Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Salah Satunya Jemaah Haji Dilarang Sembarangan Live Streaming

Kompas.com, 9 Mei 2026, 20:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ibadah di Tanah Suci tidak hanya menuntut kesiapan fisik dan spiritual, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Jemaah haji Indonesia diimbau menjaga adab, ketertiban, serta menghormati kenyamanan sesama jemaah selama beribadah.

Berbagai aturan diterapkan untuk menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan khusyuk di dua masjid suci tersebut.

Baca juga: PPIH Imbau Jemaah Haji Tak Memaksakan Ibadah di Masjidil Haram untuk Jaga Stamina Jelang Armuzna

Karena itu, jemaah diminta memahami larangan dan etika selama berada di kawasan masjid maupun area sekitarnya.

Aturan Beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Berdasarkan imbauan yang diunggah akun Instagram @kantorurusanhaji, terdapat sejumlah aturan yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar tanpa mengganggu jamaah lain.

Baca juga: 9 Titik Pos Petugas Haji Disiagakan di Masjidil Haram untuk Antisipasi Jamaah Tersesat, Ini Lokasinya

“Dengan mematuhi aturan, kita menjaga kenyamanan bersama dan keselamatan diri sendiri. Semoga Allah mudahkan langkah kita menuju Haji Mabrur,” tulis akun Instagram @kantorurusanhaji.

1. Dilarang Live Streaming Saat Ibadah

Jemaah haji diimbau tidak melakukan siaran langsung atau live streaming ketika sedang menjalankan ibadah di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram.

Fokus utama selama berada di Tanah Suci adalah memperbanyak ibadah dan menjaga kekhusyukan, bukan membuat konten untuk media sosial.

2. Jangan Merekam Evakuasi Medis dan Jenazah

Jemaah juga diminta tidak mendokumentasikan proses evakuasi medis ataupun penanganan jenazah di area masjid.

Larangan tersebut berkaitan dengan etika, penghormatan, serta perlindungan privasi sesama jamaah yang sedang mengalami kondisi darurat.

3. Hormati Privasi Jamaah Laindan Warga Lokal

Mengambil foto atau video warga lokal tanpa izin, terutama perempuan dan anak-anak, tidak diperbolehkan.

Aturan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan privasi masyarakat sekitar, sekaligus menghindari pelanggaran etika di ruang publik yang sensitif.

5. Tidak Boleh Memotret dan Merekam Petugas Keamanan

Petugas keamanan yang berjaga di kawasan Masjid Nabawi, Masjidil Haram, dan sekitarnya juga tidak boleh direkam atau difoto.

Mereka bertugas menjaga ketertiban dan keamanan jemaah sehingga perlu dihormati privasinya selama menjalankan tugas.

6. Dilarang Bershalawat dengan Suara Keras di Pelataran Masjid Nabawi

Jemaah dilarang melantunkan shalawat secara berjamaah dengan suara keras di pelataran Masjid Nabawi, Madinah.

Aktivitas yang menimbulkan keramaian berlebihan dinilai dapat mengganggu jemaah lain yang sedang beribadah atau berzikir.

Kepatuhan terhadap aturan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram menjadi bagian penting dalam menjaga kenyamanan bersama selama musim haji.

Dengan saling menghormati dan menjaga adab, jemaah dapat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci dengan lebih tenang, aman, dan khusyuk.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “5 Aturan Penting di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Wajib Dipatuhi Jemaah Haji Indonesia”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar