Editor
KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bertindak tegas terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pengkavlingan tenda dan pungutan liar menjelang wukuf di Arafah.
DPR menilai praktik tersebut merugikan jemaah haji dan mencederai tata kelola pelayanan ibadah haji.
Pengaturan tenda secara sepihak juga dinilai dapat mengganggu keselamatan dan hak jemaah selama fase puncak haji di Armuzna.
Baca juga: Kemenhaj Ingatkan KBIHU Dilarang Pasang Identitas di Tenda Armuzna
Karena itu, Komisi VIII DPR mendesak pencabutan izin operasional bagi KBIHU yang terbukti melanggar aturan.
Abidin menegaskan praktik komersialisasi dalam layanan ibadah haji tidak boleh dibiarkan karena dapat memperburuk kualitas penyelenggaraan haji nasional.
Baca juga: Kemenhaj Copot Penanda KBIHU di Tenda Arafah, Ancam Cabut Izin yang Sengaja Melanggar
"Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia," kata Abidin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut Abidin, ibadah haji merupakan amanah suci yang pelaksanaannya harus menjamin keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan seluruh jemaah.
Ia menilai negara wajib bertindak tegas apabila ada pihak yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
Dia mengatakan tindakan pengkavlingan tenda dan pungutan liar tidak hanya melanggar etika pelayanan haji, tetapi juga membahayakan hak jemaah serta merusak kredibilitas penyelenggaraan haji yang menjadi tanggung jawab Kemenhaj.
Abidin mengatakan Tim Pengawas Haji DPR RI bersama Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Menurut dia, penyelenggara haji harus memastikan seluruh jemaah memperoleh akses layanan tanpa diskriminasi.
Selain itu, koordinasi dan standar operasional prosedur (SOP) antara Kemenhaj, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah, dan otoritas Arab Saudi juga harus berjalan terpadu.
Sebelumnya, Kemenhaj pada Kamis (21/5) waktu setempat mencopot penanda yang dipasang secara sepihak oleh KBIHU di sejumlah tenda Arafah, Arab Saudi.
Selain melakukan penertiban, Kemenhaj juga menegur pihak syarikah yang membiarkan penanda tersebut tetap terpasang.
Sejumlah tenda yang dikelola syarikah Rakeen dan Duyuful Bait ditemukan memiliki tempelan nama kloter dan tulisan KBIHU.
Pada sejumlah kertas yang ditempel di pintu masuk tenda, pihak KBIHU bahkan mencantumkan logo syarikah agar terlihat sebagai penempatan resmi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang