KOMPAS.com - Idul Adha selalu identik dengan pembagian daging kurban dalam jumlah besar kepada masyarakat.
Setelah proses penyembelihan selesai, umat Islam biasanya mengolah daging kurban menjadi berbagai hidangan khas seperti sate, gulai, rendang, tongseng, hingga semur.
Namun di tengah melimpahnya daging kurban, tidak sedikit masyarakat yang memilih menyimpannya di kulkas atau freezer agar dapat dikonsumsi dalam jangka waktu lebih lama.
Pertanyaannya, apakah Islam memperbolehkan menyimpan daging kurban berhari-hari bahkan berminggu-minggu?
Pembahasan tentang penyimpanan daging kurban ternyata sudah ada sejak masa Rasulullah SAW.
Dalam sejumlah hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melarang umat Islam menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Akan tetapi, pada kesempatan lain Rasulullah SAW juga memberikan keringanan dan membolehkannya.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum menyimpan daging kurban menurut Islam? Apakah ada batas waktunya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.”
Hadis tersebut menjadi dasar pembahasan para ulama mengenai batas waktu penyimpanan daging kurban.
Dikutip dari buku Kitab Fikih Sehari-hari karya A.R. Shohibul Ulum, larangan tersebut muncul pada masa ketika kondisi masyarakat sedang mengalami kesulitan pangan.
Saat itu, Rasulullah SAW ingin agar daging kurban segera dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga tidak ada yang kekurangan makanan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Oleh karena itu, sebagian sahabat segera menghabiskan dan membagikan daging kurban dalam waktu singkat sesuai perintah Rasulullah SAW.
Baca juga: 10 Kudapan dari Daging Sapi dan Kambing yang Cocok Jadi Camilan saat Idul Adha
Meski sempat melarang, Rasulullah SAW kemudian memberikan kelonggaran kepada umat Islam untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Dalam hadis dari Salamah bin Al-Akwa’ riwayat Bukhari dijelaskan bahwa pada tahun berikutnya para sahabat bertanya apakah larangan tersebut masih berlaku. Rasulullah SAW lalu bersabda:
“Sekarang silakan kalian makan, berikan kepada orang lain dan simpanlah. Karena pada tahun lalu manusia sedang mengalami kesulitan, sehingga aku ingin kalian membantu mereka.”
Dikutip dari buku Al-Urf dan Pembaruan Hukum Ekonomi Syariah karya KH Muhammad Amin Suma dan KH Said Agil Husin Al Munawar, hadis tersebut menunjukkan bahwa larangan sebelumnya bersifat sementara dan berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat saat itu.
Ketika keadaan sudah membaik dan kebutuhan pangan masyarakat tercukupi, Rasulullah SAW memperbolehkan penyimpanan daging kurban tanpa batasan tiga hari.
Mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat bahwa menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari diperbolehkan.
Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menunjukkan adanya keringanan langsung dari Rasulullah SAW setelah sebelumnya melarang.
Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa hukum terakhir yang berlaku adalah kebolehan menyimpan daging kurban.
Oleh karena itu, umat Islam diperbolehkan menyimpan daging selama masih layak konsumsi dan tidak terbuang sia-sia.
Pandangan serupa juga dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim. Ia menerangkan bahwa larangan menyimpan daging kurban telah dihapus atau dinasakh dengan hadis yang datang setelahnya.
Dengan demikian, tidak ada larangan bagi umat Islam untuk menyimpan daging kurban di lemari pendingin, freezer, atau mengolahnya menjadi makanan awetan selama dilakukan dengan baik dan tidak mubazir.
Baca juga: 3 Daerah Ini Jadi Pemasok Hewan Kurban Terbanyak ke Jakarta Jelang Idul Adha 2026
Para ulama menjelaskan bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
Pada masa Rasulullah SAW, banyak penduduk Madinah mengalami kesulitan ekonomi dan kekurangan makanan saat Idul Adha.
Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW ingin agar daging kurban segera dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.
Dalam buku Fikih Kurban Perspektif Madzhab Syafi’i karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa dijelaskan bahwa inti dari ibadah kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian kepada sesama.
Oleh karena itu, Rasulullah SAW mendorong pemerataan distribusi daging agar manfaat kurban benar-benar dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Di era modern saat ini, menyimpan daging kurban di freezer menjadi hal yang umum dilakukan.
Apalagi teknologi pendingin membuat daging dapat bertahan lebih lama tanpa mengalami kerusakan.
Menurut para ulama, hal tersebut diperbolehkan selama tujuan penyimpanan bukan untuk menimbun atau menyia-nyiakan makanan.
Dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Kurban karya Ahmad Sarwat, penyimpanan daging kurban justru dapat membantu pemanfaatan daging secara lebih optimal sehingga tidak cepat rusak atau terbuang.
Selain itu, penyimpanan modern memungkinkan masyarakat membagikan daging secara bertahap kepada keluarga maupun orang yang membutuhkan.
Baca juga: 5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam
Secara kesehatan, daya tahan daging kurban bergantung pada metode penyimpanannya.
Dalam suhu ruang, daging mentah biasanya hanya bertahan beberapa jam sebelum kualitasnya menurun.
Namun jika disimpan di kulkas dengan suhu dingin sekitar 0–4 derajat Celsius, daging bisa bertahan beberapa hari.
Sementara itu, penyimpanan di freezer dapat membuat daging bertahan selama beberapa bulan.
Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan memperhatikan kualitas dan kebersihan daging sebelum dikonsumsi agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan.
Selain membahas penyimpanan, Islam juga mengajarkan adab dalam mengolah dan membagikan daging kurban.
Dalam buku Mukhtashar Minhajul Qashidin karya Ibnu Qudamah dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan kepada keluarga, tetangga, serta fakir miskin sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian sosial.
Umat Islam juga dianjurkan tidak berlebihan dalam mengonsumsi daging kurban serta menghindari sikap mubazir.
Tradisi memasak bersama, berbagi makanan kepada tetangga, hingga mengantarkan daging kepada masyarakat yang membutuhkan menjadi bagian dari nilai kebersamaan dalam Hari Raya Idul Adha.
Idul Adha bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga momentum memperkuat ketakwaan dan keikhlasan kepada Allah SWT.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 37 disebutkan:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai ridha Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa inti ibadah kurban terletak pada keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama.
Oleh karena itu, penyimpanan daging kurban pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama tetap memperhatikan nilai kemanfaatan, tidak berlebihan, dan tidak melupakan hak orang lain yang membutuhkan.
Dengan demikian, umat Islam tidak perlu khawatir menyimpan daging kurban di freezer atau kulkas lebih dari tiga hari.
Mayoritas ulama membolehkan hal tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang memberikan keringanan kepada umatnya setelah kondisi masyarakat membaik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang