Editor
KOMPAS.com - Kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus tanpa perbedaan pendapat atau konflik. Dalam situasi tertentu, pasangan suami istri dapat menghadapi berbagai persoalan yang menguji keharmonisan dan komitmen dalam pernikahan.
Saat terjadi pertengkaran, setiap pasangan biasanya memiliki cara berbeda untuk meredakan suasana.
Ada yang memilih diam, ada yang mengambil jarak, dan tidak sedikit yang memutuskan meninggalkan rumah sementara waktu agar konflik tidak semakin membesar.
Baca juga: Istri Ambil Uang Suami Diam-diam, Ini Penjelasan Ulama dan Hukum
Lalu, bagaimana hukum seorang istri yang keluar rumah ketika sedang bertengkar dengan suaminya menurut pandangan Islam?
Sebelum membahas hukum istri meninggalkan rumah saat terjadi pertengkaran, penting untuk memahami bahwa Islam telah mengatur hak dan kewajiban antara suami dan istri sebagai fondasi kehidupan rumah tangga.
Baca juga: Tanggung Jawab Suami-Istri dalam Islam yang Harus Dipahami Muslim
Salah satu kewajiban istri adalah menaati suami dalam hal-hal yang dibenarkan syariat.
Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (Damaskus, Darul Fikr, 1405 H), juz 7, halaman 335 menjelaskan bahwa bentuk ketaatan istri mencakup berbagai aspek, termasuk mengurus rumah tangga dan merawat anak-anak, baik yang masih kecil maupun yang telah beranjak dewasa.
Sebagian ulama juga berpendapat bahwa istri tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin suami. Ketentuan tersebut disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Meski demikian, terdapat pendapat ulama yang membolehkan seorang istri keluar rumah ketika menghadapi kondisi tertentu yang dapat menimbulkan mudarat bagi dirinya.
Salah satu ulama yang menjelaskan persoalan ini adalah Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin (Beirut, Darul Fikr: 1994), halaman 352.
Beliau menjelaskan:
مُزَوَّجَةٌ إِذَا دَخَلَتْ عَلَى زَوْجِهَا ٱعْتَرَاهَا ضِيقٌ وَكَرْبٌ وَصِيَاحٌ، وَإِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهِ سَكَنَ رَوْعُهَا، لَمْ يَلْزَمْهَا ٱلتَّسْلِيمُ لِلضَّرَرِ، لَكِنْ تَسْقُطُ مُؤْنَتُهَا
Artinya: “Seorang istri, apabila bersama suaminya merasa sesak, tertekan, dan mudah berteriak, tetapi ketika ia keluar dari rumah suaminya, perasaan takut dan gelisahnya menjadi tenang, maka ia tidak diwajibkan untuk menyerahkan diri pada keadaan yang membahayakan dirinya. Namun, dalam kondisi seperti ini haknya atas nafkah dari suami menjadi gugur.”
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa seorang istri diperbolehkan meninggalkan rumah apabila keberadaannya di dalam rumah justru menimbulkan tekanan, ketakutan, atau kondisi yang dapat membahayakan dirinya.
Menurut penjelasan Sayyid Abdurrahman Al-Hadrami, kebolehan keluar rumah dalam kondisi tersebut memiliki konsekuensi hukum.
Apabila seorang istri meninggalkan rumah karena pertengkaran atau tekanan yang dialaminya, maka hak nafkah dari suami menjadi gugur selama kondisi tersebut berlangsung.
Meski demikian, kebolehan tersebut diberikan sebagai jalan untuk menghindari mudarat yang lebih besar dan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menenangkan diri.
Ketika kondisi sudah kembali tenang dan ketegangan mereda, suami dan istri dianjurkan untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan cara yang baik.
Saling memohon maaf dan memberi maaf menjadi langkah penting untuk mengembalikan keharmonisan rumah tangga.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan ulama, seorang istri boleh keluar rumah saat bertengkar dengan suaminya apabila hal tersebut diperlukan untuk menghindari mudarat atau tekanan yang dialaminya.
Namun, terdapat konsekuensi berupa gugurnya hak nafkah selama ia meninggalkan rumah.
Setelah suasana kembali kondusif, pasangan suami istri dianjurkan untuk berdamai dan membangun kembali keharmonisan keluarga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang