Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tetap istiqamah memperjuangkan regulasi yang memuat sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia.
Sikap tersebut disampaikan di tengah penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Dilansir dari laman resminya, MUI menilai penolakan terhadap usulan tersebut tidak akan mengubah komitmen lembaga dalam menjaga moral bangsa dan melindungi generasi muda.
Baca juga: MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Menurut MUI, setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum memang tidak selalu mendapat dukungan dari semua pihak.
Di sisi lain, MUI juga menyoroti perlunya menelaah latar belakang dan motif gerakan penolakan tersebut. Organisasi itu kembali mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan aturan hukum yang dinilai dapat menjaga ketertiban umum.
Baca juga: Waketum MUI: Jangan Normalisasi LGBT, Masyarakat Harus Bersuara
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Soleh, menanggapi santai namun tegas penolakan terhadap usulan sanksi pidana bagi pengkampanye LGBT.
Menurut ulama yang akrab disapa Prof Niam itu, penolakan merupakan hal yang lazim dalam setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum.
"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam kepada media, Rabu (24/6/2026).
Meski menghadapi gelombang penolakan, Prof Niam menegaskan MUI tidak akan mundur dalam memperjuangkan apa yang dinilai sebagai kemaslahatan umat dan bangsa.
"Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," tegasnya.
Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan gerakan penolakan terhadap usulan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk mengenai latar belakang, aktor, dan motif yang melatarbelakanginya.
Prof Niam mengungkapkan bahwa MUI tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan aktor internasional dan kepentingan materi di balik gerakan tersebut.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah itu mencatat beberapa poin yang dinilai penting. Pertama, adanya indikasi kucuran dana asing yang disebut memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan.
Kedua, adanya indikasi kelompok masyarakat tertentu yang disebut mengambil keuntungan dari berkembangnya praktik tersebut di tengah masyarakat. Ketiga, adanya upaya dari lembaga penghimpun komunitas gay dan lesbi untuk menuntut legalisasi di Indonesia.
MUI kembali menegaskan isi fatwa yang telah ditetapkan, yakni bahwa orientasi seksual sesama jenis dipandang sebagai penyimpangan yang harus disembuhkan dan bukan difasilitasi atau dibiarkan berkembang.
Karena itu, MUI menawarkan formula hukum yang disebut berkeadilan, yakni memberikan rehabilitasi bagi korban, namun tetap menjatuhkan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dan pihak yang mengkampanyekannya.
Ketua Majelis Alumni IPNU itu juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar tidak tunduk pada tekanan kelompok sipil yang disebutnya sebagai bentukan asing.
"Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang