Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Ingatkan Jamaah Haji Pastikan Status JKN Aktif

Kompas.com, 22 Mei 2026, 19:46 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mengingatkan jamaah calon haji untuk memastikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kondisi aktif sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Kepesertaan aktif dinilai penting untuk menjamin akses layanan kesehatan selama proses ibadah haji hingga setelah jamaah kembali ke Indonesia.

BPJS Kesehatan menyebut risiko gangguan kesehatan dapat terjadi kapan saja, baik sebelum keberangkatan maupun usai menjalankan ibadah haji.

Baca juga: Petugas Kesehatan Haji Mulai Petakan Jamaah Risiko Tinggi untuk Murur dan Safari Wukuf

Karena itu, jamaah diminta tidak menunda pengecekan status kepesertaan JKN agar perlindungan kesehatan tetap terjamin.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi jamaah calon haji ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Baca juga: Jelang Puncak Haji 2026, Saudi Perkuat Layanan di Dua Miqat Utama

“Beberapa kasus, terdapat jamaah yang mengalami sakit saat kembali dari Tanah Suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang sendiri karena tidak menjadi peserta JKN atau status kepesertaan JKN tidak aktif,” kata Rizzky dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kepesertaan JKN Dukung Kelancaran Ibadah Haji

Menurut Rizzky, kepesertaan aktif JKN juga mendukung kelancaran administrasi keberangkatan jamaah haji sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 31 Tahun 2025.

Aturan tersebut mendorong seluruh jamaah, termasuk jamaah haji khusus, memiliki jaminan kesehatan aktif sebelum keberangkatan.

Ia menjelaskan peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari puskesmas, klinik pratama, dokter praktik mandiri, hingga rumah sakit.

Selain itu, prinsip portabilitas dalam Program JKN memungkinkan jamaah tetap memperoleh layanan kesehatan saat berada di asrama embarkasi di berbagai daerah sesuai lokasi penempatan.

Pendaftaran Bisa Lewat Mobile JKN dan Pandawa

Rizzky mengimbau jamaah calon haji segera melakukan pengecekan status kepesertaan JKN dan tidak menunda proses pendaftaran.

Menurut dia, pendaftaran maupun pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp maupun aplikasi Mobile JKN.

Bagi peserta yang status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran, kepesertaan dapat diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan atau mengikuti Program Rehab berupa cicilan iuran.

Ia menambahkan jamaah yang telah terdaftar sebagai peserta JKN juga dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

JKN Beri Rasa Tenang bagi Jamaah dan Keluarga

Rizzky mengatakan Program JKN tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi jamaah, tetapi juga memberikan rasa tenang bagi keluarga yang berada di rumah.

“Selain melindungi jamaah, Program JKN juga memberikan rasa tenang karena keluarga di rumah tetap memiliki akses layanan kesehatan. Jadi jemaah bisa fokus beribadah,” ujarnya.

Menurut dia, Program JKN juga mengusung semangat gotong royong karena iuran peserta turut membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan.

Ia menilai menjaga kepesertaan JKN tetap aktif juga sejalan dengan syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan finansial dalam menunaikan ibadah haji.

“Bagi yang sudah dimampukan untuk berangkat haji, Insya Allah juga dimampukan untuk menjaga kepesertaan JKN tetap aktif. Ini bagian dari ikhtiar dan kepedulian kita bersama,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Ini Alasannya
Aktual
Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Penghulu Diminta Berani Tolak Gratifikasi, Integritas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Aktual
BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta, Bipih Jamaah Diupayakan Tetap Terjangkau
BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp 107,34 Juta, Bipih Jamaah Diupayakan Tetap Terjangkau
Aktual
Jelang Muktamar NU, Ulama dan Pesantren di Jabar Berharap Lahir Pemimpin yang Bertakwa
Jelang Muktamar NU, Ulama dan Pesantren di Jabar Berharap Lahir Pemimpin yang Bertakwa
Aktual
Ribuan Warga Padati Qom pada Hari Keempat Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Ribuan Warga Padati Qom pada Hari Keempat Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Aktual
Cerita Unik Akad Nikah WNI dan Warga Korea, Penghulu KUA Gunakan Tiga Bahasa
Cerita Unik Akad Nikah WNI dan Warga Korea, Penghulu KUA Gunakan Tiga Bahasa
Aktual
Kemenag Minta Satker Tuntaskan Validasi Data Pegawai Sebelum Interkoneksi SIMPEG dan AGW Berlaku
Kemenag Minta Satker Tuntaskan Validasi Data Pegawai Sebelum Interkoneksi SIMPEG dan AGW Berlaku
Aktual
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Bukan Lagi Sekadar Pengurang Penghasilan Kena Pajak
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Bukan Lagi Sekadar Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Aktual
DSN MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah, Targetkan Penguatan Ekonomi Umat
DSN MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah, Targetkan Penguatan Ekonomi Umat
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35,Tokoh Muda NU Sebut Rais Aam Harus Jaga Organisasi dari Politik Praktis
Jelang Muktamar Ke-35,Tokoh Muda NU Sebut Rais Aam Harus Jaga Organisasi dari Politik Praktis
Aktual
Masjid Istiqlal Resmikan NL Corner, Jadi Ruang Literasi Hubungan Indonesia dan Belanda
Masjid Istiqlal Resmikan NL Corner, Jadi Ruang Literasi Hubungan Indonesia dan Belanda
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Edukasi untuk Penyuluh Agama Terkait Isu LGBTQ
Kemenag Siapkan Materi Edukasi untuk Penyuluh Agama Terkait Isu LGBTQ
Aktual
Utusan Khusus Belanda Sebut Indonesia Jadi Teladan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Utusan Khusus Belanda Sebut Indonesia Jadi Teladan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Aktual
Pesugihan dalam Pandangan Islam, Buya Yahya: Haram, Syirik, dan Menyesatkan Akidah
Pesugihan dalam Pandangan Islam, Buya Yahya: Haram, Syirik, dan Menyesatkan Akidah
Aktual
Masjidil Haram Dijaga Sejuk 22–24 Derajat Celsius, Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Raksasa
Masjidil Haram Dijaga Sejuk 22–24 Derajat Celsius, Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Raksasa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar