Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2026: Ini Jadwal, Kuota, dan Aturan Terbarunya

Kompas.com, 14 April 2026, 07:27 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M mengalami perubahan besar, mulai dari peralihan kelembagaan hingga skema pembagian kuota jemaah.

Pemerintah memastikan sistem baru ini dirancang untuk meningkatkan keadilan dan kualitas layanan bagi calon jemaah Indonesia.

Mulai musim haji 2026, pengelolaan haji resmi dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj), yang dibentuk pada 8 September 2025. Langkah ini menjadi tonggak reformasi tata kelola haji nasional.

Baca juga: Aturan Pakaian Ihram Haji 2026, Ini Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah

Kuota 221 Ribu Jemaah, Skema Baru Lebih Adil

Total kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah khusus (8 persen)

Menariknya, pembagian kuota kini menggunakan formula baru berbasis proporsi daftar tunggu di setiap daerah.

Sistem ini diharapkan mampu meratakan waktu tunggu haji di seluruh Indonesia.

Jadwal Lengkap Haji 2026, Catat Tanggal Pentingnya

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah telah menetapkan jadwal resmi:

  • 21 April 2026: Masuk asrama haji
  • 22 April – 6 Mei 2026: Gelombang 1 ke Madinah
  • 7 – 21 Mei 2026: Gelombang 2 ke Jeddah
  • 26 Mei 2026: Puncak haji (Wukuf di Arafah)
  • 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 H
  • 1 Juni – 1 Juli 2026: Pemulangan jemaah

Maskapai & Hotel: Garuda hingga Kampung Haji Indonesia

Transportasi udara akan dilayani oleh Garuda Indonesia (11 embarkasi) dan Saudia (6 embarkasi)

Sementara di Makkah, jemaah Indonesia diproyeksikan mulai menempati Novotel Thakher Makkah yang berjarak sekitar 2,5 km dari Masjidil Haram.

Hotel ini akan dikembangkan sebagai bagian dari proyek Kampung Haji Indonesia dengan kapasitas hingga 24.000 jemaah ke depan.

Cek Jadwal Berangkat Lewat Aplikasi

Jemaah kini bisa memantau estimasi keberangkatan secara mandiri melalui Satu Haji dan Pusaka Kemenag.

Kedua aplikasi ini menyediakan fitur pengecekan nomor porsi dan status keberangkatan secara real-time.

Syarat Kesehatan Diperketat

Pemerintah juga memperketat syarat kesehatan (istithaah). Setidaknya ada 11 kondisi medis yang tidak memenuhi syarat keberangkatan, antara lain:

  • Penyakit jantung koroner & gagal ginjal
  • Diabetes dan hipertensi tidak terkontrol
  • Kanker stadium lanjut & stroke belum stabil
  • PPOK berat & penyakit menular aktif
  • Gangguan mental berat & epilepsi tidak terkontrol

Kebijakan ini bertujuan memastikan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah di tengah kondisi cuaca ekstrem dan kepadatan tinggi di Arab Saudi.

Baca juga: Pembatasan Masuk Makkah Berlaku Jelang Haji 2026, WNI Diminta Jangan Coba Jalur Ilegal

Perubahan besar dalam penyelenggaraan haji 2026 ini menandai era baru layanan ibadah haji Indonesia yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada keselamatan jemaah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Doa Sebelum TKA agar Dimudahkan dan Diberi Ketenangan, Arab, Latin, dan Artinya
Doa Sebelum TKA agar Dimudahkan dan Diberi Ketenangan, Arab, Latin, dan Artinya
Doa Harian
Kisah Syekh Nawawi Banten Diuji Ulama Hijaz soal “La Siyama”
Kisah Syekh Nawawi Banten Diuji Ulama Hijaz soal “La Siyama”
Aktual
Gamis Bini Orang 2026, Apakah Akan Populer pada 2027?
Gamis Bini Orang 2026, Apakah Akan Populer pada 2027?
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Gagas Gerakan Sepekan Sekali Bersarung
Menag Nasaruddin Umar Gagas Gerakan Sepekan Sekali Bersarung
Aktual
Sumpah Pemuda, Benarkah Cinta Tanah Air Bagian dari Iman?
Sumpah Pemuda, Benarkah Cinta Tanah Air Bagian dari Iman?
Aktual
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU
Gus Ipul Dukung KPK Usut Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU
Aktual
Gus Kikin Siapkan PBNU Perkuat Akar Rumput, Munas-Konbes Jadi Langkah Awal
Gus Kikin Siapkan PBNU Perkuat Akar Rumput, Munas-Konbes Jadi Langkah Awal
Aktual
Ragu Makhraj hingga Mengulang Al-Fatihah, Apakah Sholat Tetap Sah?
Ragu Makhraj hingga Mengulang Al-Fatihah, Apakah Sholat Tetap Sah?
Aktual
Mengenal Infak Gajah, Gerakan Bantu Mahasiswa ITB Bayar UKT
Mengenal Infak Gajah, Gerakan Bantu Mahasiswa ITB Bayar UKT
Aktual
Cara Mengelola Keuangan dalam Islam di Tengah Kondisi “In This Economy”
Cara Mengelola Keuangan dalam Islam di Tengah Kondisi “In This Economy”
Aktual
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar