KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, pertanyaan seputar tata cara ibadah kurban kembali banyak dicari masyarakat.
Salah satu yang paling sering muncul adalah apakah orang yang berkurban wajib menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurbannya.
Pertanyaan ini semakin relevan di tengah berkembangnya layanan kurban online dan distribusi hewan kurban lintas daerah.
Kini, banyak Muslim menyerahkan proses penyembelihan kepada panitia masjid, lembaga sosial, hingga platform digital tanpa hadir langsung di lokasi penyembelihan.
Lalu, apakah kurban tetap sah jika pekurban tidak melihat langsung hewan yang disembelih?
Dai sekaligus ahli fikih muamalah Oni Sahroni menjelaskan bahwa menyaksikan penyembelihan hewan kurban bukanlah syarat wajib dalam ibadah kurban.
Menurut dia, kurban seseorang tetap sah meski proses penyembelihan dilakukan tanpa kehadiran pekurban.
“Pekurban tidak wajib (tidak harus) menyaksikan penyembelihan kurbannya,” kata Oni Sahroni sebagaimana dikutip dari buku Fikih Kontemporer Terkait Kurban.
Meski demikian, apabila seseorang memiliki kesempatan hadir dan menyaksikan langsung proses penyembelihan, hal itu dinilai lebih utama karena mengandung nilai spiritual dan emosional dalam ibadah kurban.
Pandangan tersebut juga menjadi bentuk kemudahan syariat bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari lokasi penyembelihan atau memilih program kurban di daerah lain.
Baca juga: Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Penjelasan mengenai keutamaan menyaksikan penyembelihan kurban salah satunya didasarkan pada hadis Rasulullah SAW kepada putrinya, Fatimah az-Zahra:
“Berdirilah (wahai Fatimah) untuk kurbanmu dan saksikanlah. Sesungguhnya tetesan darah pertamanya dapat mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.” (HR Al-Hakim)
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menganjurkan Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya sendiri.
Namun para ulama menjelaskan bahwa bentuk perintah dalam hadis itu tidak menunjukkan kewajiban, melainkan anjuran atau keutamaan.
Dalam buku Subulus Salam karya Muhammad bin Ismail Ash-Shan'ani dijelaskan bahwa hadir saat penyembelihan kurban termasuk bagian dari kesempurnaan ibadah dan bentuk penghayatan terhadap syiar kurban.
Akan tetapi, ketidakhadiran pekurban tidak membatalkan ibadah tersebut.
Dalam praktik fikih Islam, penyembelihan hewan kurban juga diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang lain.
Karena itu, seseorang tidak harus menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Prinsip ini memiliki kemiripan dengan ibadah dam haji atau al-hadyu yang dalam banyak kasus juga dilaksanakan melalui perwakilan.
Dalam buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa ibadah kurban termasuk ibadah maliyah atau ibadah yang berkaitan dengan harta, sehingga pelaksanaannya dapat diwakilkan selama syarat syariat terpenuhi.
Oleh karena itu, menurut mayoritas ulama, penyembelihan oleh panitia kurban, lembaga amil, atau rumah potong hewan tetap sah selama prosesnya sesuai ketentuan Islam.
Baca juga: Tidak Hanya Kurban, Ini 7 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa orang yang berkurban tidak wajib menyembelih sendiri maupun menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurbannya.
Fatwa itu sekaligus menjadi dasar bagi pelaksanaan kurban modern melalui lembaga terpercaya, terutama ketika terdapat kendala jarak, kesehatan, atau distribusi hewan ke wilayah tertentu.
Di era digital seperti sekarang, banyak masyarakat memilih kurban melalui lembaga sosial dan platform online karena dinilai lebih praktis sekaligus dapat menjangkau daerah-daerah yang membutuhkan.
Beberapa tahun terakhir, tren kurban online terus meningkat di Indonesia.
Masyarakat kini dapat memilih hewan kurban melalui aplikasi atau situs digital, lalu menyerahkan seluruh proses penyembelihan dan distribusi kepada lembaga penyelenggara.
Bahkan, sebagian program kurban memungkinkan hewan disembelih di daerah terpencil, wilayah terdampak bencana, hingga kawasan minim akses pangan.
Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa tujuan utama kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memberi manfaat kepada sesama.
Prinsip kemanfaatan sosial inilah yang kemudian membuat banyak lembaga mengembangkan distribusi kurban hingga pelosok daerah.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau memastikan lembaga penyelenggara kurban memiliki kredibilitas dan menjalankan penyembelihan sesuai syariat Islam.
Baca juga: 5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam
Walaupun tidak wajib, menyaksikan proses penyembelihan tetap memiliki makna spiritual yang mendalam.
Bagi sebagian Muslim, momen itu menjadi pengingat tentang keikhlasan Nabi Ibrahim AS dan kepatuhan kepada Allah SWT.
Selain itu, menyaksikan langsung penyembelihan juga dapat menumbuhkan rasa syukur, empati, dan kesadaran tentang makna pengorbanan dalam Islam.
Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali disebutkan bahwa ibadah tidak hanya dinilai dari gerakan lahiriah, tetapi juga dari kehadiran hati dan penghayatan maknanya.
Karena itu, meski teknologi membuat pelaksanaan kurban semakin mudah, ruh spiritual ibadah tetap perlu dijaga.
Penjelasan ulama mengenai hukum menyaksikan penyembelihan kurban menunjukkan salah satu prinsip penting dalam Islam, yakni memberikan kemudahan dan menghindari kesulitan bagi umat.
Seseorang yang tidak bisa hadir karena pekerjaan, jarak, kondisi kesehatan, atau alasan lain tetap dapat melaksanakan ibadah kurban dengan sah.
Yang terpenting adalah niat, pemilihan hewan sesuai syariat, serta proses penyembelihan yang dilakukan secara benar.
Di tengah perkembangan layanan kurban modern, umat Islam pun kini memiliki lebih banyak pilihan untuk beribadah sekaligus berbagi kepada sesama tanpa kehilangan nilai utama dari kurban itu sendiri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang