Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2026 Sesuai Syariat Islam

Kompas.com, 26 Mei 2026, 16:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menyembelih hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bagian penting dari ibadah yang memiliki nilai spiritual, sosial, dan kemanusiaan dalam Islam.

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari-hari tasyrik, jutaan umat Muslim di berbagai penjuru dunia melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Namun dalam pelaksanaannya, penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan.

Islam telah mengatur tata cara penyembelihan secara rinci agar ibadah kurban menjadi sah, hewan diperlakukan dengan baik, dan daging yang dihasilkan halal untuk dikonsumsi.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam memahami bagaimana tata cara menyembelih hewan kurban sesuai syariat, mulai dari adab penyembelihan, waktu pelaksanaan, syarat penyembelih, hingga doa yang dianjurkan dibaca saat proses penyembelihan berlangsung.

Lalu bagaimana sebenarnya tata cara menyembelih hewan kurban yang benar menurut Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.

Makna Ibadah Kurban dalam Islam

Ibadah kurban memiliki makna mendalam tentang keikhlasan, ketakwaan, dan kepedulian sosial.

Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 37, Allah SWT berfirman:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai ridha Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa inti ibadah kurban bukan hanya proses penyembelihan hewan, melainkan nilai penghambaan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Dikutip dari buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, ibadah kurban termasuk syiar besar umat Islam yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.

Selain menjadi bentuk ibadah personal, kurban juga mengandung dimensi sosial karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

Baca juga: Contoh Ucapan Selamat Idul Adha 2026 dalam Bahasa Jawa dan Artinya yang Penuh Doa

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat

Dalam Islam, proses penyembelihan harus dilakukan dengan memperhatikan adab terhadap hewan dan ketentuan syariat.

Dikutip dari buku Buku Pintar Agama Islam untuk Pelajar karya Muhammad Syukron Maksum, berikut tata cara menyembelih hewan kurban yang dianjurkan:

1. Shohibul Kurban Dianjurkan Menyembelih Sendiri

Orang yang berkurban atau shohibul kurban disunnahkan menyembelih hewannya sendiri apabila mampu.

Namun apabila tidak memiliki kemampuan atau keterampilan menyembelih, proses tersebut boleh diwakilkan kepada orang lain yang lebih ahli.

Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyembelih sebagian unta kurbannya sendiri, kemudian meminta Ali bin Abi Thalib melanjutkan penyembelihan sisanya.

Para ulama menjelaskan bahwa menyaksikan langsung proses penyembelihan juga termasuk sunnah bagi orang yang berkurban.

2. Menggunakan Pisau yang Tajam

Islam sangat menekankan perlakuan baik terhadap hewan, termasuk saat penyembelihan.

Pisau yang digunakan harus tajam agar proses penyembelihan berlangsung cepat dan tidak menyiksa hewan.

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan pada segala sesuatu. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik.”

Dikutip dari buku Mukhtashar Minhajul Qashidin karya Ibnu Qudamah, menajamkan alat sembelih termasuk bagian dari adab penyembelihan dalam Islam.

3. Hewan Dibaringkan Menghadap Kiblat

Hewan kurban dianjurkan dibaringkan di atas lambung kiri dengan posisi menghadap kiblat.

Posisi tersebut memudahkan proses penyembelihan sekaligus menjadi simbol menghadapkan ibadah kepada Allah SWT.

Mayoritas ulama memandang menghadap kiblat sebagai sunnah dalam penyembelihan hewan kurban.

4. Membaca Basmalah dan Takbir

Sebelum menyembelih, penyembelih diwajibkan membaca:

“Bismillaahi Allahu Akbar.”

Menurut ulama mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, membaca basmalah hukumnya wajib saat penyembelihan.

Sementara menurut mazhab Syafi’i, hukumnya sunnah muakkadah.

Setelah itu dianjurkan membaca doa:

“Allahumma taqabbal مني.”

Artinya: “Ya Allah, terimalah kurban ini.”

Dalam praktiknya, nama shohibul kurban juga dapat disebutkan dalam doa tersebut.

Baca juga: Khutbah Jumat 22 Mei 2026: Mengorbankan Ego, Menebar Kepedulian melalui Semangat Kurban

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berlangsung hingga akhir hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih kurban.” (HR Ahmad dan Baihaqi)

Artinya, umat Islam memiliki waktu empat hari untuk melaksanakan penyembelihan kurban.

Namun penyembelihan tidak sah apabila dilakukan sebelum shalat Idul Adha.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa menyembelih sebelum shalat Id, maka itu hanyalah sembelihan biasa untuk dirinya sendiri.”

Dikutip dari buku Fikih Ibadah karya Wahbah Az-Zuhaili, waktu terbaik menyembelih kurban adalah setelah khutbah Idul Adha selesai dilaksanakan.

Tempat yang Dianjurkan untuk Menyembelih Kurban

Pada masa Rasulullah SAW, penyembelihan hewan kurban sering dilakukan di lapangan tempat pelaksanaan shalat Id.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui waktu dimulainya penyembelihan sekaligus menjadi sarana edukasi syariat kurban.

Dalam hadis riwayat Bukhari, Ibnu Umar berkata:

“Rasulullah SAW biasa menyembelih kurban di lapangan tempat shalat.”

