Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sebut Nama Orang Saat Kurban Idul Adha, Sunnah atau Riya?

Kompas.com, 14 Mei 2026, 18:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, berbagai pertanyaan seputar tata cara ibadah kurban kembali ramai diperbincangkan masyarakat.

Salah satu yang paling sering muncul adalah soal hukum menyiarkan atau menyebut nama orang yang berkurban saat penyembelihan hewan kurban dilakukan di masjid maupun lembaga penyalur kurban.

Di banyak tempat, panitia kurban biasanya membacakan nama pekurban sebelum penyembelihan dimulai.

Ada pula yang menuliskan daftar nama mudhahhi atau orang yang berkurban di papan pengumuman, media sosial masjid, hingga siaran langsung penyembelihan.

Namun, apakah praktik tersebut memang diwajibkan dalam Islam? Atau justru bisa menimbulkan riya dan mengurangi keikhlasan ibadah kurban?

Pertanyaan ini menjadi penting karena kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan ibadah yang sangat erat kaitannya dengan ketakwaan dan keikhlasan hati kepada Allah SWT.

Baca juga: Sapi Suro 1,07 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Jepara pada Idul Adha 2026

Apa Hukum Menyebut Nama Orang yang Berkurban?

Mayoritas ulama atau jumhur fuqaha sepakat bahwa menyebut nama orang yang berkurban saat penyembelihan bukanlah syarat wajib sahnya kurban.

Artinya, hewan kurban tetap sah disembelih meskipun panitia atau wakil penyembelih tidak menyebutkan nama pemilik kurban secara lisan.

Dalam Islam, inti ibadah kurban terletak pada niat yang ikhlas dari orang yang berkurban.

Dikutip dari buku Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, niat dari pekurban sudah dianggap cukup sehingga tidak ada kewajiban bagi wakil penyembelih untuk mengucapkan “ini dari fulan” ketika menyembelih hewan kurban.

Syaikh Wahbah menjelaskan bahwa penyebutan nama pekurban hukumnya tidak wajib karena niat sudah mewakili tujuan ibadah tersebut.

Pandangan serupa juga disampaikan Buya Yahya yang menjelaskan bahwa kurban tetap sah meskipun nama orang yang berkurban tidak diumumkan atau disebutkan sebelum penyembelihan.

Dengan demikian, apabila panitia tidak menyiarkan nama pekurban, maka hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan ibadah kurban.

Mengapa Nama Pekurban Tetap Sering Disebut?

Meski tidak wajib, sebagian ulama justru menilai penyebutan nama orang yang berkurban termasuk perbuatan baik dan dianjurkan atau sunnah.

Dasarnya adalah praktik Rasulullah SAW ketika menyembelih hewan kurban.

Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdoa:

“Ya Allah, terimalah kurban dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi SAW menyebut pihak yang diniatkan menerima pahala kurban.

Oleh karena itu, sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali memandang penyebutan nama pekurban sebagai bentuk pelafalan niat yang baik.

Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa pelafalan tertentu saat penyembelihan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat dan tetap menjaga keikhlasan ibadah.

Sementara Markazul Fatwa di bawah supervisi Abdullah Al-Faqih juga menjelaskan bahwa ucapan seperti:

“Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah dari fulan”

hukumnya boleh dan dinilai baik oleh banyak ulama.

Baca juga: 7 Ide Pembungkus Daging Kurban Selain Kantong Plastik, Pilihan yang Lebih Ramah Lingkungan

Apakah Menyiarkan Nama Pekurban Bisa Menjadi Riya?

Inilah pertanyaan yang paling sering muncul di tengah masyarakat.

Sebagian orang khawatir bahwa pengumuman nama pekurban, terutama di media sosial atau papan pengumuman masjid, dapat berubah menjadi ajang pamer ibadah.

Dalam Islam, riya merupakan salah satu penyakit hati yang sangat dilarang karena membuat ibadah dilakukan demi pujian manusia, bukan karena Allah SWT.

