Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam, Apakah Termasuk Takziah? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 29 April 2026, 23:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Mengirim karangan bunga duka cita kini menjadi bagian dari budaya masyarakat modern ketika mendapat kabar kematian.

Karangan bunga biasanya dikirim keluarga, sahabat, kolega, atau instansi sebagai bentuk empati kepada pihak yang berduka.

Dalam banyak kasus, pengirim tidak bisa hadir langsung ke rumah duka karena jarak atau kesibukan.

Baca juga: Saat Duka Mendalam, Ini Doa untuk Ketenangan dan Keikhlasan Hati

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan, apakah mengirim karangan bunga bisa dianggap sebagai bentuk takziah dalam Islam?

Dilansir dari laman Kemenag, berikut penjelasan makna takziah dan hukum mengirim karangan bunga duka cita dalam pandangan ulama.

Baca juga: Apa Itu Mati Syahid? Simak Pengertian, Keutamaan, Jenis-Jenis, dan Aturan Memandikan Jenazahnya

Pengertian Takziah dalam Islam

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan, secara bahasa takziah adalah at-tasliyah yang berarti menghibur.

Maksudnya, menghibur seseorang untuk mengurangi kesedihan yang sedang menimpanya.

Adapun menurut syariat, takziah berarti mengajak orang yang tertimpa musibah agar bersabar karena terdapat pahala di dalamnya, mengingatkan agar tidak meratap berlebihan, mendoakan mayit agar diampuni, serta mendoakan keluarga yang ditimpa musibah agar Allah mengganti kesedihan dengan kebaikan.

Dengan demikian, inti takziah adalah memberikan penghiburan, doa, dan penguatan kepada keluarga yang sedang berduka.

Takziah Bisa Dilakukan Lewat Tulisan

Karena tujuan utamanya adalah menghibur dan menyampaikan doa, Syekh Al-Bujairimi menjelaskan bahwa takziah juga dapat dilakukan melalui tulisan, surat, maupun media lainnya.

وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ

Artinya: “Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj [Beirut, Darul Fikr: 2006], juz II, h. 306)

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kehadiran fisik bukan satu-satunya bentuk belasungkawa. Pesan tertulis pun dapat bernilai takziah apabila berisi dukungan dan doa.

Ulama: Ungkapan Belasungkawa Tidak Dibatasi Bentuknya

Selaras dengan itu, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa lafaz atau ungkapan takziah tidak dibatasi bentuk dan susunannya.

وأما لفظ التعزية فلا حجرَ فيه، فبأيّ لفظ عزَّاه حصلت

Artinya: “Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004], h. 271)

Artinya, ucapan duka cita dapat disampaikan dengan berbagai cara selama mengandung makna empati, penghiburan, dan doa.

Hukum Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Berdasarkan penjelasan tersebut, mengirim karangan bunga duka cita atas wafatnya seseorang masih masuk dalam kategori takziah.

Pasalnya, karangan bunga umumnya memuat ucapan belasungkawa yang bertujuan memberi penghiburan, doa, serta penguatan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Karena itu, selama isi pesannya baik dan tidak bertentangan dengan nilai syariat, pengiriman karangan bunga dapat dipahami sebagai salah satu bentuk takziah di era modern.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar