MADINAH, KOMPAS.com- Sebuah potret mengharukan mewarnai kepulangan jemaah haji asal Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada musim haji 2026. Sania, seorang lansia berusia 72 tahun yang berprofesi sebagai buruh cuci, masih harus menanggung utang yang dia gunakan untuk berhaji.
Sehari-hari, perempuan lanjut usia ini menumpang hidup di kediaman anaknya. Sang suami telah tiada.
Perjalanannya menuju Tanah Suci dimulai pada tahun 2014 berkat sokongan dana awal dari anak-anaknya untuk mendaftar sebagai calon jemaah.
Baca juga: Oleh-oleh Haji: Memori Kolektif dan Transmisi Nilai Budaya Desa
Lebih dari satu dekade berselang, tepatnya pada tahun ini, nama Nek Sania akhirnya keluar sebagai salah satu jemaah yang berhak berangkat.
Sayangnya, kabar gembira tersebut beriringan dengan kenyataan pahit, karena kurangnya dana pelunasan.
Kekurangan dana ini memaksanya mencari pinjaman kepada kerabat dan tetangga. Rencananya utang ini akan dicicil sepulang dari Tanah Suci.
Baca juga: Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Kisah Nek Sania ini sampai ke telinga Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak. Pada Sabtu (20/6/2026), Dahnil mengunjungi kediaman jemaah tersebut untuk memberikan bantuan.
Dalam kunjungan tersebut, pemerintah yang juga didukung oleh Uni Emirat Arab memberikan bantuan dana. Saat kunjungan itu berlangsung, uang bantuan tersebut langsung ditransfer ke nomor rekening Sania.
Dahnil berpesan agar uang bantuan tersebut bisa segera digunakan untuk menutup pinjamannya, sekaligus menopang kehidupan sehari-harinya kelak.
“Nenek bayar utangnya, harus. Kemudian digunakan untuk kebutuhannya,” kata Dahnil.
Fenomena memaksakan diri hingga berutang untuk berhaji sering kali menuai perdebatan, mengingat rukun Islam kelima ini secara syariat hanya diwajibkan bagi individu yang berstatus mampu, baik secara fisik maupun finansial.
“Bagi banyak orang mungkin bertanya, ngapain sampai berutang? Tapi itulah spirit keberagamaan beliau. Haji bagi Nek Sania adalah puncak penyempurnaan spiritual,” ujar Dahnil.
Lebih lanjut, Wamenhaj menjelaskan bahwa kerinduan kepada Baitullah dan mahabbah (cinta) kepada Sang Pencipta kerap kali melampaui perhitungan rasional manusia. Kondisi ini membuat batas tipis antara sekadar "mampu" dan "memampukan diri".
“Ada orang yang mampu naik haji, ada juga yang berusaha dan memampukan diri naik haji sehingga semua upaya halal dilakukan” tegasnya.
Kasus Nek Sania dinilai bukanlah insiden tunggal. Kementerian Haji dan Umrah mencatat terdapat banyak profil jemaah serupa di berbagai pelosok Tanah Air yang berjuang keras, menyisihkan tabungan receh, hingga menumpuk utang demi bisa menyempurnakan ibadahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan implementasi kehadiran negara, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini mengambil langkah proaktif untuk memetakan jemaah-jemaah dengan kondisi prasejahtera.
“Akhirnya, atas perintah Presiden Prabowo kami mendata jamaah-jamaah haji seperti Nek Sania ini, agar bebannya diringankan, agar utangnya terbayarkan,” ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang