Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suasana Masjidil Haram dan Masid Nabawi Jelang Kedatangan Jemaah Haji 2026

Kompas.com, 21 April 2026, 13:55 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

MEKKAH MADINAH, KOMPAS.com - Menjelang kedatangan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M dari seluruh dunia, pemandangan di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah tampak berbeda dari biasanya.

Berakhirnya musim umrah memasuki musim haji, membuat area suci ini sejenak lebih lengang.

Sejumlah persiapan tampak dilakukan untuk menyambut kedatangan para tamu Allah.

Baca juga: Kemenhaj-Polri Perkuat Satgas, Berantas Haji Ilegal hingga ke Daerah

Suasana di Masjidil Haram

Pantauan Kompas.com di Masjidil Haram, bagian bawah kain penutup atau kiswah telah disingkap setinggi kurang lebih tiga meter dan dibalut dengan kain putih. Hal ini sekaligus menandakan musim haji telah tiba.

Akses menuju tempat-tempat mustajab seperti Multazam, Hijr Ismail, hingga kesempatan mencium Hajar Aswad dan mengusap Rukun Yamani menjadi lebih mudah dijangkau tanpa antrean panjang.

Pelaksanaan salat sunah di belakang Maqam Ibrahim berlangsung tertib. Kondisi yang sama juga terlihat pada lintasan Sai antara Bukit Shafa dan Marwah.

Baca juga: Haji Tidak Selalu Mabrur, Ini Tanda dan Cara Agar Ibadah Diterima

Untuk diketahui, sejak 13 April 2026, Arab Saudi memang menerapkan kebijakan pembatasan akses masuk bagi siapa pun yang tidak mengantongi izin resmi di Mekah.

Penegakan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” ini menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama rangkaian ibadah haji berlangsung.

Suasana di Masjid Nabawi

Pemandangan yang hampir sama juga tampak di area Masjid Nabawi di Madinah. Pantauan Kompas.com pada Selasa (21/4/2026) jemaah shalat subuh di Masjid Nabawi tidak padat dan berdesakan, seperti saat puncak musim haji dan umrah.

Pada bagian dalam dan pelataran masjid pun masih terdapat sejumlah ruang nyaman dan cukup lega bagi jemaah untuk beribadah.

Kloter pertama segera mendarat di Madinah

Di saat Kota Mekah terus mensterilkan diri dan bersiap, gelombang kedatangan jemaah haji akan segera dimulai dari pintu masuk Kota Madinah.

Kelompok Terbang (kloter) pertama jemaah haji 2026 dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdulaziz pada Rabu (22/4/2026).

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah, Budi Agung Nugroho, memastikan pergerakan jemaah dari bandara menuju bus diawasi secara khusus melalui koordinasi dengan pihak syarikah agar terorganisasi dengan baik.

“Pergerakan jemaah diatur berdasarkan regu dan rombongan agar sejak dari bandara hingga pembagian kamar hotel tetap dalam satu kelompok. Ini penting untuk menjaga ketertiban,” kata Budi.

Pemerintah juga telah menyiagakan 682 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Bandara.

Mereka bertugas mengawal kelancaran akomodasi, transportasi, termasuk penanganan khusus koper bagasi agar tiba dengan aman di kamar hotel jemaah.

Nantinya, jemaah akan menetap di Madinah selama delapan hingga sembilan dengan layanan konsumsi maksimal 27 kali makan.

“Setelah itu, jemaah akan diberangkatkan ke Mekkah untuk mengikuti rangkaian puncak ibadah haji,” imbuh Budi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar