Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?

Kompas.com, 29 Mei 2026, 18:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan, masyarakat biasanya mulai membagikan daging kepada warga, kerabat, hingga fakir miskin.

Namun, di tengah tradisi pembagian kurban tersebut, muncul satu pertanyaan yang hampir selalu dibahas setiap Idul Adha: apakah kulit hewan kurban boleh dijual?

Pertanyaan ini kerap muncul karena kulit sapi, kambing, maupun domba hasil kurban memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.

Di sejumlah daerah, kulit hewan kurban bahkan biasa diolah menjadi bahan kerajinan, alat musik tradisional, hingga produk konsumsi tertentu.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum menjual kulit hewan kurban dalam Islam?

Para ulama memiliki penjelasan cukup rinci mengenai persoalan ini. Sebagian besar berpendapat bahwa menjual bagian hewan kurban, termasuk kulitnya, tidak diperbolehkan bagi orang yang berkurban.

Namun, terdapat pula penjelasan lain terkait pemanfaatannya untuk kepentingan sosial dan agama.

Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?

Sebelum membahas hukum menjual kulit kurban, penting memahami lebih dulu ketentuan pembagian hewan kurban dalam Islam.

Dalam buku Buku Saku Fiqih Qurban karya M. Nurrosyid Huda Setiawan dijelaskan bahwa daging kurban tidak boleh dihabiskan sendiri oleh orang yang berkurban.

Islam mengatur agar hewan kurban dibagikan kepada orang lain sebagai bentuk kepedulian sosial dan syiar ibadah.

Secara umum, penerima daging kurban meliputi:

  • orang yang berkurban dan keluarganya,
  • kerabat serta tetangga,
  • fakir dan miskin,
  • masyarakat yang membutuhkan.

Ibadah kurban sendiri termasuk amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari raya kurban selain menyembelih hewan kurban.” (HR Ibnu Majah)

Oleh karena itu, kurban bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan ibadah yang mengandung nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama.

Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Menurut Ulama

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa bagian tubuh hewan kurban, termasuk kulit, kepala, tanduk, bulu, maupun lemak, tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang berkurban.

Dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Kurban karya Abdul Somad dijelaskan bahwa hak pemanfaatan kulit hewan kurban memang berada di tangan orang yang berkurban, tetapi bukan berarti boleh dijadikan objek jual beli untuk keuntungan pribadi.

Larangan tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka seakan-akan ia tidak berkurban.” (HR Al-Hakim)

Hadits ini sering dijadikan dasar utama oleh para ulama dalam menjelaskan hukum haram menjual kulit hewan kurban.

Menurut para ahli fikih, hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah sepenuhnya dipersembahkan kepada Allah SWT.

Oleh karena itu, bagian tubuh hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

Kulit Kurban Boleh Dimanfaatkan

Meski tidak boleh dijual untuk kepentingan pribadi, kulit hewan kurban tetap boleh dimanfaatkan.

Dalam praktiknya, kulit kurban dapat digunakan menjadi sajadah, wadah air, alas duduk, atau berbagai kebutuhan lain yang bermanfaat.

Dalam buku Fiqih Ibadah karya Hasbiyallah dijelaskan bahwa sebagian ulama memperbolehkan hasil penjualan kulit kurban apabila seluruh hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, sedekah, atau kemaslahatan umat.

Misalnya, hasil penjualan kulit digunakan untuk pembangunan masjid, kegiatan dakwah, santunan fakir miskin, atau operasional kepanitiaan kurban yang bersifat sosial.

Pendapat ini muncul karena orientasi utamanya bukan keuntungan pribadi, melainkan kemanfaatan umum.

Baca juga: Irfan Hakim Bagikan Lebih dari 5.000 Paket Daging Kurban pada Idul Adha 1447 H

Bagaimana Jika Kulit Kurban Dijual oleh Penerima?

Ada pula penjelasan menarik dari sejumlah ulama terkait kondisi ketika kulit kurban telah diberikan kepada penerima.

Dalam buku Gus Dewa Menjawab dijelaskan bahwa apabila kulit hewan kurban sudah diberikan kepada fakir miskin atau penerima kurban, maka penerima tersebut diperbolehkan menjualnya. Hal itu karena hak kepemilikan kulit sudah berpindah kepada penerima.

Artinya, yang tidak diperbolehkan adalah orang yang berkurban menjual kulit hewan kurban untuk kepentingannya sendiri.

Namun, jika kulit tersebut sudah disedekahkan atau diberikan kepada orang lain, maka penerima memiliki hak penuh untuk memanfaatkannya, termasuk menjualnya apabila dibutuhkan.

Bolehkah Kulit Kurban Dijadikan Upah Panitia?

Pertanyaan lain yang sering muncul saat Idul Adha adalah apakah kulit hewan kurban boleh diberikan kepada tukang jagal atau panitia sebagai upah penyembelihan.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan apabila kulit diberikan sebagai bentuk pembayaran jasa.

Larangan ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Muslim dari Ali bin Abi Thalib RA.

Ali RA berkata bahwa Rasulullah SAW memerintahkannya mengurus hewan kurban dan membagikan daging, kulit, serta penutupnya kepada masyarakat, tetapi tidak memberikan bagian tersebut kepada penyembelih sebagai upah.

Dari hadits tersebut, ulama memahami bahwa jasa penyembelihan sebaiknya dibayar menggunakan uang atau sumber lain, bukan bagian dari hewan kurban.

Panitia Tetap Boleh Mendapat Bagian Kurban

Meski demikian, para panitia dan penyembelih tetap boleh menerima daging atau kulit kurban apabila statusnya sebagai hadiah atau sedekah, bukan upah kerja.

Dalam praktiknya, banyak panitia kurban yang tetap menerima bagian daging sebagaimana masyarakat lain.

Hal ini diperbolehkan selama pemberiannya tidak diniatkan sebagai pembayaran jasa penyembelihan.

Baca juga: Masjid Istiqlal Bagikan 10.728 Bungkus Daging Kurban, Ada Sapi Presiden

Hikmah Larangan Menjual Kulit Kurban

Larangan menjual kulit kurban mengandung pesan penting dalam ibadah kurban itu sendiri.

Islam mengajarkan bahwa kurban bukan aktivitas mencari keuntungan ekonomi, melainkan bentuk ketakwaan dan pengorbanan kepada Allah SWT.

Dalam Al Quran Surah Al-Hajj ayat 37 disebutkan:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa esensi kurban terletak pada keikhlasan dan ketakwaan, bukan nilai materi dari hewan yang disembelih.

Tradisi Kurban dan Kepedulian Sosial

Di Indonesia, pembagian daging dan kulit kurban juga menjadi bagian penting dari budaya gotong royong masyarakat Muslim.

Kulit hewan kurban sering dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, kerajinan warga, hingga kebutuhan pesantren dan masjid.

Dalam buku Fiqh Qurban dan Aqiqah karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa semangat utama kurban adalah berbagi kebahagiaan kepada sesama, terutama masyarakat yang jarang menikmati makanan bergizi seperti daging.

Oleh karena itu, pengelolaan seluruh bagian hewan kurban sebaiknya dilakukan secara amanah dan penuh tanggung jawab.

Perbedaan Pendapat Ulama adalah Hal Wajar

Sebagaimana persoalan fikih lainnya, hukum menjual kulit hewan kurban juga memiliki beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Namun secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang berkurban tidak diperbolehkan menjual bagian tubuh hewan kurban untuk keuntungan pribadi.

Adapun pemanfaatannya demi kepentingan sosial dan kemaslahatan umat masih menjadi ruang ijtihad yang dibahas dalam berbagai kitab fikih.

Karena itulah, umat Islam dianjurkan mengikuti pendapat ulama terpercaya dan menyesuaikan dengan praktik yang berlaku di lingkungan masing-masing.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jamaah Haji Diimabu Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Jamaah Haji Diimabu Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Aktual
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Aktual
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Aktual
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Aktual
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
Aktual
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Aktual
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Aktual
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Aktual
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Aktual
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Aktual
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Aktual
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
Aktual
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Aktual
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com