Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Haji Tanpa Izin, 5 Orang Ditangkap Saat Masuk Makkah Lewat Gurun

Kompas.com, 4 Mei 2026, 11:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Upaya menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi kembali memakan korban.

Otoritas keamanan di Arab Saudi menangkap lima orang yang mencoba memasuki Kota Suci Makkah secara ilegal dengan berjalan kaki melintasi wilayah gurun.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran yang terus diawasi ketat oleh pemerintah Saudi menjelang musim haji, sebuah periode yang setiap tahunnya melibatkan jutaan jamaah dari seluruh dunia.

Kronologi Penangkapan di Jalur Gurun

Menurut laporan resmi dari Saudi Press Agency, lima orang tersebut terdiri dari satu warga negara Saudi, dua warga Mesir, dan dua warga Yaman yang berdomisili di Saudi.

Mereka terdeteksi saat mencoba memasuki Makkah tanpa izin haji resmi melalui jalur tidak lazim, yaitu kawasan gurun yang relatif sepi dari pengawasan publik.

Modus ini diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan ketat di pintu masuk utama kota.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh aparat keamanan yang telah meningkatkan patroli di berbagai titik rawan.

Kelima pelanggar langsung diamankan, dan proses hukum terhadap mereka kini tengah berjalan.

Baca juga: Tak Perlu Bawa Paspor Fisik, Jemaah Haji Bisa Gunakan ID Digital di Arab Saudi

Sistem Pengawasan Ketat Selama Musim Haji

Pemerintah Saudi melalui Direktorat Keamanan Publik Arab Saudi terus mengintensifkan pengawasan menjelang puncak ibadah haji. Kebijakan ini bukan tanpa alasan.

Setiap tahunnya, jumlah jamaah haji yang sangat besar menuntut pengelolaan yang ketat demi menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh peserta ibadah.

Dalam konteks ini, keberadaan jamaah ilegal berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari kepadatan berlebih hingga gangguan keamanan.

Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran melalui layanan darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya.

Sanksi Tegas: Denda hingga Deportasi

Pemerintah Saudi tidak main-main dalam menindak pelanggaran aturan haji. Jamaah yang terbukti memasuki atau mencoba memasuki Makkah tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp 91 juta.

Tak hanya itu, sanksi tambahan berupa deportasi ke negara asal juga diberlakukan, disertai larangan masuk kembali ke Saudi hingga 10 tahun.

Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji.

Visa haji sendiri merupakan satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah ini.

Penggunaan visa selain haji, seperti visa turis, bisnis, atau pribadi tidak diperkenankan untuk tujuan berhaji.

Baca juga: Arab Saudi Terapkan Sensor Pintar di Mina, Terhubung dengan Kartu Nusuk Jemaah Haji

Pembatasan Akses ke Makkah dan Penangguhan Umrah

Seiring mendekatnya musim haji, pemerintah Saudi telah menerapkan pembatasan ketat terhadap akses masuk ke Makkah. Sejak 13 April, hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki kota tersebut.

Selain itu, izin umrah dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kategori, termasuk warga negara Saudi, penduduk, dan warga negara GCC (Gulf Cooperation Council).

Langkah ini diambil untuk memastikan fokus penuh pada penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus mengurangi potensi kepadatan yang tidak terkendali.

Lonjakan Jamaah dan Tantangan Pengelolaan Haji

Data terbaru menunjukkan bahwa Arab Saudi menerima sekitar 1,67 juta jamaah pada musim haji terakhir. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 juta jamaah berasal dari luar negeri.

Mayoritas jamaah internasional, sekitar 1,4 juta orang masuk melalui jalur udara, sementara sisanya melalui jalur darat dan laut.

Angka ini menggambarkan skala besar penyelenggaraan haji yang membutuhkan sistem manajemen yang sangat kompleks.

Dalam buku Manajemen Penyelenggaraan Ibadah Haji karya M. Quraish Shihab, disebutkan bahwa pengaturan haji modern tidak hanya berkaitan dengan aspek ibadah, tetapi juga logistik, keamanan, dan kesehatan publik. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama keberhasilan ibadah ini.

Baca juga: Operasi Sepekan, 11.300 Orang Ditangkap karena Masuk ke Arab Saudi Secara Ilegal

Perspektif Fikih: Pentingnya Taat Aturan

Dalam perspektif Islam, kepatuhan terhadap aturan pemerintah dalam penyelenggaraan haji juga memiliki dasar kuat.

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq menegaskan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan dengan memenuhi syarat kemampuan (istitha’ah), termasuk aspek keamanan dan legalitas perjalanan.

Artinya, upaya memaksakan diri berhaji tanpa izin resmi justru bertentangan dengan prinsip syariat yang menekankan kemudahan dan keteraturan.

Refleksi: Antara Niat Ibadah dan Kepatuhan

Kasus lima orang yang nekat menembus gurun demi memasuki Makkah menjadi pengingat bahwa niat ibadah saja tidak cukup tanpa diiringi kepatuhan terhadap aturan.

Di tengah pengelolaan haji yang semakin kompleks, disiplin dan kesadaran kolektif menjadi fondasi utama.

Sebab, ibadah haji bukan hanya perjalanan spiritual individual, tetapi juga bagian dari sistem besar yang melibatkan jutaan manusia.

Dengan regulasi yang ketat, pemerintah Saudi berupaya memastikan bahwa setiap jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan khusyuk sesuai dengan tujuan utama dari rukun Islam kelima tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Aktual
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
Aktual
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar