Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan

Kompas.com, 23 Juni 2026, 16:09 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan potensi tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun belum dapat direalisasikan pada tahun ini.

Tambahan dana tersebut semula diproyeksikan berasal dari kebijakan penyesuaian setoran awal jamaah calon haji reguler dan haji khusus.

Namun, hingga kini kebijakan kenaikan setoran awal tersebut belum diimplementasikan.

Baca juga: Ke Mana Setoran Awal Haji Dikelola? Ini Penjelasan BPKH

Di tengah tantangan pengelolaan dana haji yang semakin dinamis, BPKH menyatakan kinerja lembaga hingga Mei 2026 secara umum masih terkendali.

Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan

Dilansir dari Antara, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan target penambahan dana kelolaan semula diharapkan masuk dari penyesuaian setoran awal haji.

Baca juga: BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta, Ini Alasannya

"Kebijakan menaikkan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, serta setoran awal haji khusus dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS hingga kini belum diimplementasikan," kata dia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Selain penundaan kebijakan setoran awal, BPKH juga belum dapat menjalankan secara operasional skema cicilan setoran lunas atau angsuran bagi jamaah tunggu yang rencananya dikelola langsung oleh lembaga tersebut.

BPKH Ungkap Tantangan Pengelolaan Dana Haji

Fadlul mengatakan tantangan keuangan makro yang dihadapi BPKH semakin dinamis, terutama setelah adanya mekanisme penarikan uang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun sebelumnya atau T+1.

Mekanisme tersebut tercermin dari transfer dana senilai Rp 7,8 triliun pada 2025 yang berpotensi kembali terjadi pada tahun berikutnya.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diantisipasi dalam pengelolaan dana haji ke depan.

Asumsi Dasar RKAT BPKH 2026

Fadlul menjelaskan postur Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 disusun dengan mengacu pada target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,22 hingga 5,3 persen.

Sementara itu, asumsi inflasi ditetapkan pada kisaran 2,54 hingga 3,4 persen.

Asumsi dasar makro lainnya meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp16.500, kurs riyal Arab Saudi Rp4.400, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun di kisaran 6,6 hingga 7,2 persen, serta suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar 4,25 hingga 5,5 persen.

Kondisi Geopolitik Global Jadi Tantangan Eksternal

BPKH mengakui bahwa eskalasi geopolitik global, konflik di Timur Tengah, volatilitas pasar keuangan, serta masih terbatasnya ruang instrumen investasi langsung menjadi faktor eksternal utama yang memicu tingginya dinamika pengelolaan dana haji saat ini.

"Tapi dapat kami sampaikan bahwa kinerja BPKH sampai dengan Mei 2026 secara umum masih terkendali. Pendaftar haji baru menunjukkan capaian yang sangat baik, program kemaslahatan berjalan mendekati target, dan biaya operasional tetap efisien. Namun, BPKH tetap mencermati tantangan utama terkait dana kelolaan, nilai manfaat, dan yield. Kami mengharapkan dukungan dari Komisi VIII DPR RI dalam penguatan kebijakan dan kelembagaan BPKH," kata dia menjelaskan.

Meski menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal, BPKH menilai pengelolaan dana haji hingga pertengahan 2026 masih berada dalam kondisi yang terkendali.

Ke depan, dukungan kebijakan dan penguatan kelembagaan dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji serta mengoptimalkan potensi pertumbuhannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Aktual
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Aktual
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Aktual
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
Aktual
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Aktual
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Aktual
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Aktual
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
Aktual
Mengapa Warga Memborong Alat Dapur pada 10 Muharram? Ini Makna Tradisi Unik di Hari Asyura
Mengapa Warga Memborong Alat Dapur pada 10 Muharram? Ini Makna Tradisi Unik di Hari Asyura
Aktual
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Aktual
Peristiwa Sejarah Hari Asyura 10 Muharram dan Anjuran Puasa dalam Ajaran Islam
Peristiwa Sejarah Hari Asyura 10 Muharram dan Anjuran Puasa dalam Ajaran Islam
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya
Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya
Aktual
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim pada 10 Muharram, Menghidupkan Kasih Sayang di Hari Asyura
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim pada 10 Muharram, Menghidupkan Kasih Sayang di Hari Asyura
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com