Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Modus Percepatan Haji, Pasutri Lansia di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta

Kompas.com, 24 April 2026, 22:50 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Suminten (72) dan Suhari (74), pasangan suami istri asal Desa Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penipuan dengan modus percepatan keberangkatan haji.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 81 juta setelah tergiur janji bisa berangkat haji lebih cepat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap tawaran percepatan haji di luar mekanisme resmi.

Kementerian Haji dan Umroh Lumajang menegaskan tidak ada jalur khusus untuk mempercepat antrean keberangkatan haji.

Baca juga: Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial

Menunggu Sejak 2016, Diminta Bayar Rp 81 Juta

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lumajang untuk meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah dibayarkan.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Lumajang, Umar Hasan, mengatakan laporan tersebut diterima sekitar sepuluh hari lalu.

Baca juga: Nenek di Bojonegoro Jadi Korban Penipuan Berkedok Berangkat Haji, Emas 34 Gram Raib

"Ada calon jemaah haji yang mendaftar sejak 2016. Dia mengaku telah membayar Rp 81 juta untuk percepatan berangkat haji," ujar Hasan, Jumat (24/4/2026).

Menurut keterangan korban, uang itu diberikan kepada seseorang bernama Haji Mahmud yang mengaku sebagai petugas Kementerian Agama. Pembayaran disebut dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama sebesar Rp 11 juta, tahap kedua Rp 45 juta, dan tahap ketiga Rp 25 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 81 juta.

Korban juga menerima kwitansi sebagai bukti pembayaran yang mencantumkan nama korban dan pihak penerima.

Korban Dijanjikan Berangkat Lebih Cepat Tahun Depan

Semula, jadwal keberangkatan haji korban tercatat pada tahun 2035. Namun, pelaku menjanjikan percepatan keberangkatan menjadi tahun 2027.

"Di kwitansi tertulis untuk kemajuan keberangkatan haji dari 2038 dimajukan ke 2027," jelas Hasan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan nama Haji Mahmud dan Mad Sulam sebagai pihak penerima, lengkap dengan materai.

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jalur Percepatan Haji

Hasan menegaskan permintaan ganti rugi yang diajukan korban tidak dapat diproses karena perkara tersebut merupakan tindak penipuan dan bukan bagian dari layanan resmi pemerintah.

"Data base ini minta ganti rugi ke kami, padahal bukan kami, ini penipuan," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada mekanisme resmi untuk mempercepat keberangkatan haji.

"Bupati, gubernur tidak bisa. Namanya percepatan itu tidak ada," ujarnya.

Korban Diminta Lapor Polisi, Masyarakat Diharap Waspada

Kementerian menyarankan korban segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum.

Kini, Suminten dan Suhari sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polsek Pasrujambe.

Ia berharap, uang yang telah ditabungnya selama bertahun-tahun untuk berangkat haji bisa kembali.

"Harapannya uangnya kembali saja, terserah Pak Polisi mau apakan Mad Sulam, yang penting uang saya kembali," harapnya.

Sementara itu, Hasan mengungkapkan pelaku diduga tidak hanya beraksi di Lumajang, tetapi juga di sejumlah daerah lain dengan modus serupa.

Sehingga, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap tawaran percepatan haji tidak resmi karena berpotensi menjadi modus penipuan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul “Pasutri di Lumajang jadi Korban Penipuan Percepatan Haji, Rugi Rp 81 Juta” dan Kompas.com dengan judul “Sepasang Lansia di Lumajang Tertipu Rp 81 Juta, Dijanjikan Berangkat Haji Lebih Cepat”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar