Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Dana Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp 22 Miliar, Pemprov Jabar Benarkan dan Ini Rinciannya

Kompas.com, 18 April 2026, 21:16 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Jagat media sosial diramaikan dengan pengungkapan biaya-biaya uang negara yang dianggap janggal di seluruh Indonesia, salah satunya di Jawa Barat.

Salah satu unggahan di Instagram @assai_id menyoroti biaya pemeliharaan Masjid Al Jabbar di Bandung Jawa Barat yang totalnya sebesar Rp 22 miliar. Hal itu diklaim hasil penelusuran terhadap laporan penggunaan APBN dan APBD dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Disebutkan bahwa biaya Rp 22 miliar itu untuk pengadaan jasa dengan nama paket Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan Masjid Al Jabbar (IMRAJ). Detailnya, anggaran tersebut satu objek ibadah dengan jumlah tenaga 273 orang.

Akun tersebut kemudian mengitung jika asumsi gaji petugas kebersihan atau marbot Rp 5 juta per bulan, maka setahun Rp 17,7 miliar.

"Tapi saya nggak tahu apakah gajinya itu Rp 5 juta atau bahkan lebih," kata seorang pria yang ada di dalam video @assai_id.

Baca juga: Masjid Al Jabbar: Dari Ikon Kebanggaan Jadi Beban Anggaran Jabar

"Tapi asumsi saya kalau 273 tenaga kebersihan dan gajinya 5 juta, masjidnya harus bersih. Coba silakan yang tahu masjid ini silakan dicek masjidnya bersih apa nggak," katanya.

Tanggapan Pemprov Jabar

Sementara itu, dikonfirmasi Kompas.com via sambungan telepon, Sabtu (18/4/2026), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Jawa Barat Norman Nugraha, membenarkan biaya pemeliharaan Masjid Al Jabbar sekitar Rp 22 miliar untuk gaji 273 pegawai kebersihan.

Norman pun merinci, anggaran Rp 22 miliar itu diperuntukkan sebagai berikut sesuai yang tertera dalam dokumen BPKAD.

1. Gaji Pokok Rp 4,7 juta per orang per bulan

2. Jaminan kecelakaan kerja Rp 11.370 per orang per bulan

3. Jaminan kesehatan Rp 189.507 per orang per bulan

4. Jaminan kematian Rp 14.213 per orang per bulan

5. Jaminan Hari Tua Rp 175.294 per orang per bulan

6. Tunjangan keagamaan (THR) Rp 394.806 per orang per bulan.

Rincian Gaji Petugas Kebersihan Masjid Al Jabbar.Dok BPKAD Provinsi Jawa Barat Rincian Gaji Petugas Kebersihan Masjid Al Jabbar.

Terkait sejumlah jaminan, Norman mengatakan hal itu dianggarkan karena bagian dari kewajiban pemberi kerja.

"Memang ada kewajiban dari pemberi kerja untuk menjamin asuransi atau BPJS baik ketenagakerjaan ataupun kesehatan," kata Norman.

Pembagian Kerja 273 Petugas Kebersihan Masjid Al Jabbar

Norman pun memberikan rincian penempatan 273 petugas kebersihan di Masjid Al Jabbar berdasarkan zona. Berikut rinciannya:

Baca juga: Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia

1. Zona Dalam Masjid 3 Shift

  • Grup 1 : 48 Org
  • Grup 2 : 48 org
  • Grup 3 : khusus malam 10 org
  • General Cleaning (GC) & pest control (PC) : 9 org

2. Zona Luar 2 Shift

Zona A dan zona C

  • Grup 1 17 org
  • Grup 2 17 org

Zona B dan D 2 shift

  • Grup 1 10 org
  • Grup 2 13 org

Zona TPS 2 shift

  • Grup 1 6 org
  • Grup 2 5 org

Landscape Area

  • Zona (Timur Utara) 43 org
  • Zona (Barat Selatan) 47 org

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar