Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Ambil Uang Suami Diam-diam, Ini Penjelasan Ulama dan Hukum

Kompas.com, 21 Januari 2026, 12:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Persoalan ekonomi kerap menjadi salah satu sumber konflik dalam rumah tangga.

Ketika kebutuhan keluarga meningkat sementara penghasilan terbatas atau nafkah tidak terpenuhi secara layak, sebagian istri berada pada posisi dilematis.

Dalam kondisi tertentu, muncul praktik mengambil uang suami tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan penting, yaitu apakah tindakan tersebut dibenarkan menurut Islam, dan bagaimana kedudukannya dalam hukum pidana nasional?

Untuk menjawab persoalan ini secara utuh, diperlukan pendekatan ganda, yakni perspektif syariat Islam yang menekankan keadilan keluarga dan hukum positif yang mengatur relasi domestik secara yuridis.

Baca juga: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Rp 180 Triliun Per Tahun, tapi Belum Tergarap Maksimal

Kewajiban Nafkah dalam Islam

Dalam Islam, kewajiban memberi nafkah merupakan tanggung jawab utama suami. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian harta mereka.” (QS An-Nisa: 34)

Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa hak istri mencakup aspek material dan nonmaterial.

Hak material meliputi mahar dan nafkah, sedangkan hak nonmaterial berupa perlakuan yang baik, keadilan, dan hubungan yang harmonis.

Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan dasar istri dan anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban syar’i yang memiliki konsekuensi hukum.

Baca juga: KUHP Baru Berlaku 2026, Living Together Disorot dari Sisi Islam

Hadis Hindun Binti Utbah dan Prinsip Keadilan Nafkah

Salah satu rujukan utama dalam pembahasan ini adalah peristiwa Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan:

“Ambillah dari hartanya sekadar yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang patut.”

Hadis ini menunjukkan bahwa ketika seorang suami bersikap pelit dan tidak memenuhi kewajiban nafkah, istri diperbolehkan mengambil harta suami tanpa izin, selama dilakukan secara wajar dan hanya sebatas kebutuhan pokok.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata bil ma’ruf berarti sesuai kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan tidak berlebihan.

Artinya, kebolehan tersebut bersifat kondisional dan tidak dapat dijadikan dalih untuk mengambil harta secara sewenang-wenang.

Baca juga: Hak Istri Setelah Perceraian: Nafkah Iddah, Mut’ah, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono-Gini

Kapan Diperbolehkan dan Kapan Diharamkan

Para fuqaha membedakan antara dua kondisi utama. Pertama, ketika suami tidak memberikan nafkah padahal mampu.

Dalam situasi ini, istri diperbolehkan mengambil harta suami sesuai kebutuhan dasar keluarga.

Hal ini ditegaskan dalam buku 25 Panduan Menjadi Suami dan Istri karya Humairoh Fani yang menyebutkan bahwa kebolehan tersebut didasarkan pada prinsip pemenuhan hak yang terabaikan.

Kedua, ketika suami telah memberikan nafkah yang cukup. Jika istri tetap mengambil uang tanpa izin untuk keperluan nonprioritas atau konsumtif, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan haram dan termasuk bentuk pengkhianatan amanah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa istri memiliki tanggung jawab menjaga harta keluarga, bukan justru menyalahgunakannya.

Baca juga: Tanggung Jawab Suami-Istri dalam Islam yang Harus Dipahami Muslim

Perspektif Kontemporer Ulama Nusantara

Sejumlah ulama Indonesia turut memberikan penjelasan moderat terkait persoalan ini. Buya Yahya, menyatakan bahwa istri boleh mengambil harta suami apabila suami bersikap pelit dan kebutuhan pokok keluarga tidak terpenuhi, dikutip dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (21/1/2026).

Namun, kebolehan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip kewajaran dan tujuan pemenuhan kebutuhan, bukan kepentingan pribadi.

Pendekatan ini menegaskan bahwa Islam tidak membenarkan ketimpangan ekonomi dalam keluarga, tetapi juga tidak membuka ruang pembenaran terhadap penyalahgunaan harta pasangan.

Pasal 481 KUHP Nasional: Tidak Otomatis Dipidana, Tapi Bersyarat

KUHP Nasional yang berlaku mulai 1 Januari 2026 turut mengatur persoalan ini melalui Pasal 481.

Ayat (1) menyebutkan bahwa pengambilan harta pasangan dalam ikatan perkawinan tidak otomatis dikategorikan sebagai pencurian.

Ketentuan ini lahir dari pengakuan bahwa perkawinan membentuk relasi ekonomi bersama yang berbeda dari hubungan hukum biasa.

Namun, Pasal 481 ayat (2) dan (3) memberi batas tegas. Pengambilan tetap dapat dipidana apabila dilakukan dengan itikad buruk, melampaui kepentingan rumah tangga atau menimbulkan kerugian serius bagi pasangan.

Artinya, hukum tidak membenarkan pengambilan harta secara sewenang-wenang, tetapi juga tidak serta-merta mengkriminalisasi konflik ekonomi keluarga.

Baca juga: Tugas Istri dalam Islam: Peran Utama yang Tidak Sekadar Urusan Rumah Tangga

Titik Temu Syariat dan Hukum Negara

Baik Islam maupun hukum nasional bertemu pada prinsip yang sama: perlindungan keluarga, keadilan, dan proporsionalitas.

Islam membolehkan pengambilan harta dalam kondisi darurat nafkah, sementara KUHP Nasional memberi ruang pengecualian pidana dalam konteks relasi rumah tangga yang sah.

Dengan demikian, solusi utama tetap berada pada komunikasi, tanggung jawab nafkah suami, serta pengelolaan keuangan keluarga yang transparan.

Hukum dan syariat hadir bukan untuk melegalkan konflik, tetapi menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Aktual
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Aktual
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Aktual
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Aktual
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Aktual
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Aktual
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Aktual
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Aktual
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
Aktual
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Aktual
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Aktual
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Aktual
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Aktual
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
Aktual
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan 'Healing' Fisik dan Batin
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan "Healing" Fisik dan Batin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com