Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup

Kompas.com, 20 April 2026, 09:14 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Polemik penanganan ikan sapu-sapu atau pleco kembali mencuat setelah adanya praktik penguburan massal yang diduga dilakukan saat ikan masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai langkah tersebut perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.

Diwawancara Kompas.com via sambungan telepon WhatsApp, KH Miftahul Huda menegaskan bahwa upaya pengendalian ikan sapu-sapu pada dasarnya memiliki nilai maslahah atau kemaslahatan. Hal ini karena spesies tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Pada prinsipnya kan saya pribadi sepakat bahwa itu ada maslahah (kemaslahatan) ya. Karena ikan sapu-sapu atau pleco itu kan bisa mematikan ekosistem lokal ya,” ujarnya, Senin (20/4/2025).

Baca juga: MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa metode yang digunakan dalam pemusnahan harus tetap memperhatikan prinsip syariah.

Dalam kaidah fikih, dikenal konsep adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), tetapi penerapannya harus proporsional.

“Maka itu dalam kaidah fikih adh-dhararu yuzal (bahaya harus dihilangkan), itu suatu hal yang perlu dihilangkan ya karena bahaya ya,” lanjutnya.

Dilarang Menyiksa, Harus dengan Cara Ihsan

KH Miftah menyoroti bahwa penguburan ikan dalam kondisi hidup-hidup berpotensi menimbulkan penyiksaan karena memperlambat proses kematian.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip ihsan dalam Islam, yang mengajarkan perlakuan baik terhadap semua makhluk hidup.

“Iya meskipun itu dianggap sebagai hama atau predator ya, saya kira agama kita juga mengatur bagaimana kita memusnahkan dengan yang ihsan (baik) ya, dengan yang baik ya, dan mempercepat kematiannya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa cara seperti dikubur hidup-hidup justru membuat proses kematian berlangsung lebih lama dan meningkatkan penderitaan hewan.

Solusi: Diolah Jadi Pakan hingga Pupuk

Sebagai solusi, KH Miftahul Huda mendorong agar ikan sapu-sapu tidak sekadar dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan secara ekonomis dan ekologis. Salah satunya dengan mengolahnya menjadi tepung ikan.

“Mestinya ikan sapu-sapu itu kan bisa dimanfaatkan juga, misalnya diolah untuk menjadi tepung ikan. Nanti kan tepung ikan itu bisa dijadikan campuran pakan ikan lele, nila, atau ikan budidaya lainnya,” paparnya.

Selain itu, ikan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai pakan unggas maupun diolah menjadi pupuk organik melalui proses fermentasi.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi.

"Saya yakin Pak Gubernur (Gubernur DKI Pramono Anung) sudah punya orang ahlinya lah bagaimana memanfaatkan ikan sapu-sapu tersebut," katanya.

Minimalisasi Penderitaan Hewan

KH Miftah menekankan bahwa jika pemusnahan tetap dilakukan, maka harus dengan metode yang cepat dan meminimalkan rasa sakit.

“Kalau dikubur hidup-hidup seperti itu kan proses kematiannya agak lama. Jadi saya kira dicarilah bagaimana solusi untuk mematikan secara cepat gitu, sehingga unsur sakitnya itu tidak terlalu lama oleh ikan tersebut ya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga lingkungan (hifẓ al-bī’ah) dan memperlakukan makhluk hidup dengan baik. Karena itu, kebijakan pengendalian hama tetap harus selaras dengan nilai kemanusiaan dan etika.

Sejalan dengan Maqashid Syariah

Dalam konteks lebih luas, KH Miftah menyebut kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu sejalan dengan maqāṣid syariah, khususnya dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan makhluk hidup (hifẓ an-nasl).

Baca juga: MUI Kritik Wacana War Ticket Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan

Namun, cara pelaksanaannya harus tetap memenuhi prinsip keadilan dan kasih sayang terhadap makhluk hidup.

Dengan demikian, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan metode yang lebih bijak dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan ajaran agama.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar