Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama

Kompas.com, 23 Juni 2026, 17:48 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Bulan Muharram menjadi salah satu bulan istimewa dalam Islam karena di dalamnya terdapat amalan sunnah yang sangat dianjurkan, yakni puasa Tasua dan puasa Asyura.

Kedua puasa tersebut dilaksanakan pada 9 dan 10 Muharram serta memiliki keutamaan besar bagi umat Muslim yang mengerjakannya.

Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan atau kemampuan untuk menjalankan kedua puasa tersebut secara berurutan.

Baca juga: 3 Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, dari Waktu Pelaksanaan hingga Sejarahnya

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang hanya melaksanakan puasa Asyura pada 10 Muharram tanpa didahului puasa Tasua pada 9 Muharram?

Hukum Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua

Dilansir dari Antara, menurut penjelasan para ulama, puasa Asyura pada 10 Muharram merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.

Baca juga: Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya

Sementara itu, anjuran menjalankan puasa Tasua pada 9 Muharram maupun puasa pada 11 Muharram bertujuan menyempurnakan amalan dan membedakan ibadah umat Islam dengan kaum Yahudi.

Walau begitu, kedua puasa tersebut bukan menjadi syarat sah puasa Asyura.

Dalam kitab-kitab fiqih rujukan, seperti Fathul Mu'in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari, dijelaskan bahwa puasa Asyura tanpa didahului puasa Tasua tetap diperbolehkan.

Bahkan, dalam mazhab Syafi'i tidak terdapat larangan maupun kemakruhan bagi seseorang yang hanya berpuasa pada 10 Muharram.

Dengan demikian, umat Islam yang hanya mampu berpuasa pada hari Asyura tetap sah menjalankan ibadahnya dan tetap mendapatkan keutamaan serta pahala sebagaimana dijanjikan dalam hadits.

"Diriwayatkan dari Abu Qatadah RA, 'sungguh Rasulullah SAW bersabda pernah ditanya tentang keutamaan puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab, "Puasa Asyura melebur dosa setahun yang telah lewat"." (HR Muslim).

Meski demikian, bagi umat Muslim yang ingin menyempurnakan amalan puasa Asyura tetapi tidak sempat menjalankan puasa Tasua pada 9 Muharram, masih dapat berpuasa pada hari setelah Asyura, yakni 11 Muharram.

Asal-usul Puasa Tasua dan Puasa Asyura

Seperti diketahui, salah satu keistimewaan bulan Muharram adalah adanya Hari Asyura yang bertepatan dengan 10 Muharram.

Dalam sejarah Islam, Hari Asyura dikaitkan dengan berbagai peristiwa besar, salah satunya ketika Nabi Musa AS diselamatkan Allah SWT dari kejaran tentara Fir'aun.

Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, Nabi Musa AS kemudian berpuasa pada hari tersebut.

Amalan itu juga diketahui dilakukan oleh kaum Yahudi pada masa Jahiliyah.

Sementara itu, Nabi Muhammad SAW melaksanakan puasa Asyura bukan karena mengikuti ajaran umat lain, melainkan sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah SWT kepada beliau sebagai penerima wahyu.

Untuk membedakan amalan umat Islam dengan kaum Yahudi, Rasulullah SAW kemudian memerintahkan para sahabat dan umat Muslim untuk berpuasa pada 9 Muharram atau Tasua, sehari sebelum puasa Asyura, atau berpuasa pada 11 Muharram setelah Hari Asyura.

Karena itu, puasa Asyura tetap dapat dijalankan meski tanpa didahului puasa Tasua. Namun, mengiringinya dengan puasa pada 9 atau 11 Muharram menjadi bentuk penyempurnaan amalan yang dianjurkan dalam tradisi ibadah umat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Aktual
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Aktual
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Aktual
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Aktual
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
Aktual
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Aktual
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Aktual
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Aktual
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
Aktual
Mengapa Warga Memborong Alat Dapur pada 10 Muharram? Ini Makna Tradisi Unik di Hari Asyura
Mengapa Warga Memborong Alat Dapur pada 10 Muharram? Ini Makna Tradisi Unik di Hari Asyura
Aktual
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Makna dan Amalan Utama Hari Asyura 10 Muharram
Aktual
Peristiwa Sejarah Hari Asyura 10 Muharram dan Anjuran Puasa dalam Ajaran Islam
Peristiwa Sejarah Hari Asyura 10 Muharram dan Anjuran Puasa dalam Ajaran Islam
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
Munas-Konbes NU 2026 Dorong Dapur Pesantren Jadi Mitra MBG, Sahkan 6 Rekomendasi untuk Pemerintah
Aktual
Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya
Munas-Konbes NU 2026 Desak Pemerintah Tetapkan Dana Abadi Pesantren, Ini 5 Rekomendasinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com