Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Arah Kiblat saat Matahari Tepat di Atas Kabah 27-28 Mei 2026

Kompas.com, 27 Mei 2026, 07:38 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Fenomena astronomi Rashdul Kiblat atau Istiwa A‘zam kembali terjadi pada 27 dan 28 Mei 2026.

Pada waktu tersebut, posisi matahari berada tepat di atas Kabah sehingga bayangan benda tegak lurus dapat menjadi penunjuk arah kiblat.

Momen ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk memastikan kembali ketepatan arah kiblat di rumah maupun tempat ibadah.

Baca juga: Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam

Kementerian Agama mengimbau masyarakat memanfaatkan fenomena alam tersebut karena dinilai praktis dan memiliki tingkat akurasi tinggi.

Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan fenomena Rashdul Kiblat merupakan metode ilmu falak yang sejak lama digunakan dalam verifikasi arah kiblat selain kompas, teodolit, dan aplikasi digital berbasis satelit.

Baca juga: 5 Ibadah Menghadap Kiblat Selain Sholat, Lengkap dengan Dalil Hadis

“Rashdul Kiblat menjadi kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk memeriksa kembali arah kiblat secara mandiri. Ketika matahari tepat berada di atas Kabah, arah bayangan benda tegak lurus akan mengarah berlawanan dengan arah kiblat,” ujar Arsad Hidayat di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Jadwal Rashdul Kiblat 27-28 Mei 2026

Berdasarkan data astronomi, fenomena Rashdul Kiblat akan berlangsung pada 27 dan 28 Mei 2026 sekitar pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA/18.18 WIT.

Pada waktu tersebut, posisi matahari tepat berada di atas Kabah sehingga arah bayangan benda tegak lurus bisa dijadikan acuan alami untuk menentukan arah kiblat.

Menurut Arsad, fenomena ini bersifat konfirmatif atau menguatkan ketepatan arah kiblat yang selama ini telah digunakan masyarakat.

“Fenomena ini bersifat konfirmatif. Jika arah kiblat yang digunakan selama ini sudah tepat, maka Rashdul Kiblat akan memperkuat ketepatan tersebut. Namun jika masih ada keraguan, ini menjadi waktu yang ideal untuk melakukan pengecekan kembali,” katanya.

Cara Mudah Cek Arah Kiblat dari Rumah

Arsad menuturkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses pengecekan arah kiblat berjalan akurat.

Pertama, benda yang digunakan sebagai penanda harus benar-benar berdiri tegak lurus. Untuk memastikan posisi tetap lurus, masyarakat dapat menggunakan bantuan lot atau bandul.

Kedua, permukaan tempat pengecekan harus datar dan rata agar arah bayangan yang terbentuk tidak mengalami distorsi.

Ketiga, masyarakat diminta menyesuaikan waktu pengukuran dengan waktu resmi yang dirilis BMKG, RRI, atau layanan penunjuk waktu terpercaya lainnya.

“Ketepatan waktu menjadi faktor penting dalam pengukuran arah kiblat. Selisih beberapa menit saja dapat memengaruhi arah bayangan yang terbentuk,” jelas Arsad.

Rashdul Kiblat Jadi Sarana Edukasi Ilmu Pengetahuan

Arsad menambahkan, fenomena Rashdul Kiblat juga memiliki nilai edukatif karena memperlihatkan keterkaitan antara praktik ibadah dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Menurutnya, pendekatan astronomi dalam penentuan arah kiblat menunjukkan bahwa praktik keagamaan dapat berjalan seiring dengan perkembangan sains modern.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fenomena ini secara optimal, baik untuk kebutuhan pribadi maupun fasilitas umum seperti masjid, musala, sekolah, hingga pesantren.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fenomena ini dengan baik sebagai ikhtiar menjaga ketepatan arah kiblat sekaligus memperkuat pemahaman keagamaan yang berbasis ilmu pengetahuan,” tandasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Aktual
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar