Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi

Kompas.com, 27 Juni 2026, 13:30 WIB
Pythag Kurniati,
Puspasari Setyaningrum

Tim Redaksi

MADINAH, KOMPAS.com - Ketika melangkahkan kaki ke luar dari gerbang timur Masjid Nabawi, jemaah akan dihadapkan pada sebuah area luas. Tempat ini adalah Pemakaman Baqi atau yang disebut Jannatul Baqi.

Bagi peziarah yang sedang singgah di Kota Madinah, jangan melewatkan berkunjung ke kompleks pemakaman tertua dan paling bersejarah ini. Pemakaman ini menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi sekitar 10 ribu sahabat Nabi.

Di sinilah terbaring jasad Khalifah Utsman bin Affan, para syuhada, hingga keluarga terdekat Nabi Muhammad SAW, termasuk putri beliau Fatimah Azzahra dan istri-istri sang Rasul.

Baca juga: Maqam Ibrahim Bukan Makam, Ini Sejarah Batu Jejak Nabi Ibrahim

Berbeda jauh dengan pemakaman modern, pusara di Baqi menampilkan pemandangan yang sangat bersahaja.

Tidak ada nisan megah apalagi pahatan nama yang mencolok, hanya ada gundukan tanah yang ditandai dengan sebongkah batu.

Baca juga: Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia

Aturan Ketat Diterapkan untuk Peziarah

Bagi yang ingin berkunjung, akses utamanya sangat mudah ditemukan karena berada tepat di dekat Gate 365 Masjid Nabawi. Kendati demikian, otoritas setempat menerapkan regulasi yang sangat disiplin.

Area dalam pemakaman ini hanya boleh dimasuki oleh peziarah laki-laki, sementara jemaah wanita tidak diperkenankan untuk masuk.

Waktu kunjungannya pun dibatasi. Gerbang Baqi tidak terbuka sepanjang hari, melainkan hanya beroperasi pada dua waktu khusus, yaitu sesaat setelah selesainya ibadah salat Subuh dan salat Asar.

Peziarah dilarang membawa atau membentangkan spanduk tulisan apa pun. Selain itu, dilarang berlama-lama berdoa di satu tempat karena mengganggu kelancaran.

Antusiasme jemaah yang datang tampak sangat tinggi. Antrean panjang tak terhindarkan, membuat petugas keamanan (askar) harus bergerak cepat memecah kerumunan.

Saat pengunjung melewati pintu masuk, mereka langsung dipandu ke dalam beberapa kelompok secara sigap. Ada yang diarahkan untuk berbelok ke lajur kanan, ada pula yang ke kiri.

Proses napak tilas di dalam area makam berlangsung cukup singkat, yakni sekitar 30 menit. Selama waktu tersebut, peziarah wajib terus berjalan dan dilarang berhenti atau berdiam diri di satu titik.

Peziarah Wajib Menjaga Adab di Pemakaman Baqi

Selain mematuhi aturan petugas, ada adab-adab spiritual yang harus dijaga selama berada di Baqi. Ustaz Agususanto, selaku petugas pembimbing ibadah haji Indonesia 2026, mengingatkan peziarah untuk meluruskan niat sejak awal.

Dia mengingatkan bahwa ziarah dilakukan bukan untuk melakukan kesyirikan. "Kita mengambil ibarah atau kebaikan bahwa mengingat mati adalah sesuatu yang disunahkan dianjurkan oleh Rasulullah SAW," ujar Ustaz Agus.

Di dalam area pemakaman, peziarah harus bisa menahan diri, dilarang mengangkat suara tinggi, berteriak, hingga asyik mengambil foto maupun video. "Karena termasuk yang dilarang petugas kemaanan di Baqi," katanya.

Ustaz Agus pun memberikan anjuran praktis tentang bagaimana sebaiknya jemaah memaksimalkan ziarah mereka di tengah keterbatasan waktu dan ketatnya aturan.

"Jadi kita saat masuk berjalan pelan-pelan, sambil terus membaca shalawat kepada Rasulullah, dan membacakan allahumaghfirlahu warkhamhu wa'afiihi wa'fuanhu sambil terus berjalan mengitari Baqi dan keluar dengan tertib, tidak perlu berdesak-desakan, dan tidak ada foto grup," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Shalat Tahiyyatul Masjid Disunnahkan, Kecuali dalam Keadaan Ini
Aktual
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli 2026 Jamaah Umrah dan Haji Khusus Diberangkatkan Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Berkunjung ke Masjid Khandaq, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah dan Sahabat Saat Perang Khandaq
Berkunjung ke Masjid Khandaq, Saksi Bisu Perjuangan Rasulullah dan Sahabat Saat Perang Khandaq
Aktual
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Aktual
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Aktual
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Aktual
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Aktual
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Aktual
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Aktual
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Aktual
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
Aktual
KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
Aktual
Istighatsah Akbar di Malang: Doa untuk Presiden Prabowo Subianto
Istighatsah Akbar di Malang: Doa untuk Presiden Prabowo Subianto
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com