Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? Ini Penjelasan Hukumnya

Kompas.com, 3 Mei 2026, 09:59 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Perbincangan mengenai boleh tidaknya berkurban dengan cara berutang berkaitan erat dengan hukum dasar ibadah kurban dalam fikih Islam.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, sebagian ulama memandang kurban sebagai ibadah yang wajib bagi orang yang mampu, sedangkan mayoritas ulama menilainya sebagai sunnah mu’akkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan.

Perbedaan pandangan ini menjadi dasar penting untuk memahami apakah seseorang perlu memaksakan diri membeli hewan kurban dengan cara berutang.

Secara umum, kurban sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kelapangan harta, tetapi tidak dibebankan kepada orang yang belum mampu secara finansial.

Baca juga: Idul Adha 2026: Cek Syarat dan Ciri Hewan Kurban Layak Disembelih

Pendapat ulama yang mewajibkan kurban

Pendapat pertama menyatakan bahwa kurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu.

Pandangan ini dinisbatkan kepada Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah dan Syaikh Ibn ‘Utsaimin.

Ibn Taimiyah menegaskan, orang yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban termasuk berdosa.

Sementara itu, Ibn ‘Utsaimin menyatakan, pendapat yang mewajibkan kurban tampak lebih kuat, dengan catatan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kelapangan harta.

Dalil yang digunakan antara lain hadis Nabi SAW:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه احمد].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami” (HR. Ahmad).

Hadis lain dengan makna serupa menyebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه ابن ماجه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat salat kami” (HR. Ibn Majah).

Baca juga: Muhammadiyah Tegaskan Idul Adha 27 Mei 2026 Berdasarkan KHGT

Mayoritas ulama menilai kurban sunnah mu’akkadah

Di sisi lain, mayoritas ulama atau jumhur berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah mu’akkadah, bukan wajib.

Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, Ibn Hazm, dan ulama lainnya.

Ibn Hazm menyatakan, tidak terdapat riwayat sahih dari para sahabat yang secara tegas mewajibkan kurban.

Salah satu riwayat yang menjadi penguat pandangan tersebut adalah:

عَنْ أَبِي بَكْر وَعُمَر أَنَّهُمَا كَانَا لَايُضَحِيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مُخَافَةً أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِباً .

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwa keduanya tidak berkurban untuk keluarga mereka karena khawatir masyarakat menganggap kurban itu sebagai kewajiban.”

Dua pandangan tersebut memiliki titik temu bahwa kurban sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kelapangan harta.

Meninggalkan kurban dalam kondisi mampu dipandang sebagai hal yang tidak layak, terutama menurut ulama yang menekankan kuatnya anjuran berkurban.

Sebaliknya, orang yang tidak memiliki kemampuan finansial tidak dituntut untuk melaksanakan kurban.

Baca juga: 30 Ucapan Idul Adha 1447 H untuk Keluarga, Teman, dan Sosial Media

Hukum berkurban dengan cara berutang

Persoalan berkurban dengan cara berutang dapat dipahami dari ukuran kemampuan finansial seseorang.

Pada dasarnya, berutang untuk membeli hewan kurban tidak dianjurkan.

Seseorang yang harus berutang untuk membeli hewan kurban menunjukkan bahwa ia belum termasuk kategori memiliki kelapangan harta.

Kondisi ini semakin tidak dianjurkan apabila utang tersebut dilakukan dengan memaksakan diri dan berpotensi menimbulkan kesulitan saat pelunasan.

Kelapangan harta yang dimaksud para ulama adalah adanya kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

Kebutuhan pokok tersebut meliputi sandang, pangan, papan, serta kebutuhan pendukung yang wajar.

Jika kebutuhan dasar tersebut belum terpenuhi, seseorang tidak dibebani untuk berkurban.

Baca juga: Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2026: Syarat Sah dan Ciri Sehat

Kapan utang untuk kurban bisa dipandang berbeda?

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.

Apabila seseorang memperoleh dana talangan dan dapat memastikan pengembaliannya, maka kondisi tersebut dapat dipandang berbeda.

Contohnya, seseorang memiliki gaji tetap, simpanan yang segera cair, atau hasil usaha yang sudah jelas.

Dalam kondisi seperti ini, unsur kemampuan secara substansial tetap ada, meski waktu ketersediaan dananya belum tepat.

Dengan demikian, berkurban dengan cara berutang tidak dianjurkan bagi orang yang belum memiliki kelapangan harta.

Namun, dana talangan dapat dipertimbangkan apabila seseorang benar-benar memiliki kemampuan membayar dan tidak menimbulkan beban keuangan setelahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Suhu Mekah Capai 43 Derajat Celsius, Ini Tips Cegah Heatstroke untuk Jemaah Haji
Suhu Mekah Capai 43 Derajat Celsius, Ini Tips Cegah Heatstroke untuk Jemaah Haji
Aktual
Cuaca Ekstrem di Madinah, Suhu Tembus 40°C, Ini Tips Agar Tidak Tumbang
Cuaca Ekstrem di Madinah, Suhu Tembus 40°C, Ini Tips Agar Tidak Tumbang
Aktual
Doa antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? Ini Penjelasan Hukumnya
Bolehkah Kurban dengan Cara Berutang? Ini Penjelasan Hukumnya
Aktual
Jemaah Haji Kini Lebih Sejuk, Teknologi Kabut Canggih Dipasang di Jamarat
Jemaah Haji Kini Lebih Sejuk, Teknologi Kabut Canggih Dipasang di Jamarat
Aktual
Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal
Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal
Aktual
1.400 Inspeksi Dilakukan, Saudi Perketat Pengawasan Makanan dan Obat Jemaah Haji 2026
1.400 Inspeksi Dilakukan, Saudi Perketat Pengawasan Makanan dan Obat Jemaah Haji 2026
Aktual
Mengenal Arti Seruan Shalat Jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Mengenal Arti Seruan Shalat Jenazah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Aktual
Simak Fakta Lebaran Haji, Asal-usul Nama Idul Adha di Indonesia
Simak Fakta Lebaran Haji, Asal-usul Nama Idul Adha di Indonesia
Aktual
Nekat Haji Tanpa Izin, Denda Rp 80 Juta hingga Deportasi Menanti
Nekat Haji Tanpa Izin, Denda Rp 80 Juta hingga Deportasi Menanti
Aktual
Jejak Rasulullah di Muzdalifah, Kisah Masjid al-Mash’ar al-Haram
Jejak Rasulullah di Muzdalifah, Kisah Masjid al-Mash’ar al-Haram
Aktual
Siapa Sahabat di Samping Makam Rasulullah? Ini Kisah Abu Bakar & Umar
Siapa Sahabat di Samping Makam Rasulullah? Ini Kisah Abu Bakar & Umar
Aktual
Awal Mula Wukuf di Arafah, Kisah Pertemuan Nabi Adam dan Hawa
Awal Mula Wukuf di Arafah, Kisah Pertemuan Nabi Adam dan Hawa
Aktual
Gratis Kuliah S1! Kemenag Buka Beasiswa PJJ Guru LPQ 2026, Daftar hingga 31 Mei
Gratis Kuliah S1! Kemenag Buka Beasiswa PJJ Guru LPQ 2026, Daftar hingga 31 Mei
Aktual
Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 42 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal, 42 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com