Meski demikian, dalam kondisi modern saat ini penyembelihan dapat dilakukan di masjid, rumah pemotongan hewan, halaman rumah, maupun tempat lain yang memenuhi standar kebersihan dan syariat Islam.

Baca juga: 5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam

Syarat Orang yang Menyembelih Hewan Kurban

Penyembelih hewan kurban juga harus memenuhi beberapa syarat agar penyembelihan sah menurut syariat.

Dikutip dari buku Buku Saku Kurban karya Ridi Arif, syarat penyembelih antara lain:

  • Beragama Islam
  • Berakal sehat
  • Sudah baligh
  • Memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat
  • Mampu melakukan penyembelihan dengan baik

Selain itu, penyembelih dianjurkan memiliki sikap tenang dan tidak memperlakukan hewan secara kasar.

Adab terhadap Hewan Kurban

Islam sangat memperhatikan kesejahteraan hewan bahkan dalam proses penyembelihan.

Oleh karena itu, hewan tidak boleh disiksa, dipukul, atau dipertontonkan secara berlebihan sebelum disembelih.

Dalam buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Kurban karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa Islam melarang mempertajam pisau di depan hewan karena dapat menimbulkan rasa takut pada hewan kurban.

Selain itu, hewan juga dianjurkan diberi minum dan diperlakukan dengan baik sebelum proses penyembelihan dilakukan.

Hikmah Penyembelihan Hewan Kurban

Ibadah kurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga sarana memperkuat empati sosial dan semangat berbagi kepada sesama.

Melalui pembagian daging kurban, umat Islam diajak merasakan pentingnya membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi’i karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa dijelaskan bahwa ibadah kurban menjadi simbol ketundukan total seorang hamba kepada Allah SWT.

Selain itu, kurban juga mengajarkan nilai keikhlasan, pengorbanan, dan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Oleh karena itu, memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat menjadi hal penting agar ibadah kurban tidak hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga membawa keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menggetarkan Hati, Inilah Isi Khutbah Terakhir Rasulullah SAW di Hari Arafah
Menggetarkan Hati, Inilah Isi Khutbah Terakhir Rasulullah SAW di Hari Arafah
Aktual
Idul Adha 2026 di Gaza Kembali Dirayakan Tanpa Tradisi Sembelih Hewan Kurban
Idul Adha 2026 di Gaza Kembali Dirayakan Tanpa Tradisi Sembelih Hewan Kurban
Aktual
Timwas DPR Menilai Optimalisasi Produk Pangan RI untuk Haji dan Umrah Bisa Gerakkan Ekonomi Nasional
Timwas DPR Menilai Optimalisasi Produk Pangan RI untuk Haji dan Umrah Bisa Gerakkan Ekonomi Nasional
Aktual
Tata Cara Mandi Sunnah Idul Adha 2026 Lengkap dengan Niat & Waktunya
Tata Cara Mandi Sunnah Idul Adha 2026 Lengkap dengan Niat & Waktunya
Aktual
Takbir Idul Adha 2026 Dimulai Malam Ini, Ini Bacaan & Amalan Sunnahnya
Takbir Idul Adha 2026 Dimulai Malam Ini, Ini Bacaan & Amalan Sunnahnya
Aktual
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2026 Sesuai Syariat Islam
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2026 Sesuai Syariat Islam
Aktual
Jelang Idul Adha 2026, Guru Besar UNP Ingatkan Bahaya “Kemelekatan” Harta dan Kekuasaan
Jelang Idul Adha 2026, Guru Besar UNP Ingatkan Bahaya “Kemelekatan” Harta dan Kekuasaan
Aktual
Bolehkah Minum Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Bolehkah Minum Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Aktual
Wukuf Arafah: Doa Jemaah Haji Indonesia dan Harapan Terkabul
Wukuf Arafah: Doa Jemaah Haji Indonesia dan Harapan Terkabul
Aktual
Daging Kurban Disimpan Lebih dari 3 Hari, Apakah Dilarang Islam? Ini Hukumnya
Daging Kurban Disimpan Lebih dari 3 Hari, Apakah Dilarang Islam? Ini Hukumnya
Aktual
Niat dan Tata Cara Shalat Idul Adha 2026, Beserta Waktu, Bacaan & Sunnahnya
Niat dan Tata Cara Shalat Idul Adha 2026, Beserta Waktu, Bacaan & Sunnahnya
Doa dan Niat
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Masjid Istiqlal Jakarta, Terbuka untuk Umum
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Masjid Istiqlal Jakarta, Terbuka untuk Umum
Aktual
Kumpulan Doa di Hari Arafah 2026 Paling Mustajab Beserta Keutamaannya
Kumpulan Doa di Hari Arafah 2026 Paling Mustajab Beserta Keutamaannya
Aktual
Ketika Marwah Pesantren Dipertaruhkan
Ketika Marwah Pesantren Dipertaruhkan
Aktual
Saudi Minta Jamaah Haji Hindari Sinar Matahari Langsung Saat Puncak Haji 2026
Saudi Minta Jamaah Haji Hindari Sinar Matahari Langsung Saat Puncak Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com