meningkatkan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah.

Bagian dari Transformasi Layanan Haji

Menhaj Irfan menekankan bahwa Skema Murur dan Tanazul merupakan bagian dari transformasi layanan haji Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan aspek ibadah, tetapi juga pada manajemen risiko dan perlindungan jemaah secara menyeluruh.

Dengan penerapan kedua skema tersebut, pemerintah berupaya memastikan ibadah haji 2026 berjalan lebih aman, tertib, dan nyaman di tengah tingginya jumlah jemaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar