KOMPAS.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah menyepakati lima pernyataan sikap dalam forum Mujalasah yang digelar di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, Rabu (17/6/2026).
Salah satu poin yang paling menonjol dalam kesepakatan tersebut adalah penolakan terhadap usulan pembatasan keanggotaan Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) hanya dari unsur pengurus syuriyah, serta penolakan terhadap perubahan kedudukan Rais Aam dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Rais Syuriyah PWNU DI Yogyakarta KH Mas'ud Masduki dan Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh.
Kesepakatan itu lahir sebagai respons atas berbagai dinamika yang berkembang menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Dalam pembukaan pernyataannya, forum Mujalasah menegaskan komitmen untuk menjaga marwah organisasi dan tradisi keulamaan yang menjadi fondasi NU.
“Dengan senantiasa memohon taufik, hidayah, dan pertolongan Allah swt, serta dengan penuh khidmah kepada Nahdlatul Ulama, kami PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhimpun dalam Mujalasah di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut,” demikian bunyi pembukaan pernyataan tersebut.
Baca juga: GP Ansor Rombak Kepengurusan, Libatkan Tokoh Muda NU untuk Perkuat Organisasi
Pada poin pertama, forum menegaskan pentingnya menjaga marwah Ahwa sebagai maqam keulamaan.
Menurut mereka, Ahwa tidak boleh dipahami sekadar sebagai mekanisme teknis pemilihan atau instrumen administratif organisasi yang dapat dibatasi oleh kepentingan kelompok maupun jabatan struktural tertentu.
Karena itu, mereka secara tegas menolak usulan yang membatasi keanggotaan Ahwa hanya berasal dari unsur pengurus syuriyah.
“Karena itu, kami menolak setiap usulan yang hendak membatasi keanggotaan Ahwa hanya dari unsur pengurus syuriyah,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Forum Mujalasah menilai pembatasan tersebut berpotensi menutup kesempatan bagi para kiai sepuh, masyayikh, mustasyar, serta pengasuh pesantren yang memiliki kapasitas keulamaan dan pengaruh luas di kalangan nahdliyin untuk menjadi bagian dari Ahwa.
Selain itu, peserta Mujalasah juga menolak konsep zonasi dalam pengajuan calon anggota Ahwa.
Mereka berpandangan bahwa pendekatan zonasi dapat menggeser posisi Ahwa dari lembaga yang berbasis otoritas keilmuan menjadi sekadar representasi wilayah administratif.
“Padahal, maqam Ahwa semestinya bertumpu pada kualitas kealiman, keteladanan, kearifan, integritas, dan penerimaan umat, bukan pada pembagian zona administratif,” lanjut isi kesepakatan tersebut.
Baca juga: Munas-Konbes NU 2026 di Kediri Bakal Dihadiri 500 Lebih Peserta, Pengamanan Disiapkan Satu Komando
Forum juga menegaskan bahwa Ahwa harus tetap diposisikan sebagai ruang musyawarah para ulama yang memiliki kelayakan secara keilmuan, ruhaniyah, akhlaqiyah, dan khidmah jam’iyah.
Poin kedua dalam pernyataan sikap berkaitan dengan upaya menjaga konstruksi asli jam’iyah NU sebagaimana dirumuskan dalam Qanun Asasi 1926.
PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah menilai desain organisasi yang diwariskan para muassis telah memuat prinsip keseimbangan antara kepemimpinan keagamaan dan pelaksanaan organisasi.
Atas dasar itu, mereka menolak usulan perubahan yang menempatkan Rais Aam sebagai “Pemimpin Tertinggi” dalam pengertian seluruh mandat organisasi berada secara tunggal di bawah otoritas Rais Aam.
“Karena itu, kami menolak usulan perubahan yang hendak mengubah kedudukan Rais Aam menjadi ‘Pemimpin Tertinggi’ dalam pengertian yang menempatkan seluruh mandat organisasi berada secara tunggal di bawah otoritas Rais Aam,” demikian pernyataan forum.
Menurut mereka, gagasan tersebut tidak sesuai dengan konstruksi kelembagaan NU yang selama ini dibangun berdasarkan prinsip musyawarah, keseimbangan, dan saling menguatkan antarlembaga.
Forum Mujalasah juga menolak usulan agar Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ditunjuk langsung oleh Rais Aam, bukan dipilih melalui mekanisme Muktamar.
“Kami juga menolak usulan agar ketua umum tanfidziyah ditunjuk oleh rais aam, bukan dipilih oleh muktamirin. Gagasan tersebut bertentangan dengan desain awal Jam’iyah NU sebagai organisasi para ulama dan warga Nahdliyin yang menjunjung tinggi musyawarah, mandat Muktamar, dan pertanggungjawaban kelembagaan,” demikian bunyi penolakan pernyataan tersebut.
Baca juga: Munas dan Konbes NU 2026 Digelar 20-21 Juni di Pesantren Al-Falah Ploso
Dalam pandangan forum, Rais Aam dan Ketua Umum Tanfidziyah sama-sama memperoleh mandat dari Muktamar sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Syuriyah menjalankan fungsi keulamaan, pembimbingan, pengarahan, dan pengawasan, sedangkan tanfidziyah bertugas melaksanakan roda organisasi.
Selain isu Ahwa dan struktur kepemimpinan, PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) mengenai tata kelola aset strategis NU.
Aset yang dimaksud mencakup konsesi tambang, platform digital Digdaya, serta berbagai aset strategis lainnya.
Menurut mereka, regulasi tersebut diperlukan agar pengelolaan aset berlangsung secara transparan, akuntabel, tertib, dan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan jam’iyah, pendidikan, pesantren, dakwah, kaderisasi, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
“Aset strategis NU tidak boleh dikelola secara personal, tertutup, spekulatif, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” demikian salah satu poin yang ditegaskan dalam pernyataan.
Pada poin keempat, forum menyatakan dukungan terhadap penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.
Dukungan itu disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap peran pesantren dalam menjaga marwah NU dan merawat ukhuwah di tengah dinamika organisasi.
Sementara pada poin terakhir, PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah mendorong pelaksanaan Muktamar yang bermartabat, jujur, adil, terbuka, dan beradab.
Mereka menolak segala bentuk rekayasa aturan maupun praktik yang dapat mencederai marwah Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.
“Karena itu, kami menolak segala bentuk rekayasa aturan, penguncian mekanisme, atau praktik jegal-menjegal yang mencederai marwah Muktamar sebagai forum tertinggi jam’iyah,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Forum menegaskan bahwa Muktamar harus menjadi ruang yang adil bagi seluruh aspirasi, gagasan, dan calon yang sah untuk diuji di hadapan para muktamirin.
Menurut mereka, NU hanya dapat kembali pulih dan kuat apabila seluruh proses Muktamar dijalankan dengan kejujuran, adab, dan penghormatan terhadap mandat warga Nahdliyin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang