Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Berkurban Tanpa Melihat Hewannya Disembelih? Jangan Sampai Keliru!

Kompas.com, 20 Mei 2026, 20:03 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, pertanyaan seputar tata cara ibadah kurban kembali banyak dicari masyarakat.

Salah satu yang paling sering muncul adalah apakah orang yang berkurban wajib menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurbannya.

Pertanyaan ini semakin relevan di tengah berkembangnya layanan kurban online dan distribusi hewan kurban lintas daerah.

Kini, banyak Muslim menyerahkan proses penyembelihan kepada panitia masjid, lembaga sosial, hingga platform digital tanpa hadir langsung di lokasi penyembelihan.

Lalu, apakah kurban tetap sah jika pekurban tidak melihat langsung hewan yang disembelih?

Pekurban Tidak Wajib Menyaksikan Penyembelihan

Dai sekaligus ahli fikih muamalah Oni Sahroni menjelaskan bahwa menyaksikan penyembelihan hewan kurban bukanlah syarat wajib dalam ibadah kurban.

Menurut dia, kurban seseorang tetap sah meski proses penyembelihan dilakukan tanpa kehadiran pekurban.

“Pekurban tidak wajib (tidak harus) menyaksikan penyembelihan kurbannya,” kata Oni Sahroni sebagaimana dikutip dari buku Fikih Kontemporer Terkait Kurban.

Meski demikian, apabila seseorang memiliki kesempatan hadir dan menyaksikan langsung proses penyembelihan, hal itu dinilai lebih utama karena mengandung nilai spiritual dan emosional dalam ibadah kurban.

Pandangan tersebut juga menjadi bentuk kemudahan syariat bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari lokasi penyembelihan atau memilih program kurban di daerah lain.

Baca juga: Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar

Hadis Nabi kepada Fatimah Jadi Dasar Anjuran

Penjelasan mengenai keutamaan menyaksikan penyembelihan kurban salah satunya didasarkan pada hadis Rasulullah SAW kepada putrinya, Fatimah az-Zahra:

“Berdirilah (wahai Fatimah) untuk kurbanmu dan saksikanlah. Sesungguhnya tetesan darah pertamanya dapat mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.” (HR Al-Hakim)

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menganjurkan Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya sendiri.

Namun para ulama menjelaskan bahwa bentuk perintah dalam hadis itu tidak menunjukkan kewajiban, melainkan anjuran atau keutamaan.

Dalam buku Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Ash-Shan'ani dijelaskan bahwa hadir saat penyembelihan kurban termasuk bagian dari kesempurnaan ibadah dan bentuk penghayatan terhadap syiar kurban.

Akan tetapi, ketidakhadiran pekurban tidak membatalkan ibadah tersebut.

Kurban Boleh Diwakilkan

Dalam praktik fikih Islam, penyembelihan hewan kurban juga diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang lain.

Karena itu, seseorang tidak harus menyembelih sendiri hewan kurbannya.

Prinsip ini memiliki kemiripan dengan ibadah dam haji atau al-hadyu yang dalam banyak kasus juga dilaksanakan melalui perwakilan.

Dalam buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa ibadah kurban termasuk ibadah maliyah atau ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga pelaksanaannya dapat diwakilkan selama syarat syariat terpenuhi.

Oleh karena itu, menurut mayoritas ulama, penyembelihan oleh panitia kurban, lembaga amil, atau rumah potong hewan tetap sah selama prosesnya sesuai ketentuan Islam.

Baca juga: Tidak Hanya Kurban, Ini 7 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia

Fatwa MUI Perbolehkan Kurban Tanpa Hadir Langsung

Ketentuan ini juga diperkuat oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa orang yang berkurban tidak wajib menyembelih sendiri maupun menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurbannya.

Fatwa itu sekaligus menjadi dasar bagi pelaksanaan kurban modern melalui lembaga terpercaya, terutama ketika terdapat kendala jarak, kesehatan, atau distribusi hewan ke wilayah tertentu.

Di era digital seperti sekarang, banyak masyarakat memilih kurban melalui lembaga sosial dan platform online karena dinilai lebih praktis sekaligus dapat menjangkau daerah-daerah yang membutuhkan.

Fenomena Kurban Online Semakin Meningkat

Beberapa tahun terakhir, tren kurban online terus meningkat di Indonesia.

Masyarakat kini dapat memilih hewan kurban melalui aplikasi atau situs digital, lalu menyerahkan seluruh proses penyembelihan dan distribusi kepada lembaga penyelenggara.

Bahkan, sebagian program kurban memungkinkan hewan disembelih di daerah terpencil, wilayah terdampak bencana, hingga kawasan minim akses pangan.

Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa tujuan utama kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memberi manfaat kepada sesama.

Prinsip kemanfaatan sosial inilah yang kemudian membuat banyak lembaga mengembangkan distribusi kurban hingga pelosok daerah.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau memastikan lembaga penyelenggara kurban memiliki kredibilitas dan menjalankan penyembelihan sesuai syariat Islam.

Baca juga: 5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Menyaksikan Kurban Tetap Memiliki Nilai Spiritual

Walaupun tidak wajib, menyaksikan proses penyembelihan tetap memiliki makna spiritual yang mendalam.

Bagi sebagian Muslim, momen itu menjadi pengingat tentang keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan kepatuhan kepada Allah SWT.

Selain itu, menyaksikan langsung penyembelihan juga dapat menumbuhkan rasa syukur, empati, dan kesadaran tentang makna pengorbanan dalam Islam.

Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali disebutkan bahwa ibadah tidak hanya dinilai dari gerakan lahiriah, tetapi juga dari kehadiran hati dan penghayatan maknanya.

Karena itu, meski teknologi membuat pelaksanaan kurban semakin mudah, ruh spiritual ibadah tetap perlu dijaga.

Islam Memberi Kemudahan dalam Beribadah

Penjelasan ulama mengenai hukum menyaksikan penyembelihan kurban menunjukkan salah satu prinsip penting dalam Islam, yakni memberikan kemudahan dan menghindari kesulitan bagi umat.

Seseorang yang tidak bisa hadir karena pekerjaan, jarak, kondisi kesehatan, atau alasan lain tetap dapat melaksanakan ibadah kurban dengan sah.

Yang terpenting adalah niat, pemilihan hewan sesuai syariat, serta proses penyembelihan yang dilakukan secara benar.

Di tengah perkembangan layanan kurban modern, umat Islam pun kini memiliki lebih banyak pilihan untuk beribadah sekaligus berbagi kepada sesama tanpa kehilangan nilai utama dari kurban itu sendiri.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar