Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Haji Tanpa Izin, 5 Orang Ditangkap Saat Masuk Makkah Lewat Gurun

Kompas.com, 4 Mei 2026, 11:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Upaya menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi kembali memakan korban.

Otoritas keamanan di Arab Saudi menangkap lima orang yang mencoba memasuki Kota Suci Makkah secara ilegal dengan berjalan kaki melintasi wilayah gurun.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran yang terus diawasi ketat oleh pemerintah Saudi menjelang musim haji, sebuah periode yang setiap tahunnya melibatkan jutaan jamaah dari seluruh dunia.

Kronologi Penangkapan di Jalur Gurun

Menurut laporan resmi dari Saudi Press Agency, lima orang tersebut terdiri dari satu warga negara Saudi, dua warga Mesir, dan dua warga Yaman yang berdomisili di Saudi.

Mereka terdeteksi saat mencoba memasuki Makkah tanpa izin haji resmi melalui jalur tidak lazim, yaitu kawasan gurun yang relatif sepi dari pengawasan publik.

Modus ini diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan ketat di pintu masuk utama kota.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh aparat keamanan yang telah meningkatkan patroli di berbagai titik rawan.

Kelima pelanggar langsung diamankan, dan proses hukum terhadap mereka kini tengah berjalan.

Baca juga: Tak Perlu Bawa Paspor Fisik, Jemaah Haji Bisa Gunakan ID Digital di Arab Saudi

Sistem Pengawasan Ketat Selama Musim Haji

Pemerintah Saudi melalui Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi terus mengintensifkan pengawasan menjelang puncak ibadah haji. Kebijakan ini bukan tanpa alasan.

Setiap tahunnya, jumlah jamaah haji yang sangat besar menuntut pengelolaan yang ketat demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh peserta ibadah.

Dalam konteks ini, keberadaan jamaah ilegal berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari kepadatan berlebih hingga gangguan keamanan.

Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran melalui layanan darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.

Sanksi Tegas: Denda hingga Deportasi

Pemerintah Saudi tidak main-main dalam menindak pelanggaran aturan haji. Jamaah yang terbukti memasuki atau mencoba memasuki Makkah tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp 91 juta.

Tak hanya itu, sanksi tambahan berupa deportasi ke negara asal juga diberlakukan, disertai larangan masuk kembali ke Saudi hingga 10 tahun.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji.

Visa haji sendiri merupakan satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah ini.

Penggunaan visa selain haji, seperti visa turis, bisnis, atau pribadi tidak diperkenankan untuk tujuan berhaji.

Baca juga: Arab Saudi Terapkan Sensor Pintar di Mina, Terhubung dengan Kartu Nusuk Jemaah Haji

Pembatasan Akses ke Makkah dan Penangguhan Umrah

Seiring mendekatnya musim haji, pemerintah Saudi telah menerapkan pembatasan ketat terhadap akses masuk ke Makkah. Sejak 13 April, hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki kota tersebut.

Selain itu, izin umrah dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kategori, termasuk warga negara Saudi, penduduk, dan warga negara GCC (Gulf Cooperation Council).

Langkah ini diambil untuk memastikan fokus penuh pada penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus mengurangi potensi kepadatan yang tidak terkendali.

Lonjakan Jamaah dan Tantangan Pengelolaan Haji

Data terbaru menunjukkan bahwa Arab Saudi menerima sekitar 1,67 juta jamaah pada musim haji terakhir. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 juta jamaah berasal dari luar negeri.

Mayoritas jamaah internasional, sekitar 1,4 juta orang masuk melalui jalur udara, sementara sisanya melalui jalur darat dan laut.

Angka ini menggambarkan skala besar penyelenggaraan haji yang membutuhkan sistem manajemen yang sangat kompleks.

Dalam buku Manajemen Penyelenggaraan Ibadah Haji karya M. Quraish Shihab, disebutkan bahwa pengaturan haji modern tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga logistik, keamanan, dan kesehatan publik. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama keberhasilan ibadah ini.

Baca juga: Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal

Perspektif Fikih: Pentingnya Taat Aturan

Dalam perspektif Islam, kepatuhan terhadap aturan pemerintah dalam penyelenggaraan haji juga memiliki dasar kuat.

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq menegaskan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat kemampuan (istitha’ah), termasuk aspek keamanan dan legalitas perjalanan.

Artinya, upaya memaksakan diri berhaji tanpa izin resmi justru bertentangan dengan prinsip syariat yang menekankan kemudahan dan keteraturan.

Refleksi: Antara Niat Ibadah dan Kepatuhan

Kasus lima orang yang nekat menembus gurun demi memasuki Makkah menjadi pengingat bahwa niat ibadah saja tidak cukup tanpa diiringi kepatuhan terhadap aturan.

Di tengah pengelolaan haji yang semakin kompleks, disiplin dan kesadaran kolektif menjadi fondasi utama.

Sebab, ibadah haji bukan hanya perjalanan spiritual individual, tetapi juga bagian dari sistem besar yang melibatkan jutaan manusia.

Dengan regulasi yang ketat, pemerintah Saudi berupaya memastikan bahwa setiap jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan khusyuk sesuai dengan tujuan utama dari rukun Islam kelima tersebut.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar