Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Mata Sania, Sempat Utang demi Berhaji hingga Dapat Bantuan Pelunasan

Kompas.com, 21 Juni 2026, 16:01 WIB
Pythag Kurniati,
Puspasari Setyaningrum

Tim Redaksi

MADINAH, KOMPAS.com- Sebuah potret mengharukan mewarnai kepulangan jemaah haji asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada musim haji 2026. Sania, seorang lansia berusia 72 tahun yang berprofesi sebagai buruh cuci, masih harus menanggung utang yang dia gunakan untuk berhaji.

Sehari-hari, perempuan lanjut usia ini menumpang hidup di kediaman anaknya. Sang suami telah tiada.

Perjalanannya menuju Tanah Suci dimulai pada tahun 2014 berkat sokongan dana awal dari anak-anaknya untuk mendaftar sebagai calon jemaah.

Baca juga: Oleh-oleh Haji: Memori Kolektif dan Transmisi Nilai Budaya Desa

Lebih dari satu dekade berselang, tepatnya pada tahun ini, nama Nek Sania akhirnya keluar sebagai salah satu jemaah yang berhak berangkat.

Sayangnya, kabar gembira tersebut beriringan dengan kenyataan pahit, karena kurangnya dana pelunasan.

Kekurangan dana ini memaksanya mencari pinjaman kepada kerabat dan tetangga. Rencananya utang ini akan dicicil sepulang dari Tanah Suci.

Baca juga: Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah

Kisah Nek Sania ini sampai ke telinga Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. Pada Sabtu (20/6/2026), Dahnil mengunjungi kediaman jemaah tersebut untuk memberikan bantuan.

Dalam kunjungan tersebut, pemerintah yang juga didukung oleh Uni Emirat Arab memberikan bantuan dana. Saat kunjungan itu berlangsung, uang bantuan tersebut langsung ditransfer ke nomor rekening Sania.

Dahnil berpesan agar uang bantuan tersebut bisa segera digunakan untuk menutup pinjamannya, sekaligus menopang kehidupan sehari-harinya kelak.

“Nenek bayar utangnya, harus. Kemudian digunakan untuk kebutuhannya,” kata Dahnil.

Fenomena memaksakan diri hingga berutang untuk berhaji sering kali menuai perdebatan, mengingat rukun Islam kelima ini secara syariat hanya diwajibkan bagi individu yang berstatus mampu, baik secara fisik maupun finansial.

“Bagi banyak orang mungkin bertanya, ngapain sampai berutang? Tapi itulah spirit keberagamaan beliau. Haji bagi Nek Sania adalah puncak penyempurnaan spiritual,” ujar Dahnil.

Lebih lanjut, Wamenhaj menjelaskan bahwa kerinduan kepada Baitullah dan mahabbah (cinta) kepada Sang Pencipta kerap kali melampaui perhitungan rasional manusia. Kondisi ini membuat batas tipis antara sekadar "mampu" dan "memampukan diri".

“Ada orang yang mampu naik haji, ada juga yang berusaha dan memampukan diri naik haji sehingga semua upaya halal dilakukan” tegasnya.

Kasus Nek Sania dinilai bukanlah insiden tunggal. Kementerian Haji dan Umrah mencatat terdapat banyak profil jemaah serupa di berbagai pelosok Tanah Air yang berjuang keras, menyisihkan tabungan receh, hingga menumpuk utang demi bisa menyempurnakan ibadahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan implementasi kehadiran negara, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini mengambil langkah proaktif untuk memetakan jemaah-jemaah dengan kondisi prasejahtera.

“Akhirnya, atas perintah Presiden Prabowo kami mendata jamaah-jamaah haji seperti Nek Sania ini, agar bebannya diringankan, agar utangnya terbayarkan,” ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Seluruh Jemaah Haji Debarkasi Padang Telah Kembali ke Tanah Air, Operasional Resmi Berakhir
Seluruh Jemaah Haji Debarkasi Padang Telah Kembali ke Tanah Air, Operasional Resmi Berakhir
Aktual
Mengenang K.H. Maman Abdurahman, Ulama yang Menjaga Nilai Agama dengan Kata dan Perbuatan
Mengenang K.H. Maman Abdurahman, Ulama yang Menjaga Nilai Agama dengan Kata dan Perbuatan
Aktual
33 Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumbar Terima Bantuan Rp 20 Juta dari Uni Emirat Arab
33 Jemaah Haji Terdampak Bencana di Sumbar Terima Bantuan Rp 20 Juta dari Uni Emirat Arab
Aktual
Cak Imin Ajak Masyarakat Teladani Ulama dan Guru untuk Wujudkan Bangsa Berkarakter
Cak Imin Ajak Masyarakat Teladani Ulama dan Guru untuk Wujudkan Bangsa Berkarakter
Aktual
Air Mata Sania, Sempat Utang demi Berhaji hingga Dapat Bantuan Pelunasan
Air Mata Sania, Sempat Utang demi Berhaji hingga Dapat Bantuan Pelunasan
Aktual
Oleh-oleh Haji: Memori Kolektif dan Transmisi Nilai Budaya Desa
Oleh-oleh Haji: Memori Kolektif dan Transmisi Nilai Budaya Desa
Aktual
Cak Imin Ajak Masyarakat Teladani Ulama dan Guru untuk Wujudkan Bangsa Berkarakter
Cak Imin Ajak Masyarakat Teladani Ulama dan Guru untuk Wujudkan Bangsa Berkarakter
Aktual
Khofifah Sebut Munas-Konbes NU 2026 Bisa Rumuskan Solusi atas Persoalan Umat
Khofifah Sebut Munas-Konbes NU 2026 Bisa Rumuskan Solusi atas Persoalan Umat
Aktual
Apakah Korban Penculikan dan Perdagangan Orang Berhak Menerima Zakat Riqab? Ini Penjelasannya
Apakah Korban Penculikan dan Perdagangan Orang Berhak Menerima Zakat Riqab? Ini Penjelasannya
Aktual
Apresiasi 100 Tahun Gontor, Wamenag Sebut Kiprah Pesantren Ini Sudah Mendunia
Apresiasi 100 Tahun Gontor, Wamenag Sebut Kiprah Pesantren Ini Sudah Mendunia
Aktual
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Aktual
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Aktual
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Aktual
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com