Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 17 April 2026, 15:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah boleh seseorang berkurban jika dirinya belum pernah diaqiqahkan saat kecil?

Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi mereka yang baru memiliki kemampuan finansial untuk berkurban di usia dewasa, sementara ibadah aqiqah belum pernah dilakukan oleh orang tuanya ketika ia lahir.

Dalam kajian fikih Islam, persoalan ini ternyata sudah dibahas cukup jelas oleh para ulama dari berbagai mazhab.

Dua Ibadah yang Berbeda: Aqiqah dan Kurban

Dalam pandangan Fiqh, aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling menggugurkan.

Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.

Biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran, dengan menyembelih kambing atau domba sesuai ketentuan syariat.

Sementara itu, kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang dilaksanakan pada waktu tertentu, yaitu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah), sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Dalam buku Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa keduanya memiliki konteks yang berbeda, aqiqah berkaitan dengan kelahiran, sedangkan kurban berkaitan dengan pengorbanan harta pada momen ibadah tertentu.

Baca juga: Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama

Hukum Kurban Meski Belum Aqiqah

Lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa seseorang tetap sah dan diperbolehkan berkurban meskipun belum pernah diaqiqahkan.

Hal ini karena tidak ada dalil yang mensyaratkan aqiqah sebagai pendahulu atau syarat sah kurban.

Dengan demikian, status hukum keduanya tidak saling terikat. Seseorang tetap bisa menjalankan ibadah kurban meskipun aqiqahnya belum terlaksana.

Dalam pandangan mayoritas ulama, termasuk yang dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU), tidak ada kewajiban menunda kurban hanya karena belum diaqiqahkan.

Penjelasan Ulama Mazhab: Tidak Ada Keterkaitan

Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan sekali seumur hidup dan tidak wajib diqadha jika terlewat pada masa kecil.

Bahkan jika tidak dilakukan, seseorang tetap tidak berdosa, dan jika dilakukan di kemudian hari tetap bernilai pahala.

Ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki juga memiliki pandangan serupa, aqiqah tidak menjadi syarat sah kurban.

Dalam literatur fikih seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ditegaskan bahwa ibadah kurban berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan status aqiqah seseorang.

Baca juga: Panduan Lengkap Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat, Simak Aturan dan Larangannya

Mana yang Didahulukan: Kurban atau Aqiqah?

Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan lain: jika seseorang belum aqiqah dan memiliki kemampuan berkurban, mana yang sebaiknya didahulukan?

Menurut beberapa pandangan ulama yang dikutip dari laman NU Jatim, prioritas sangat bergantung pada waktu pelaksanaan.

Jika sudah memasuki momentum Idul Adha, maka kurban lebih utama untuk didahulukan karena ibadah tersebut memiliki batas waktu yang sempit.

Sementara aqiqah tidak terikat waktu tertentu sehingga bisa dilakukan kapan saja.

Dalam buku Al-Halal wal Haram fil Islam karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan aspek kemudahan (taysir), sehingga ibadah yang memiliki batas waktu lebih ketat harus diprioritaskan.

Bolehkah Digabung Niat Kurban dan Aqiqah?

Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai penggabungan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan.

Imam Ramli dari mazhab Syafi’i membolehkan penggabungan niat tersebut, sehingga satu penyembelihan bisa mencakup dua ibadah sekaligus.

Namun, sebagian ulama lain seperti Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa satu hewan hanya berlaku untuk satu niat utama, sehingga penggabungan tidak dianjurkan.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan dalam khazanah hukum Islam, selama tetap berlandaskan dalil dan tidak keluar dari prinsip syariat.

Baca juga: Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Ada Peluang Libur Panjang 5 Hari

Hikmah di Balik Tidak Wajibnya Aqiqah Sebelum Kurban

Jika dilihat lebih dalam, tidak adanya syarat aqiqah sebelum kurban menunjukkan bahwa Islam tidak membebani umatnya dengan syarat yang saling bertumpuk.

Setiap ibadah memiliki ruang dan waktunya masing-masing.

Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, dijelaskan bahwa inti dari ibadah bukan hanya pada bentuknya, tetapi pada ketulusan dan kesadaran spiritual pelakunya.

Dengan demikian, seseorang tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah melalui kurban tanpa harus terbebani oleh ibadah lain yang belum terlaksana.

Ibadah Berdasarkan Kemampuan, Bukan Beban

Dari berbagai penjelasan ulama dan lembaga keislaman, dapat disimpulkan bahwa berkurban meski belum aqiqah adalah diperbolehkan dan sah secara syariat.

Aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, memiliki waktu, tujuan, dan ketentuan masing-masing.

Pada akhirnya, Islam selalu memberikan kemudahan dalam beribadah. Yang terpenting bukan urutan ibadahnya, tetapi keikhlasan dan kemampuan seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dan di tengah berbagai pertanyaan yang muncul setiap menjelang Idul Adha, satu pesan tetap sama, ibadah dalam Islam selalu dimulai dari niat yang tulus, bukan dari kesempurnaan yang dipaksakan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
Aktual
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Aktual
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Harian
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktual
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Aktual
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Aktual
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Aktual
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Aktual
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Aktual
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
Doa dan Niat
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Aktual
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Aktual
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar