Editor
KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Dedi Prasetyo, melakukan koordinasi dengan Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi untuk memperkuat perlindungan jamaah haji Indonesia menjelang puncak musim haji 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama pengamanan, perlindungan warga negara, hingga pertukaran informasi selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Langkah itu dilakukan seiring meningkatnya pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Kemenhaj: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Tiba di Tanah Suci
Pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi juga berupaya memastikan jamaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib.
Kedatangan Wakapolri di Arab Saudi disambut secara resmi oleh Wakil Direktur Intelijen PSS Arab Saudi, Abdul Hamid, yang mewakili pimpinan PSS Arab Saudi.
Baca juga: Jumlah Jemaah Haji 2026 Meningkat dari Tahun Lalu meski Ada Perang
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas penguatan koordinasi terkait perlindungan warga negara Indonesia, pertukaran informasi, serta percepatan penanganan berbagai persoalan yang berpotensi dihadapi jamaah selama berada di Arab Saudi.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan koordinasi itu menjadi bagian dari penguatan sinergi perlindungan jamaah sejak sebelum keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
“Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan di dalam negeri untuk mencegah keberangkatan nonprosedural dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan. Pada saat yang sama, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi juga diperkuat agar perlindungan terhadap jamaah Indonesia dapat dilakukan secara menyeluruh,” ucapnya.
Menurut Johnny, Indonesia sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia membutuhkan kolaborasi yang kuat agar setiap warga negara mendapatkan kepastian, keamanan, dan perlindungan selama menjalankan ibadah haji.
Karena itu, penguatan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dinilai penting untuk memastikan jamaah Indonesia dapat beribadah secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Johnny menegaskan Polri akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik haji nonprosedural di dalam negeri.
Selain itu, koordinasi internasional juga akan ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen memberikan perlindungan maksimal bagi jamaah haji Indonesia.
Hingga saat ini, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri tercatat telah menangani 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI).
Dari penanganan tersebut, aparat menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban mencapai 320 orang dan total kerugian masyarakat sebesar Rp10,025 miliar.
Selain penindakan hukum, Satgas Haji Polri juga telah mencegah keberangkatan 32 warga negara Indonesia calon jamaah haji nonprosedural sebagai langkah perlindungan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik keberangkatan ilegal.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang