Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo

Kompas.com, 20 Juni 2026, 19:03 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) tercatat sebagai forum strategis yang kerap melahirkan keputusan-keputusan keagamaan penting bagi kehidupan bangsa.

Dari penegasan Khittah NU 1926 pada era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hingga fatwa tentang kecerdasan buatan (AI), Munas menjadi ruang perumusan sikap keagamaan NU terhadap berbagai persoalan zaman.

Sekretaris Steering Committee (SC) Munas dan Konbes NU 2026, KH Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Munas dan Konferensi Besar (Konbes) NU merupakan dua forum berbeda yang hampir selalu diselenggarakan secara bersamaan.

“Jadi Munas dan Konbes ini merupakan dua permusyawaratan yang berbeda dan terpisah tetapi di dalam pelaksanaannya hampir selalu dilaksanakan secara paralel. Kedudukannya sendiri merupakan permusyawaratan satu level di bawah muktamar,” jelasnya di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).

Baca juga: Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo

Menurutnya, Munas diikuti utusan Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari seluruh Indonesia, sedangkan Konbes diikuti perwakilan Tanfidziyah PWNU.

“Kita punya 38 PWNU se-Indonesia sehingga Konbes itu diikuti oleh 38 provinsi masing-masing 3 orang. Demikian juga Munas diikuti oleh 38 pengurus syuriah masing-masing 3 orang,” katanya.

Amin menjelaskan, Munas memiliki kewenangan membahas persoalan keagamaan, sedangkan Konbes membahas peraturan perkumpulan yang berada di bawah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Kalau AD/RT dibahas, diputuskan serta ditetapkan oleh Muktamar,” ujarnya.

Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo

Sepanjang sejarahnya sejak 1981 hingga 2025, Munas telah digelar sebanyak 14 kali dan menghasilkan berbagai keputusan penting yang merespons perkembangan sosial, politik, teknologi, hingga isu kemanusiaan.

Munas pertama yang berlangsung di Kaliurang, Yogyakarta, pada 1981 menjadi momentum penting karena mengukuhkan KH Ali Maksum sebagai Rais Aam PBNU setelah wafatnya KH Bisri Syansuri. Forum itu juga membolehkan program bayi tabung bagi pasangan suami-istri sah dengan metode tertentu dan memperkenankan transplantasi organ tubuh dalam kondisi darurat medis.

Salah satu tonggak sejarah terbesar terjadi pada Munas 1983 di Situbondo, Jawa Timur. Di bawah kepemimpinan Gus Dur sebagai Katib Aam PBNU, forum tersebut merumuskan hubungan harmonis antara Islam dan Pancasila sebagai asas tunggal sekaligus menegaskan pemulihan Khittah NU 1926.

Keputusan itu menandai kembalinya NU sebagai organisasi sosial-keagamaan dan melarang pengurus merangkap jabatan di partai politik demi menjaga independensi organisasi.

Dari Demonstrasi hingga Hukuman Koruptor

Dalam perkembangan berikutnya, Munas 1987 di Cilacap menetapkan bahwa awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha harus didasarkan pada rukyatul hilal atau istikmal.

Kemudian Munas 1992 di Bandar Lampung melahirkan terobosan metodologis melalui pendekatan manhaji dalam pengambilan keputusan hukum Islam, tidak lagi hanya berpegang pada pendapat tekstual (qauli) mazhab Syafi’i.

Menjelang era Reformasi, Munas 1997 di Lombok membolehkan aksi demonstrasi sebagai sarana penyampaian aspirasi dengan syarat tidak merusak, dilakukan setelah jalur dialog buntu, dan disertai nasihat yang baik.

Sementara itu, Munas 2002 di Jakarta mengambil sikap tegas terhadap korupsi dengan menyatakan pelaku korupsi layak dijatuhi hukuman berat, mulai dari potong tangan hingga hukuman mati.

Soroti Trafficking, Khilafah, hingga Disabilitas

Munas 2006 di Surabaya menghasilkan keputusan mengharamkan segala bentuk perdagangan manusia (human trafficking) serta mewajibkan perlindungan terhadap korbannya.

Pada Munas 2012 di Cirebon, NU merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang sistem pemilihan kepala daerah secara langsung karena dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif seperti politik uang dan potensi korupsi.

Dua tahun kemudian, Munas 2014 di Jakarta menegaskan bahwa aborsi hukumnya haram kecuali dalam kondisi darurat medis atau korban pemerkosaan dengan batas usia janin tertentu. Forum itu juga menyatakan sistem khilafah tidak lagi relevan dalam konteks negara bangsa modern sehingga mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi kewajiban.

Pada Munas 2017 di Lombok, NU memperkenalkan konsep Fikih Disabilitas yang mendorong negara menyediakan fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas. Forum tersebut juga mendesak pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan.

Menjawab Tantangan Era Modern

Memasuki periode berikutnya, Munas 2019 di Banjar menegaskan bahwa non-Muslim dalam negara bangsa modern berstatus sebagai warga negara (muwathin) yang setara dengan warga Muslim.

Adapun Munas 2021 di Jakarta memberikan dukungan keagamaan terhadap kebijakan perdagangan dan pajak karbon sebagai upaya pembiayaan pemulihan lingkungan hidup.

Baca juga: PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan

Respons terhadap perkembangan teknologi digital muncul dalam Munas 2023 di Jakarta. Saat itu para ulama memutuskan bahwa kecerdasan buatan (AI) tidak boleh dijadikan pedoman mutlak dalam beragama karena berpotensi menghadirkan informasi bias dan jawaban yang halusinatif.

Sementara Munas 2025 menetapkan bahwa laut merupakan milik publik yang tidak boleh disertifikasi atas nama individu maupun korporasi. Forum tersebut juga mendesak pemerintah menerbitkan regulasi berbasis teknologi informasi untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

Konferensi pers mengenai Munas dan Konbes NU 2026 turut dihadiri Ketua Organizing Committee (OC) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Ketua Steering Committee (SC) Prof. Moh. Nuh, Ketua SC KH Ahmad Said Asrori, serta Sekretaris SC KH Amin Said Husni.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Aktual
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Aktual
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Aktual
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
Aktual
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Aktual
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?
Kemenag Bahas Asnaf Riqab, Korban Perdagangan Orang Bisa Terima Zakat?
Aktual
121.301 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Ajak Rawat Kemabruran
121.301 Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, Kemenhaj Ajak Rawat Kemabruran
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com