Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna

Kompas.com, 23 Juni 2026, 17:09 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan mengevaluasi program city tour atau tur kota bagi jamaah haji Indonesia setelah ditemukan indikasi kelelahan yang dialami sebagian jamaah akibat padatnya aktivitas sebelum dan sesudah puncak ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan pihaknya mencermati adanya jamaah yang langsung mengikuti berbagai kegiatan wisata religi dan kunjungan ke sejumlah kota setelah menyelesaikan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Kami amati lagi memang pasca-Armuzna banyak yang langsung diajak city tour, diajak ke mana-mana, yang membuat mereka lelah, sehingga kami akan mengevaluasi lagi kebijakan kita tentang city tour,” ujar Mochamad Irfan Yusuf di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan

Menurutnya, sejumlah jamaah diketahui mengikuti perjalanan ke berbagai destinasi di luar Makkah, seperti Thaif dan Jeddah, baik sebelum maupun setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji.

Aktivitas tambahan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kondisi kesehatan jamaah yang telah menjalani ibadah dengan intensitas tinggi.

“Ini dapat sangat mempengaruhi kesehatan jamaah kita,” kata Menhaj Irfan.

Ia menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan jamaah akan menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji pada musim mendatang.

Data Kemenhaj menunjukkan hingga saat ini terdapat 350 jamaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi.

Mayoritas kasus kematian tersebut dipicu oleh gangguan pernapasan seperti pneumonia serta faktor kelelahan akibat aktivitas berat yang tidak diimbangi kondisi fisik yang memadai.

“Sebagian karena pernapasan, pneumonia. Tapi juga sebagian besar karena kelelahan. Karena itu kita pantau sebagian besar yang meninggal itu, yang meningkat itu setelah pasca-Armuzna,” ujarnya.

Selain mengevaluasi program city tour, Kemenhaj juga berencana memperkuat penerapan standar istitha'ah kesehatan guna menekan angka jamaah yang menjalani perawatan maupun meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji.

Menhaj Irfan mengakui pelaksanaan standar kesehatan istitha'ah di berbagai daerah masih belum seragam. Karena itu, pemerintah akan berupaya meningkatkan kualitas penerapannya agar seluruh calon jamaah memperoleh standar pemeriksaan dan pembinaan kesehatan yang sama.

Baca juga: Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah

“Selama ini kita sudah punya standar kesehatan istitha'ah, hanya saja memang kita akui ada perbedaan pelaksanaannya di beberapa daerah. Ada daerah yang bagus menjalankannya, ada yang kurang bagus, sehingga ini juga menjadi salah satu tugas kami untuk bisa menyamaratakan standar istitha'ah kesehatan kita,” kata Menhaj Irfan.

Ia berharap evaluasi terhadap program city tour dan penguatan istitha'ah kesehatan dapat meningkatkan perlindungan bagi jamaah haji Indonesia serta menurunkan angka kesakitan dan kematian pada musim haji mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Aktual
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Aktual
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
Aktual
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Aktual
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Aktual
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Aktual
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
Aktual
Mengapa Warga Memborong Alat Dapur pada 10 Muharram? Ini Makna Tradisi Unik di Hari Asyura
Mengapa Warga Memborong Alat Dapur pada 10 Muharram? Ini Makna Tradisi Unik di Hari Asyura
Aktual
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Aktual
Peristiwa Sejarah Hari Asyura 10 Muharram dan Anjuran Puasa dalam Ajaran Islam
Peristiwa Sejarah Hari Asyura 10 Muharram dan Anjuran Puasa dalam Ajaran Islam
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya
Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya
Aktual
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim pada 10 Muharram, Menghidupkan Kasih Sayang di Hari Asyura
Keutamaan Menyantuni Anak Yatim pada 10 Muharram, Menghidupkan Kasih Sayang di Hari Asyura
Aktual
3 Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, dari Waktu Pelaksanaan hingga Sejarahnya
3 Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, dari Waktu Pelaksanaan hingga Sejarahnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com