Namun, para ulama menjelaskan bahwa suatu amalan tidak otomatis menjadi riya hanya karena diketahui orang lain.

Yang menjadi ukuran utama adalah niat di dalam hati.

Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Abu Hamid Al-Ghazali dijelaskan bahwa riya terjadi ketika seseorang sengaja memperlihatkan ibadah agar dipuji atau dihormati manusia.

Sebaliknya, apabila penyebutan nama dilakukan untuk tujuan baik seperti pendataan, transparansi, syiar Islam, atau memberi motivasi kepada masyarakat agar ikut berkurban, maka hal tersebut diperbolehkan.

Oleh karena itu, menyebut nama pekurban tidak otomatis menjadikan ibadahnya rusak selama niatnya tetap ikhlas karena Allah SWT.

Bahkan dalam beberapa kondisi, publikasi nama pekurban justru dapat menjadi syiar yang positif bagi masyarakat.

Manfaat Menyiarkan Nama Pekurban

Di banyak masjid dan lembaga sosial, penyebutan nama orang yang berkurban sering dilakukan bukan untuk pamer, tetapi sebagai bentuk transparansi dan penghargaan.

Ada beberapa manfaat yang kerap disebut para ulama dan pengelola kurban.

Memperkuat syiar Islam di tengah masyarakat

Hari Raya Idul Adha bukan hanya ritual pribadi, melainkan juga momentum sosial yang menunjukkan semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama.

Dalam buku Ensiklopedi Fiqih Islam karya Abdul Aziz Dahlan dijelaskan bahwa syiar Islam yang tampak di ruang publik dapat memperkuat semangat keagamaan masyarakat.

Menjadi motivasi bagi orang lain untuk ikut berkurban

Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terdorong berkurban setelah melihat antusiasme lingkungan sekitarnya.

Sebagai bentuk administrasi dan transparansi panitia

Penyebutan nama pekurban membantu memastikan distribusi dan pencatatan hewan kurban berjalan dengan baik.

Bentuk penghormatan kepada orang yang telah mengeluarkan hartanya untuk ibadah

Meski demikian, para ulama tetap mengingatkan agar penyebutan nama dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.

Baca juga: Harga Sapi Kurban 2026 Naik? Ini Rincian, Syarat, dan Tips Memilihnya

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Dalam khazanah fikih Islam, terdapat beberapa perbedaan pandangan terkait penyebutan nama pekurban.

Mazhab Syafi’i dan Hanbali umumnya memandang penyebutan nama sebagai sunnah.

Sementara sebagian ulama Malikiyah juga memperbolehkannya selama tidak mengandung unsur kesombongan.

Namun, ada pula pandangan berbeda dari Imam Abu Hanifah.

Dalam beberapa riwayat fikih Hanafi disebutkan bahwa penyebutan nama pekurban saat penyembelihan dianggap makruh apabila dikhawatirkan menimbulkan unsur pamer atau berlebihan.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang ijtihad dalam persoalan cabang ibadah selama tetap berada dalam koridor syariat.

Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama sering muncul karena perbedaan cara memahami dalil dan konteks praktik ibadah.

Esensi Kurban adalah Ketakwaan

Pada akhirnya, inti utama ibadah kurban bukan terletak pada disebut atau tidaknya nama seseorang, melainkan pada ketakwaan dan keikhlasan hati.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 37:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai ridha Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa nilai kurban tidak diukur dari seberapa besar publikasi yang didapat, melainkan dari ketulusan niat dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, baik panitia maupun pekurban perlu menjaga adab dan niat dalam pelaksanaan kurban.

Jika nama diumumkan, pastikan tujuannya untuk kemaslahatan, bukan mencari pujian.

Namun jika memilih tidak diumumkan demi menjaga keikhlasan, hal itu juga merupakan pilihan yang baik dalam Islam.

Pada akhirnya, kurban adalah ibadah tentang pengorbanan, ketulusan, dan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar