Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2026: Ini Jadwal, Kuota, dan Aturan Terbarunya

Kompas.com, 14 April 2026, 07:27 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M mengalami perubahan besar, mulai dari peralihan kelembagaan hingga skema pembagian kuota jemaah.

Pemerintah memastikan sistem baru ini dirancang untuk meningkatkan keadilan dan kualitas layanan bagi calon jemaah Indonesia.

Mulai musim haji 2026, pengelolaan haji resmi dialihkan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj), yang dibentuk pada 8 September 2025. Langkah ini menjadi tonggak reformasi tata kelola haji nasional.

Baca juga: Aturan Pakaian Ihram Haji 2026, Ini Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah

Kuota 221 Ribu Jemaah, Skema Baru Lebih Adil

Total kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah khusus (8 persen)

Menariknya, pembagian kuota kini menggunakan formula baru berbasis proporsi daftar tunggu di setiap daerah.

Sistem ini diharapkan mampu meratakan waktu tunggu haji di seluruh Indonesia.

Jadwal Lengkap Haji 2026, Catat Tanggal Pentingnya

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah telah menetapkan jadwal resmi:

  • 21 April 2026: Masuk asrama haji
  • 22 April – 6 Mei 2026: Gelombang 1 ke Madinah
  • 7 – 21 Mei 2026: Gelombang 2 ke Jeddah
  • 26 Mei 2026: Puncak haji (Wukuf di Arafah)
  • 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 H
  • 1 Juni – 1 Juli 2026: Pemulangan jemaah

Maskapai & Hotel: Garuda hingga Kampung Haji Indonesia

Transportasi udara akan dilayani oleh Garuda Indonesia (11 embarkasi) dan Saudia (6 embarkasi)

Sementara di Makkah, jemaah Indonesia diproyeksikan mulai menempati Novotel Thakher Makkah yang berjarak sekitar 2,5 km dari Masjidil Haram.

Hotel ini akan dikembangkan sebagai bagian dari proyek Kampung Haji Indonesia dengan kapasitas hingga 24.000 jemaah ke depan.

Cek Jadwal Berangkat Lewat Aplikasi

Jemaah kini bisa memantau estimasi keberangkatan secara mandiri melalui Satu Haji dan Pusaka Kemenag.

Kedua aplikasi ini menyediakan fitur pengecekan nomor porsi dan status keberangkatan secara real-time.

Syarat Kesehatan Diperketat

Pemerintah juga memperketat syarat kesehatan (istithaah). Setidaknya ada 11 kondisi medis yang tidak memenuhi syarat keberangkatan, antara lain:

  • Penyakit jantung koroner & gagal ginjal
  • Diabetes dan hipertensi tidak terkontrol
  • Kanker stadium lanjut & stroke belum stabil
  • PPOK berat & penyakit menular aktif
  • Gangguan mental berat & epilepsi tidak terkontrol

Kebijakan ini bertujuan memastikan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah di tengah kondisi cuaca ekstrem dan kepadatan tinggi di Arab Saudi.

Baca juga: Pembatasan Masuk Makkah Berlaku Jelang Haji 2026, WNI Diminta Jangan Coba Jalur Ilegal

Perubahan besar dalam penyelenggaraan haji 2026 ini menandai era baru layanan ibadah haji Indonesia yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada keselamatan jemaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jamaah Haji Diimabu Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Jamaah Haji Diimabu Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Aktual
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Aktual
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Aktual
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Aktual
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
Aktual
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Aktual
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Aktual
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Aktual
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Aktual
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Aktual
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Aktual
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
Aktual
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Aktual
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com