Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027

Kompas.com, 23 Juni 2026, 16:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan calon petugas haji pusat dan daerah akan mendapatkan pelatihan dengan durasi yang sama dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027.

Kebijakan tersebut diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, termasuk layanan yang diberikan petugas kepada jamaah di Tanah Suci.

Selama ini, terdapat perbedaan masa pembekalan antara petugas haji pusat dan petugas haji daerah yang dinilai memengaruhi kesiapan mereka dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Prabowo Apresiasi Kinerja Kemenhaj dan Petugas Haji 2026

Melalui penyamaan masa pelatihan, Kemenhaj berharap kualitas layanan kepada jamaah haji Indonesia dapat semakin meningkat.

Petugas Haji Pusat dan Daerah Akan Dilatih Sebulan Penuh

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan petugas haji pusat dan daerah akan mendapatkan persiapan yang sama selama satu bulan penuh untuk penyelenggaraan haji 2027.

Baca juga: Kemenhaj: 98.487 Jemaah dan 1.010 Petugas Haji Telah Tiba di Tanah Air

“Kami mencatat evaluasi ini dan Insya Allah tahun 2027, keduanya akan kita lakukan persiapan yang sama, sama-sama satu bulannya," kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhaj Irfan menyusul adanya informasi mengenai perbedaan layanan yang diberikan oleh petugas haji pusat atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan petugas haji daerah kepada jamaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.

Masa Pembekalan Petugas Haji Akan Diseragamkan

Menurut Menhaj Irfan, selama ini petugas haji pusat dan daerah memang mendapatkan masa pembekalan yang berbeda.

Petugas haji pusat memperoleh persiapan selama sekitar satu bulan, sedangkan petugas haji daerah hanya mengikuti pembekalan selama sekitar satu minggu hingga 10 hari.

“Memang ada perbedaan karena persiapannya berbeda. PPIH kita siapkan satu bulan, sementara petugas haji daerah dipersiapkan sekitar seminggu atau 10 hari,” ujarnya.

Ia menilai penyamaan masa pelatihan penting dilakukan agar seluruh petugas memiliki kesiapan yang setara dalam menjalankan tugas serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah.

Kemenhaj Evaluasi Kinerja Seluruh Petugas Haji

Selain menyiapkan skema pelatihan baru, Kemenhaj juga tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh petugas haji yang bertugas pada musim haji tahun ini.

Evaluasi dilakukan melalui laporan dan penilaian yang telah dikumpulkan dari masing-masing petugas.

“Sampai hari ini kami sudah mendapatkan rapor-rapor dari semua petugas haji. Kami sudah meminta tim untuk memberikan rapor masing-masing,” katanya.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenhaj untuk memberikan apresiasi kepada petugas yang menunjukkan kinerja terbaik selama penyelenggaraan ibadah haji.

“Yang terbaik nantinya akan kami berikan penghargaan,” kata Menhaj Irfan.

Kemenhaj berharap penyamaan masa pelatihan dan evaluasi menyeluruh terhadap petugas dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang.

Dengan kesiapan yang lebih merata, seluruh petugas diharapkan mampu memberikan layanan yang optimal kepada jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar