Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin

Kompas.com, 14 April 2026, 21:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Enam calon petugas haji dinyatakan gugur dalam proses pendidikan dan pelatihan (diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026.

Seleksi ketat diterapkan untuk memastikan hanya peserta yang memenuhi standar kesehatan dan kedisiplinan yang lolos.

Faktor kesehatan serius hingga pelanggaran aturan menjadi penyebab utama pencopotan peserta.

Pemerintah menegaskan proses evaluasi dilakukan secara objektif oleh tim instruktur tanpa intervensi.

Baca juga: Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib

Enam Peserta Dicopot karena Masalah Kesehatan dan Kedisiplinan

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa peserta yang tidak lulus sebagian besar terkendala masalah kesehatan dan kedisiplinan.

Hasil evaluasi menunjukkan ada peserta yang tidak memenuhi standar medis, termasuk yang terdeteksi memiliki penyakit jantung berdasarkan hasil medical check up (MCU).

Baca juga: Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban

“Ada yang ternyata MCU-nya penyakit jantung, bahkan ada yang harus dipasang ring. Rekomendasi dokter tidak bisa ikut. Kurang lebih ada enam orang yang dicopot,” kata Dahnil dalam wawancara pada Kamis (29/1/2026).

Selain itu, pelanggaran aturan pelatihan seperti ketidakhadiran dan sikap yang mengganggu proses pembelajaran juga menjadi faktor pencopotan.

Kehadiran dan Komitmen Jadi Penilaian Utama

Dahnil menegaskan bahwa kehadiran penuh menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian peserta diklat.

"Kehadiran diharapkan full 100 persen. Kemudian kedisiplinan, ketertiban, dan yang paling penting jangan sampai niatnya nebeng naik haji. Itu tidak boleh," ujarnya.

Ia menambahkan, tidak semua peserta diklat otomatis lulus karena setiap angkatan selalu ada yang berhenti atau dikeluarkan.

“Peserta diklat tidak pasti semua lulus. Pasti ada yang berhenti di tengah jalan atau dikeluarkan karena masalah yang dianggap tim instruktur mengganggu kekompakan atau proses pelatihan,” jelas Dahnil.

Penilaian Sepenuhnya oleh Tim Instruktur

Dahnil menjelaskan bahwa proses rekrutmen awal dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah, namun penilaian selama diklat sepenuhnya menjadi kewenangan tim pelatih.

"Tim pelatih ini punya kriteria sendiri. Kami serahkan sepenuhnya. Pak Menteri dan saya tidak ikut campur soal standar penilaian mereka," tegas Dahnil.

Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi peserta, termasuk yang memiliki jabatan atau latar belakang tertentu.

"Semuanya di sini sama. Tidak ada satu anggota atau peserta yang diistimewakan. Kalau ada yang minta diistimewakan, kami serahkan ke tim instruktur untuk menilai," ujarnya.

Keputusan Final dan Tak Bisa Dibatalkan

Pencopotan sejumlah peserta memicu protes dari pihak yang berharap bisa bertugas sebagai petugas haji.

Namun, Dahnil menegaskan bahwa keputusan instruktur bersifat final dan tidak dapat diubah.

“Kalau sudah di-take out oleh petugas, tidak mungkin dipanggil lagi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau calon peserta di masa mendatang untuk mempersiapkan diri secara maksimal.

“Saran kami, tahun depan dipersiapkan maksimal kalau mau jadi petugas. Tahun depan akan lebih ketat,” ujarnya.

“Luruskan niat jadi petugas haji,” katanya.

Pembekalan dan Penegakan Disiplin Tanpa Kompromi

Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti penutupan diklat dan direncanakan menerima pembekalan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (30/1/2026) di Lapangan Galaxy Mako DAU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Besok kami harapkan Pak Presiden memberikan pembekalan kepada seluruh peserta, termasuk teman-teman MCH. Yang lulus sebagai petugas haji akan ikut upacara penutupan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi, Kolonel (Purn.) Muftiono, menegaskan bahwa seluruh peserta wajib menjunjung tinggi disiplin, kesiapan fisik dan mental, serta kompetensi layanan.

“Sejak hari pertama telah kami sampaikan bahwa diklat ini merupakan bagian dari proses seleksi. Mengikuti diklat tidak serta-merta menjadikan seseorang diangkat sebagai petugas haji,” ujar Muftiono saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, tidak ada toleransi terhadap ketidakdisiplinan atau ketidakjujuran peserta.

“Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan bahwa petugas yang dilahirkan dari diklat ini memiliki kemampuan prima serta komitmen tinggi untuk melayani jemaah haji Indonesia, bukan petugas yang berniat ‘nebeng’ berhaji,” tegas Muftiono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Penyebab Enam Calon Petugas Haji Dicopot saat Diklat, Wamenhaj: Tidak Semua Peserta Otomatis Lulus”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar