Editor
KOMPAS.com - Komisi VIII DPR RI meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkatkan sinkronisasi laporan kerja agar tata kelola lembaga berjalan lebih baik.
Menurut dia, keselarasan data dan laporan antarlembaga di internal BPKH penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengelolaan, terutama terkait pengawasan anak perusahaan.
Selain itu, BPKH juga diminta segera mengkaji sejumlah kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang dinilai berpotensi memengaruhi struktur pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dilansir dari Antara, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan sinkronisasi data dan laporan kerja mutlak diperlukan, terutama menyangkut transparansi pengawasan terhadap performa lini anak usaha BPKH.
Baca juga: Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Dewan Pengawas BPKH sebelumnya melaporkan realisasi nilai manfaat dan imbal hasil atau yield investasi dana haji periode Januari-Mei 2026 masih berada di bawah target pagu tahunan.
Optimalisasi komponen nilai manfaat baru mencapai Rp 4,93 triliun atau setara 33,95 persen dari target tahunan sebesar Rp 14,53 triliun.
Selain itu, ditemukan inefisiensi struktural pada investasi perbankan dengan beban operasional mencapai 98 hingga 99 persen, serta adanya tekanan likuiditas dan penurunan kas pada anak usaha BPKH Limited.
"Jadi kami melihat ada hal mencolok pada aspek tata kelola anak perusahaan yang sudah dikritisi oleh Dewas, namun belum muncul secara mendalam di laporan Badan Pelaksana. Sebagai satu kesatuan institusi, kedua belah pihak harus berjalan seiringan," ucap Hidayat Nur Wahid.
Selain persoalan internal, Hidayat juga menyoroti proyek strategis nasional berupa rencana pembangunan Kampung Haji dan Umrah di Mekkah, Arab Saudi.
Menurut dia, proyek yang menjadi salah satu komitmen besar Presiden tersebut seharusnya melibatkan BPKH sejak awal.
BPKH dinilai perlu diikutsertakan dalam tim fungsional proyek karena memiliki keterkaitan yang kuat dengan skema investasi jangka panjang dan perputaran arus kas keuangan haji nasional.
Hidayat Nur Wahid juga mendesak Badan Pelaksana BPKH untuk melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menghapus opsi Paket D di wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) untuk musim haji tahun depan.
Menurut dia, kebijakan tersebut dipastikan berdampak terhadap struktur pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
"Penghapusan paket tersebut dipastikan berimplikasi pada struktur pembiayaan, sehingga BPKH harus cermat menghitung dampaknya terhadap wacana keharusan untuk menaikkan nilai setoran awal jamaah di dalam negeri," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Hidayat juga mendorong BPKH mempertimbangkan rekomendasi Komisi Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) terkait urgensi revisi Pasal 10 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengatur pengelolaan keuangan haji, termasuk dana setoran calon jemaah haji, pengembangannya, penggunaan hasil investasinya, serta pembentukan BPKH.
"Revisi UU 34/2014 Pasal 10 dan 16 agar penggunaan nilai manfaat memiliki landasan hukum baku yang selaras dengan kaidah syariah," kata Hidayat Nur Wahid.
Hidayat berharap penguatan tata kelola, sinkronisasi laporan, serta kajian mendalam terhadap kebijakan Arab Saudi dan regulasi nasional dapat membuat pengelolaan keuangan haji lebih transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang